Untuk istri yang ditinggal wafat dari suaminya wajib hukumnya menjalani masa iddah cerai mati. Memiliki hukum wajib menurut islam membuat para muslimah harus paham betul mengenai ketentuan dari waktu tunggu ini.

Karena ada larangan masa iddah suami meninggal maka seorang wanita harus menjalani iddahnya tanpa toleransi. Iddah berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti waktu tunggu atau kurang lebih hitungan. Waktu tunggu tersebut harus dihitung  oleh wanita dari mulai berpisah dengan suaminya.

Perhitungan untuk macam-macam waktu iddah berbeda-beda disesuaikan dengan kondisi setiap istri masing-masing. Tidak ada toleransi dalam ketentuan iddahnya, setiap wanita yang bercerai harus menjalaninya tanpa terkecuali disesuaikan dengan kondisi dialaminya.

Perbedaan Cerai Mati dan Cerai Hidup

Perceraian adalah salah satu realita yang bisa untuk membayang-bayangi semua pasangan di Indonesia. Perceraian sendiri terdapat dua macam jenis yaitu cerai hidup dan cerai mati. Cerai mati disebabkan jika ada salah satu pasangan hidup yang sudah dahulu meninggal dunia.

Sedangkan cerai hidup disebabkan antara salah satu pihak atau keduanya memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan pernikahan. Dalam agama Islam, wanita setelah mengalami perceraian harus menjalani waktu tunggu.

Iddah merupakan waktu tunggu sebelum seorang wanita menikah kembali. Terdapat perbedaan antara iddah cerai hidup dan cerai mati. Perbedaannya terletak pada jangka waktunya.

Masa Iddah berapa lama harus dijalankan oleh seorang istri dicerai oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil harus menjalani masa tunggunya selama tiga bulan atau tiga kali Quru’. Tiga kali Quru’ memiliki arti seorang wanita mengalami tiga kali haid atau tiga kali masa suci.

Sedangkan waktu tunggu yang harus dijalankan oleh seorang istri ditinggal wafat suaminya dengan keadaan tidak hamil harus menjalani waktu tunggunya selama empat bulan sepuluh hari. Berbeda jika seorang wanita dalam keadaan hamil, baik dicerai mati atau hidup waktu tunggu yang harus dijalankan adalah sampai dirinya melahirkan.

Berbeda halnya jika seorang wanita tersebut dicerai oleh suaminya tanpa digauli atau belum melakukan hubungan suami-istri maka iddahnya tidak berlaku baginya. Ingatlah, terdapat konsekuensi melanggar masa iddah.

Konsekuensi harus dijalankan jika seorang wanita melanggar iddahnya dan memutuskan untuk menikah kembali sebelum iddahnya selesai adalah pernikahan yang dijalaninya ditengah-tengah masa tunggunya tidak sah.

Ketentuan Masa Iddah Cerai Mati

Seperti yang telah diketahui, terdapat enam ketentuan iddahnya dialami oleh perempuan yaitu perempuan yang ditinggal oleh suaminya dalam keadaan hamil baik cerai mati atau cerai hidup, masa iddahnya berlangsung sampai dirinya melahirkan.

Perempuan yang ditinggal wafat dalam kondisi tidak hamil memiliki waktu idahnya empat bulan sepuluh hari. Perempuan dicerai suaminya saat menstruasi atau pernah menstruasi adalah tiga kali suci dari haid atau tiga Quru’.

Dan ketentuan waktu tiga bulan untuk perempuan yang belum atau sudah menopause dicerai. Hak dan kewajiban saat masa iddah seorang perempuan yang ditinggalkan suaminya meninggal.

1. Kewajiban masa iddah untuk perempuan ditinggal wafat suaminya

Tidak diperkenankan keluar rumah, memakai warna mencolok dan memakai wewangian dibadan maupun pakaian. Hal ini dikarenakan waktu tunggu ini sama saja dengan masa berkabung bagi istri yang ditinggalkan meninggal dunia oleh suaminya.

Kecuali, jika ada keperluan sangat mendesak dan mendadak seperti berbelanja untuk kebutuhan rumah tangga dan bekerja. Selama waktu tunggu seorang istri masih diperbolehkan untuk pulang sampai malam tapi dengan catatan tetap bermalam di rumahnya.

2. Hak masa iddah untuk perempuan ditinggal wafat suaminya

Tidak ada hak harus dipenuhi untuk seorang istri yang ditinggalkan oleh suaminya. Tetapi hal harus digaris bawahi adalah istri memang harus menunggu iddahnya selesai sebelum memutuskan untuk tidak menikah kembali.

Tetapi, seorang istri yang ditinggal wafat oleh suaminya masih bisa menerima tawaran untuk menikah tetapi bukan lamaran.

Iddah adalah waktu tunggu yang harus dilalui oleh seorang istri ditinggalkan oleh suaminya. Dapat disebut juga iddah ini adalah masa berkabung bagi para istri yang ditinggalkan baik karena wafat ataupun cerai hidup. Masa iddah cerai mati bagi perempuan adalah 4 bulan 10 hari jika tidak dalam kondisi hamil.

Permasalahan Perceraian Terselesaikan Dengan Bantuan Justika!

Perceraian menjadi solusi terakhir ketika seseorang sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya. Ada banyak latar belakang juga yang menyebabkan terjadinya perceraian. Hal ini juga berlaku untuk pernikahan siri. Untuk Anda yang sedang dalam situasi yang sama, kunjungi laman ini guna mendapatkan berbagai macam penyelesaian dari advokat terpercaya untuk kasus perceraian.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Masa Iddah Cerai Mati

Untuk seorang istri yang baru saja ditinggalkan oleh suaminya karena meninggal, biasanya akan ada masa iddah sebelum boleh menikah kembali. Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.