Pada kehidupan masyarakat secara umum, salah satu jenis dan bentuk dari permasalahan yang cukup sering untuk ditemui yaitu berkaitan dengan bagaimana pembagian ahli waris yang benar dan sesuai dengan hukum yang sedang berlaku. Mengingat bahwa mayoritas penduduk yang berada dan tinggal di Indonesia merupakan muslim, maka tidak jarang pula banyak yang ingin untuk mencari tahu terkait dengan pembagian atas ahli waris ini sendiri jika dilihat dari sudut pandang serta kacamata pemahaman dari agama Islam. Agar nantinya Anda tidak akan bertemu atau mendapatkan permasalahan yang berkaitan dengan hal satu ini, maka akan lebih baik lagi jika bisa memahaminya seperti penjelasan berikut.

Pembagian Ahli Waris Jika Dilihat Dari Kacamata Agama Islam

Bagi Anda yang tidak menginginkan untuk mengalami permasalahan yang ada kaitannya dengan pembagian ahli waris dalam islam ini sendiri, maka akan lebih baik untuk Anda memahami bagaimana pembagian yang terjadi jika berdasarkan hukum agama Islam yang ada. Tidak ada yang salah jika Anda lebih memilih untuk menggunakan hukum ini untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pembagian ini agar lebih adil dan juga merata. Pada dasarnya, terdapat total enam pembagian yang ada jika didasarkan pada hukum agama Islam dan pembagian dari jumlah warisan juga bisa didasarkan pada pembagian dengan sistem ini.

Pertama yaitu pembagian sebanyak setengah dari warisan yang ada dan ada lima orang yang disebut sebagai ashhabul furudh yang terdiri dari suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan pihak anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan juga saudara perempuan yang berasal dari ayah yang sama. Pembagian sebanyak yaitu seperempat dari jumlah warisan ada dua orang yang memiliki hak untuk bisa  menerimanya yaitu dari suami atau istri orang yang meninggalkan harta warisan tersebut. Ketiga yaitu seperdelapan yang memiliki satu pihak yang memiliki dan berhak untuk mendapatkan warisan tersebut yaitu dari pihak istri dan jika suami memiliki anak meskipun berasal dari ibu lain.

Selanjutnya pembagian ahli waris menurut islam sebanyak dua pertiga dari jumlah warisan yang ditinggalkan dan ada empat orang wanita dengan hak untuk menerima ini yaitu anak kandung, cucu perempuan dari keturunan pihak anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan juga saudara perempuan yang berasal dari satu ayah. Pembagian kelima yaitu sebesar sepertiga dari warisan yang ada dan pihak yang memiliki hak untuk menerima yaitu ibu dan dua saudara dari ibu yang sama. Terakhir yaitu sebanyak seperempat yang berhak menerima yaitu pihak dari ayah, kakek, ibu, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, perempuan dari satu ayah, nenek kandung, dan saudara satu ibu.

Berbagai Macam dari Pembagian Ahli Waris

Sebelum lebih jauh membahas bagaimana menghitung pembagian ahli waris yang terjadi, akan lebih baik jika Anda mengetahui apa saja macam dari pembagian yang biasanya berjalan dan terutama jika dilihat dari hukum Islam yang berjalan. Pada dasarnya, terdapat dua jenis yaitu ahli waris yang asalnya dari pihak laki-laki dan pihak yang berasal dari pihak perempuan sebagai orang yang berhak untuk menerima warisan sesuai dengan porsinya menurut ketentuan yang ada. Agar Anda tidak bingung dan bisa memahami pula dengan lebih mendalam lagi, maka simak penjelasannya yang ada di bawah ini untuk bisa lebih memahami dengan baik.

