Pada dasarnya, setiap wanita mempunyai ketidaksamaan dalam waktu masa iddah yang mesti di lewatinya. Karena ketetapan akan lamanya masa iddah ini tergantung dengan keadaan serta kondisi wanita masing-masing. Seperti halnya masa iddah talak 3 yang tentu punya perbedaan waktu dengan masa iddah lainnya.

Untuk itu, lamanya masa iddah sendiri tidak dapat disamaratakan di antara wanita satu dan yang lain karena tergantung pada keadaan dan kondisinya. Masa iddah yang di jalani wanita ini hukumnya wajib dan tidak diperkenankan untuk di langgar.

Namun sebelum itu perlu diketahui terlebih dulu mengenai talak tiga. Talak 3 adalah salah satu bentuk dari talak yang tidak diperbolehkan untuk melakukan rujuk lagi. Konsekuensinya sendiri adalah keduanya tidak boleh rujuk dan menikah lagi sebelum mantan istri menikah dengan orang lain.

Hukum talak 3 sendiri sudah diatur dalam Pasal 120 KHI dan hukum talak 3 dalam Islam ada dalam surat Al-Baqarah ayat 230.

Berapa Lama masa iddah talak 3

Masa iddah dalam hal perceraian memang terdapat beberapa jenis. Jika berbicara masa iddah talak 3 sendiri, tentu waktu yang mesti dilewatkan juga berbeda dengan talak lainnya. Secara umum, lama masa iddah talak 3 adalah sekali haid. Dalam artian, wanita tersebut harus menjalankan Hak dan Kewajiban Saat Masa Iddah selama kurang lebih 40 hari.

Alasan Kenapa Wajib Menjalankan masa iddah?

Masa iddah merupakan masa dimana seorang wanita bisa melakukan introspeksi pada dirinya dalam masa tersebut. Tentunya setiap ketentuan yang terkandung di dalam masa iddah sendiri memiliki makna yang berarti dalam masa iddah yang dijalani.

Masa iddah sendiri diharuskan guna nantinya tidak terjadi hal yang sama terulang saat menjalin hubungan dengan sosok lelaki lainnya. Lainnya, masa iddah ini juga berfungsi guna menghindari fitnah yang terjadi jika terjadi pernikahan dalam waktu dekat setelah kepergian suami sebelumnya. Pasalnya, jika wanita tersebut menikah langsung setelah ditinggal oleh suaminya, dan langsung mengandung anak, nantinya akan timbul pertanyaan dari siapakah bapak anak tersebut.

Jika di masa iddah lainnya berfungsi untuk memberi peluang untuk suami dan istri yang ingin berpisah jika mereka ingin berbaikan kembali. Namun hal tersebut tidak berlaku di dalam masa iddah talak 3. Pasalnya, Hukum Cerai Talak 3 Sekaligus tidak diperkenankan untuk rujuk kembali secara langsung sebelum istri menikah terlebih dahulu dengan orang lain.

Kewajiban Yang Perlu Di Jalankan Saat Menjalankan Masa iddah Talak 3 dan lainnya:

1. Tidak Diperkenankan Untuk Bersolek

Kewajiban yang ini mungkin lebih tepat untuk masa iddah jika suami meninggal. Pasalnya wanita yang ditinggalkan meninggal dunia suaminya berkewajiban untuk ihdad, yaitu tidak bersolek dan tidak berhias.

Tidak berhias sendiri diartikan sebagai mengenakan pakaian berwarna menonjol seumpama kuning atau merah yang ditujukan untuk berhias. Pun tidak dikenakan menggunakan parfum , baik pada tubuh atau baju. Yang tujuannya hanya untuk berhias. Konsekuensi Melanggar Masa Iddah sendiri juga tidak baik untuk di terima guna menghindari hal hal yang tidak di inginkan.

2. Selalu Ada di Rumah

Kewajiban Ini juga hanya berlaku untuk wanita yang ditinggalkan meninggal dunia suami dan wanita yang sudah putus dari pernikahan. Artinya kewajiban ini juga wajib di jalankan saat Anda menjalani masa iddah talak 3.

Disamping itu, ia pun tidak bisa keluar rumah itu meskipun telah mendapatkan isin oleh bekas suaminya terkecuali karena memang terdapat keperluan yang mendesak. Adapun keperluan keluar tempat tinggalnya pada siang hari hanya untuk bekerja dan berbelanja keperluan.

3. Tidak Bisa Menikah Dahulu

Wanita yang sedang jalani periode iddah dari cerai raj‘i tidak dibolehkan menikah dengan lelaki lain atau terima lamaran baru meskipun berbentuk tersirat.

4. Bisa Terima Tawaran Menikah Namun Tidak Berbentuk Lamaran Dalam Masa Iddah Talak 3

Wanita yang jalani iddah karena ditinggalkan meninggal dunia atau masa iddah talak 3 tidak diperbolehkan untuk menerima lamaran secara terus-terang, tapi bisa terima lamaran berbentuk tersirat atau hanya sebatas penawaran.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.