Ahli waris merupakan pihak-pihak yang memiliki hak untuk menerima harta warisan yang telah ditinggalkan oleh pewaris yang sudah meninggal dunia. Dalam perpindahan harta warisan tersebut, terdapat hukum yang mengatur mengenai pihak yang berhak, bagian masing-masing ahli waris, dan cara menghitung pembagian ahli waris.

Dalam islam pembagian atau pemindahan hak waris disebut dengan ilmu faraid, faraid adalah hukum yang mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (waris).

Terdapat beberapa cara dalam melakukan pembagian ahli waris, misalnya saja, pembagian harta warisan secara hukum adat, hukum islam, atau secara hukum perdata. Namun, Artikel ini tidak akan membahas ketiganya secara bersamaan, fokusnya akan membahas pembagian harta warisan secara hukum perdata. Simak berikut ulasannya. 

Menghitung Pembagian Harta Warisan Kepada Ahli Waris Secara Perdata

Seperti yang kita ketahui pembagian harta waris identik dengan pembagian warisan menurut islam, namun pembagian harta warisan dapat merujuk pada hukum perdata.

Pada pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dijelaskan bahwa mengenai pembagian harta warisan hanya akan bisa dilakukan jika terjadinya kematian dari pemilik harta. Jika pemilik harta masih hidup, maka harta tidak dapat dipindah tangankan dengan proses ketentuan waris. 

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata terdapat dua cara untuk mendapatkan warisan, yakni:

  • Sebagai ahli waris menurut undang-undang hukum perdata.
  • Diitunjuk oleh pemilik harta di dalam surat wasiat (testament).

Pihak yang Berhak Menjadi Ahli Waris 

Sesuai dengan Pasal 832 yang menyebutkan golongan ahli waris, yaitu: 

1. Golongan I (Keluarga garis lurus ke bawah):

  • Suami/istri yang hidup terlama.
  • Anak-anak dan keturunannya.

2. Golongan II (Keluarga garus lurus ke atas):

  • Orang tua.
  • Saudara kandung beserta keturunannya.

3. Golongan III:

  • Kakek dan nenek.
  • Leluhur.

4. Golongan IV (Keluarga garis ke samping)

  • Paman dan bibi sampai dengan derajat ke-enam yang dihitung dari pewaris.
  • Saudara dari kakek dan nenek beserta dengan keturunannya, samapi dengan derat ke-enam yang dihitung dari pewaris.

Tujuan adanya golongan ahli waris di atas yang sesuai dengan pasal 832, memprioritaskan terlebih dahulu pihak yang mendapatkan warisan berdasarkan urutannya. Misalnya, golongan II tidak dapat mewarisi warisan, jika ahli waris golongan I masih ada.

Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Menurut KUH Perdata

  • Suami/istri serta anak-anak yang ditinggal mati oleh pemilik harta atau pewaris mendapatkan seperempat bagian.
  • Jka pemilik harta atau pewaris belum mempunyai suami/istri dan anak, hasil warisan dapat diberikan ke orang tua, saudara, dan keturunan dari saudara pemilik harta atau pewaris seperempat bagian.
  • Jika pemilik harta atau pewaris tidak memiliki orang tua yang masih hidup dan saudara kandung, pembagian harta warisan dapat dibagikan untuk keluarga garis ayah dan keluarga garis ibu masing-masing mendapatkan setengah bagian
  • Keluarga sedarah garis atas yang masih hidup memiliki hak untuk mendapatkan warisan sesuai dari ketentuan yang sebesar setengah bagian.

Itulah Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Menurut Hukum Perdata. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda dalam menghitung harta warisan.

Guna kepentingan hukum secara sah dan legal maka terdapat beberapa dokumen yang perlu dipenuhi sebagai persyaratan sahnya suatu transaksi hukum. Dalam hal terkait dengan harta warisan maka ada yang namanya contoh surat pernyataan ahli warisBaik itu jika ahli warisnya tunggal maupun lebih dari satu. Jenisnya juga banyak. Salah satunya ialah surat pernyataan pembagian warisan sebagai berikut.

Baca Juga:

Justika Untuk Membantu Menghitung Pembagian Ahli Waris Secara Adil!

Besaran harta waris yang diberikan pada ahli waris harus dihitung dengan benar dan secara adil. Anda dapat memastikan harta untuk pihak-pihak yang menerima waris sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempelajari mengaturan harta yang benar. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.