
Mengenai Siapa Saja yang Berhak Menjadi Ahli Waris serta Besarannya!
Banyak orang yang belum memahami bagaimana harta warisan diberikan dengan cara pembagian ahli waris sesuai syariat Islam. Pembagian ahli waris menurut Islam sudah diatur dengan sangat jelas sehingga perlu diterapkan saat pembagian harta warisan oleh umat Islam. Mari kita simak penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan seberapa besar jumlah harta warisan yang didapatkan.
Penggolongan Kelompok Ahli Waris
Berikut penjelasan mengenai penggolongannya menurut hukum waris Islam:
1. Kelompok ahli waris Dzawil Furudh
Kelompok ini merupakan ahli waris yang pasti mendapatkan bagian dari harta warisan. Yang masuk ke dalam golongan ini adalah anak wanita, ayah, ibu, suami, istri, saudari wanita atau saudara pria yang seibu, dan saudara wanita kandung atau seayah.
2. Kelompok ahli waris yang tidak ditentukan jumlah pembagiannya
Golongan ini terdiri dari anak wanita dan keturunannya, anak pria dan keturunannya, kakek, nenek, paman, dan bibi baik dari pihak ayah maupun ibu serta keturunannya.
3. Kelompok ahli waris pengganti
Golongan ini bisa menerima harta warisan apabila ahli waris yang pasti meninggal dunia terlebih dahulu dibandingkan dengan pewarisnya, sehingga kedudukannya bisa digantikan oleh anak dari ahli waris, nenek dan kakek dari pihak ayah, nenek dan kakek dari pihak ibu, dll.
Pembagian Besaran Warisan
Di sini kita akan membahas mengenai besaran pembagian ahli waris menurut Islam yang kelompok ahli waris Dzawil Furudh, diantaranya adalah:
1. Istri
Istri akan mendapatkan bagian ¼ apabila tidak memiliki anak atau cucu, sedangkan jika memiliki anak atau cucu, maka istri akan mendapatkan 1/8 bagian.
2. Suami
Suami akan mendapatkan bagian ½ apabila tidak memiliki anak atau cucu, sedangkan jika memiliki anak atau cucu, maka suami akan mendapatkan ¼ bagian.
3. Ayah
Ayah akan mendapatkan bagian 1/3 apabila tidak memiliki anak atau cucu, sedangkan jika memiliki anak atau cucu, maka ayah akan mendapatkan 1/6 bagian.
4. Ibu
Ibu akan mendapatkan bagian 1/3 apabila tidak memiliki anak atau cucu, sedangkan jika memiliki anak atau cucu, maka ibu akan mendapatkan 1/6 bagian.
5. Anak perempuan
Anak perempuan tunggal tanpa anak dan cucu akan mendapatkan bagian ½, sedangkan jika ada dua anak perempuan atau anak perempuan memiliki anak dan cucu maka akan mendapatkan 2/3 bagian. Pembahasan mengenai pembagian ahli waris menurut Islam memang sangat lengkap dan masih relevan jika digunakan di masa sekarang. Dengan lengkap dan detailnya aturan pembagian harta warisan dalam islam, anda bisa menggunakannya agar tidak timbul konflik pada saat pembagian harta dilakukan. Tentunya anda tidak ingin sanak saudara yang ditinggalkan bertentangan hanya karena harta warisan bukan? Semoga informasi di atas bisa menjadi bahan referensi anda.
Baca Juga:
- Simak Pengertian Mengenai Waris dan Dasar Hukumnya dalam Islam!
- Tabel pembagian ahli waris Menurut hukum Islam
- Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Cara Islam
Justika Membantu Permasalahan Hak Waris
Tidak semua anggota keluarga atau keturunan bisa mendapatkan hak waris dengan jumlah yang sama. Anda dapat memastikan harta untuk pihak-pihak yang menerima waris sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempelajari mengaturan harta yang benar. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu
1. Layanan Analisis Hak Waris
Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:
- Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
- Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
- Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris
2. Kalkulator Waris Islam
Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.
Sistem perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.
3. Konsultasi via Chat
Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan
Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.
Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

- Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
- Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
- Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
- Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of