Perjanjian pranikah – Masih ingat dengan salah satu idola Youtube di awal 2009? Justin Bieber. Beranjak dewasa, beberapa waktu yang lalu dunia permediaan dunia ini sudah ramai membahas Justin Bieber yang mau menggelar pesta pernikahan dengan kekasihnya, yaitu Hailey Baldwin. Sama seperti selebritis Hollywood yang lain, resepsi ini udah pasti mewah. Akan tetapi ada satu hal yang menarik perhatian dari pernikahan Justin Bieber.

Sebagai selebritis Hollywood yang terkenal, antara Justin Bieber dan Hailey Baldwin tidak membuat ‘Pre-nuptial Agreement’ atau perjanjian pra-nikah. Padahal hampir semua selebritis Hollywood pasti akan membuat perjanjian ketika hendak menikah. Contohnya waktu Katie Holmes dan Tom Cruise menikah, mereka membuat perjanjian bahwa Katie akan menerima uang sebesar 3 juta US Setiap tahunnya selama pernikahan.

Alasan mereka tidak membuat perjanjian pra-nikah sesimpel karena keuangan yang belum stabil dan takut dikejar hutang pada nantinya. Dengan alasan tersebut, Justin Bieber mendapat pertanyaan dari berbagai netizen termasuk di akun twitternya. Mereka semua menanyakan, “Apa karena buru-buru menikah jadi enggak mikirin kesejahteraan?

Dari beberapa artikel yang diunggah, Justin Bieber pun sebetulnya sudah bilang bahwa dia sendiri khawatir tentang kondisi finansial karena tidak membuat perjanjian pra-nikah, jika sewaktu-waktu pernikahan tersebut berakhir. Hal seperti ini bukan hanya bisa terjadi pada Justin Bieber, tapi juga bisa terjadi pada pasangan-pasangan lainnya.

Manfaat Membuat Perjanjian Pranikah

1. Melindungi hal-hal yang berhubungan dengan finansial

Setelah bercerai, pihak wanita akan lebih rentan memiliki masalah keuangan karena selama ini nafkah berasal dari pihak suami. Namun dengan adanya perjanjian pranikah ini akan membantu agar kondisi ini bisa dihindari. Hakim juga bisa mempertimbangkan untuk menetapkan kewajiban memberikan nafkah setelah perceraian.

2. Perlindungan akan hak dan kepentingan

Adanya perjanjian pranikah membantu untuk melindungi hak dan kepentingan Anda secara hukum. Misalnya jika melakukan poligami maka hak dan kepentingan Anda tidak akan tercampur dengan pernikahan lain. Selain itu juga meminimalisir adanya masalah berkaitan dengan ahli waris.

3. Perjanjian pranikah menjamin harta peninggalan

Harta peninggalan ini seperti warisan yang diterima dari keluarga istri atau suami. Adanya perjanjian ini memastikan agar harta peninggalan tersebut tidak berpindah tangan.

4. Kepentingan usaha yang terjamin

Jika Anda tidak memiliki perjanjian pranikah, maka usaha yang Anda dirikan sendiri atau yang Anda miliki keuntungannya bisa dinikmati secara bersama. Hal ini karena dianggap sebagai harta bersama. Jadi ketika terjadi perceraian maka usaha tersebut harus dibagi berdua.

5. Kebebasan untuk membayarkan hutang pasangan

Jika menurut Undang-Undang perkawinan, maka harta bersama juga termasuk dalam hutang bersama sehingga harus dibayarkan bersama. Namun berbeda jika Anda memiliki perjanjian pranikah dimana hutang dan harta bisa dipisahkan. Jadi Anda juga akan terhindar dari hutang pasangan sebelum atau selama masa pernikahan.

Menurut Mitra Advokat Justika, Ade Novita, perjanjian pranikah atau prenuptial aggrement itu penting. Bukan karena takut bercerai, tetapi lebih kepada menuangkan komitmen bersama pasangan secara tertulis. Perjanjian pra-nikah ini sebenarnya juga bisa menjadi tempat untuk menuangkan rencana pernikahan serta pembagian peran dalam berumah tangga.

Melihat apa yang dilakukan oleh Justin Bieber dan Hailey Baldwin yang sama-sama sibuk di dunia hiburan, sebetulnya enggak menutup kemungkinan bahwa mereka akan membuka usaha bersama di kemudian hari.

Kalau di Indonesia sendiri, apabila sepasang suami-istri ingin membuka perusahaan bersama, maka wajib mempunyai perjanjian pernikahan dan hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Selain itu mereka juga harus mempunyai rekan bisnis yang lain, sehingga persyaratan minimal untuk 2 (dua) orang pemegang saham terpenuhi.

Lanjut lagi, menurut Mitra Advokat Justika, Yasmine Surachman, yang menjadi pertanyaan terbesar adalah “Bagaimana jika salah satu pasangan memiliki hutang sebelum menikah?”. Selain itu juga, “Bagaimana aset-aset yang sudah dimiliki sebelum menikah?”. Tanpa perjanjian pra-nikah, semua hal tersebut akan dinyatakan sebagai harta bersama.

Coba dipikirkan kembali ya, setelah menikah, tentunya kamu sebagai orang tua ingin kasih yang terbaik buat anak. Kalau semisal harta bersama disita untuk bayar hutang, bagaimana nasib anak? Jadi kamu pun jangan ragu untuk membuat perjanjian pernikahan, bisa sebelum menikah (pre-nupital aggrement) atau sesudah menikah (post-nupital aggrement).

Baca juga: Perjanjian Pra Nikah / Prenuptial Agreement : Tanda Cinta yang Tercatat

Konsultasikan Tanpa Malu Kepada Justika Masalah Perjanjian Pranikah

Anda bisa mengkonsultasikan tanpa malu mengenai apa saja yang dibutuhkan untuk membuat perjanjian pranikah dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.