Dalam mengajukan gugatan waris, ada beberapa dokumen yang harus dibawa sebagai bukti kuat. Tanpa dokumen ini, persidangan sulit untuk dimenangkan. Bahkan, bisa jadi Anda akan kalah dan kehilangan hak waris.

Perebutan harta warisan menjadi hal yang lumrah di Indonesia, bahkan di dunia. Terlebih lagi, jika pemilik harta sebelumnya tidak membuat wasiat yang kuat secara hukum. Maka, risiko perebutan warisan sangat mungkin terjadi.

Tapi, ketika hak Anda tidak diberikan sebagaimana mestinya terkait warisan, maka Anda bisa menggugatnya ke Pengadilan Agama. Anda bisa mengajukan gugatan untuk berbagai jenis harta warisan.

Yang paling sering biasanya dalam bentuk tanah. Cara menggugat tanah warisan, sama halnya dengan jenis harta lainnya. Prosedur yang dilakukan juga sama saja dan dokumen yang dibutuhkannya juga sama.

Bagi Anda yang masih bertanya-tanya mengenai dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan gugatan ini. Maka simak penjelasannya di bawah ini.

Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Waris

Dokumen atau surat-surat penting dalam sebuah gugatan memang memiliki peran penting. Jenis dokumen yang harus disediakan juga bermacam-macam. Mulai dari dokumen registrasi, hingga dokumen bukti.

Terutama pada kasus gugatan harta waris, maka Anda harus benar-benar mempersiapkan jenis dokumen bukti. Kunci keberhasilan gugatan ini ada pada dokumen tersebut. Oleh sebab itu, berikut kami sudah merinci dokumen yang akan dibutuhkan pada gugatan harta waris:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dokumen pertama yang harus Anda siapkan adalah KTP. Jika penggugat hanya Anda sendiri, maka hanya memerlukan KTP Anda. Tapi jika penggugatnya banyak orang, maka semua KTP penggugat harus dimasukkan.

  1. Kartu Keluarga Penggugat

Kartu keluarga juga diperlukan untuk kebutuhan pendataan. Jika Anda belum menikah dan kartu keluarga masih menyatu dengan pewaris, maka ini bisa menjadi bukti yang cukup akurat.

  1. Akta Lahir Penggugat

Akta lahir juga berguna untuk melihat catatan riwayat kekeluargaan Anda. Sebab, setiap orang memiliki catatan mengenai silsilah keluarga di data base negara. Dari akta lahir ini bisa dilihat orang tua Anda dan hubungan dengan pewaris.

  1. Buku Nikah Pewaris

Buku nikah pewaris juga diperlukan untuk bisa menelusuri kepemilikan warisan. Dokumen satu ini menjadi salah satu bukti cukup konkret.

  1. Surat Kematian Pewaris atau Ahli Waris Sebelumnya

Untuk membuktikan bahwa harta yang disengketakan adalah warisan, maka perlu ada bukti bahwa pewaris memang sudah meninggal. Anda bisa meminta surat keterangan kematian dari daerah tempat tinggal pewaris.

  1. Silsilah Keluarga dari Desa

Silsilah yang dikeluarkan oleh desa setempat berguna untuk menunjukkan bahwa Anda memiliki hubungan kekeluargaan dengan pewaris. Hal ini bertujuan untuk menghindari klaim sembarangan.

  1. Data Lengkap Objek Sengketa

Pada surat gugatan waris, harus memuat data lengkap mengenai objek yang menjadi sengketa. Misalnya adalah denah, merek, perbatasan tanah, dan data detail lainnya.

  1. Dokumen Lengkap Objek Sengketa

Dokumen lengkap mengenai objek yang disengketakan juga sangat penting. Hal ini bisa membuktikan kepemilikan sebenarnya dari harta waris tersebut.

Dokumen yang dibutuhkan di antaranya adalah akta tanah, surat kendaraan, surat-surat bangunan, dan dokumen lainnya. Siapkan selengkap mungkin dan keasliannya dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Alamat Tergugat

Alamat tergugat juga penting untuk dilampirkan. Hal ini bertujuan agar pihak Pengadilan Agama bisa mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak tergugat.

Cara Menetapkan Harta Warisan Ahli Waris

Agar kasus pada contoh gugatan waris tidak terjadi, maka sebagai ahli waris Anda harus menetapkan harta warisan tersebut menjadi milik pribadi. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu mengurusnya di Pengadilan Agama.

Dengan demikian, warisan tersebut tidak dapat lagi diakuisisi oleh pihak lain atas nama pewaris. Sebab ketika sudah ditetapkan, harta tersebut menjadi milik Anda. Untuk melakukan pengajuan penetapan tersebut, Anda harus memberikan dokumen berikut ini kepada Pengadilan Agama:

  1. Menyerahkan surat permohonan.
  2. Surat kematian pewaris.
  3. Surat keterangan ahli waris.
  4. Fotocopy KTP pemohon.
  5. Fotocopy akta nikah pewaris.
  6. Fotocopy kartu keluarga ahli waris.
  7. Fotocopy akta kelahiran ahli waris.
  8. Membayar panjar perkara sebesar Rp515.000/1 pemohon, Rp755.000/2 pemohon, dan Rp1055.00/3 pemohon.

Setiap dokumen di materai dan diberi cap pos. Selain itu, biaya panjar untuk 2 atau 3 pemohon ditentukan jari jarak radius antar pemohon. Jadi, biayanya tidak selalu seperti yang disebutkan.Dokumen menjadi hal penting yang selalu diminta sebagai persyaratan registrasi atau bukti konkret. Sama halnya dalam mengajukan gugatan waris.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.