Tidak perlu adanya tabel pembagian ahli waris yang digunakan, berikut ini merupakan daftar dari ahli waris yang asalnya yaitu pada pihak laki-laki, diantaranya:

  1. Anak laki-laki.
  2. Cucu laki-laki.
  3. Bapak dalam artian kandung.
  4. Datuk atau juga dinamakan bapak dari bapak.
  5. Saudara laki-laki yang berasal dari satu ibu dan satu bapak.
  6. Saudara laki-laki yang berasal dari bapak yang sama.
  7. Saudara laki-laki yang asalnya dari ibu yang sama.
  8. Keponakan laki-laki dari ibu bapak sama.
  9. Keponakan laki-laki dari bapak sama.
  10. Paman dari ibu bapak sama.
  11. Paman dari satu bapak.
  12. Sepupu laki-laki dari ibu bapak sama.
  13. Sepupu laki-laki dari bapak sama.
  14. Suami.
  15. Laki-laki yang menjadi memerdekakan.

Ada pula macam-macam pembagian ahli waris yang asalnya dari pihak sisi ibu. Tentu saja setiap pihak akan memiliki jumlah warisan berbeda. Berikut ini pembagian ahli waris yang dimaksudkan tadi diantaranya:

  1. Anak perempuan yang dimiliki.
  2. Cucu perempuan yang ada.
  3. Ibu kandung.
  4. Nenek yang merupakan ibu dari ibu kandung.
  5. Nenek yang asalnya berada dari pihak bapak.
  6. Saudara perempuan yang memiliki satu ibu dan bapak yang sama.
  7. Saudara perempuan yang asalnya dari bapak yang sama.
  8. Saudara perempuan yang berasal dari darah ibu yang sama.
  9. Istri yang masih hidup dan sah.
  10. Perempuan yang sifatnya yaitu memerdekakan dari pihak yang meninggalkan warisan yang diberikan tadi.

Cara Penghitungan Pembagian dari Ahli Waris

Hal yang tidak kalah pentingnya untuk Anda pelajari dan pahami dengan maksimal yaitu bagaimana cara menghitung pembagian ahli waris yang digunakan pada sistem agar pembagian yang dilakukan yaitu sifatnya lebih adil dan tentu saja menyesuaikan dengan aturan yang ada. Anda juga perlu untuk memahami hal ini untuk keperluan nantinya Anda jika harus dihadapkan pada situasi seperti ini sehingga tentu saja akan lebih siap untuk menghadapinya. Pertama, yaitu pembagian yang diberikan sebesar setengah dari jumlah keseluruhan yang ada dan diberikan pada golongan laki-laki sebanyak satu dan empat orang dari pihak golongan wanita yang tentu berkaitan.

Tidak kalah pentingnya yaitu pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin juga banyak ditanyakan dan hal ini masih bergantung pada posisinya dan hubungan yang dimiliki dengan pihak yang meninggalkan warisan itu sendiri, misalnya yaitu sebagai istri atau suami akan mendapatkan harta sebesar seperempat dari jumlah yang ada. Lalu, ada pula sebanyak seperdelapan yang memang hanya diperuntukkan untuk pihak dari istri saja yang bisa untuk mendapatkan hak dari warisan yang ditinggalkan tersebut.

Terdapat pula dua per tiga dari jumlah warisan yang diberikan kepada empat golongan yang berhak dan keempat golongan yang ada tersebut semuanya terdiri dari pihak perempuan dengan hak yang sama.Ada pula pembagian ahli waris anak perempuan yaitu sebanyak sepertiga yang kepemilikannya sendiri pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi dua pihak dari pihak yang meninggalkan warisan itu sendiri, yaitu untuk ibu  dan juga dua saudara yang masih dalam satu garis keturunan dari ibu  yang sama.

Kemudian, ada pula pembagian yang diberikan yaitu sebesar seperenam dari jumlah yang ada dan diberikan kepada tujuh orang kelompok yaitu ayah, kakek, ibu, cucu perempuan, saudara perempuan yang masih satu ayah, nenek, saudara laki-laki, dan saudara perempuan yang masih satu ibu. Itu tadi merupakan penjelasan dari bagian pihak mana yang berhak untuk mendapatkan pembagian ahli waris.

Mengetahui Hak Waris Tanah Menggunakan Layanan Justika

Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.