Khusus untuk seorang istri tinggal wafat suaminya, ada larangan masa iddah suami meninggal yang harus dihindarinya. Masa iddah hukumnya wajib guna dijalani oleh seorang istri.

Masa iddah ini juga disebut sebagai masa berkabung, merupakan tenggang waktu yang dimiliki oleh seorang istri sebelum menikah kembali. Islam memberikan tuntunan tersebut guna menjaga kehormatan dari seorang muslimah.

Larangan selama masa tunggu seorang istri ditinggal wafat suaminya bermanfaat untuk melindunginya dari fitnah. Baik bentuknya gangguan maupun gunjingan atau fitnah lainnya yang memungkinkan.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan saat Menjalani Masa Iddah

Pada hakikatnya iddah dilakukan oleh perempuan untuk melindunginya dan menjaga kehormatannya. Inilah hal-hal yang harus dilakukan dan larangan dalam masa iddah bagi muslimah selama menjalani masa iddah. Berikut hak dan kewajiban saat masa iddah bagi perempuan atau kewajiban istri terhadap suami yang sudah meninggal.

  1. Hendaknya bersabar dan mengucapkan istirja’ serta doa-doa.

Seorang wanita yang sedang mengalami sebuah musibah diharapkan guna dapat bersabar serta mengucapkan istirja’ dan doa. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 156 “Innalillahi wa innaa ilaihi raajiuun”

  1. Menjalani Iddahnya selama 4 bulan 10 hari

Setelah bersabar, wanita ditinggal suaminya wafat harus menjalani masa iddah cerai mati. Untuk wanita saat ditinggal suaminya tidak dalam keadaan hamil masa tunggu yang harus dijalani adalah 4 bulan 10 hari.

  1. Tidak Menikah dan Menerima Lamaran

Bagi perempuan sedang menjalani iddahnya, terdapat larangan masa iddah suami meninggal untuk menikah kembali ataupun menerima lamaran secara terang-terangan kecuali dalam bentuk sindiran atau penawaran.

Beberapa hal diatas wajib hukumnya dijalani oleh semua kaum wanita beriman. Konsekuensi melanggar masa iddah yang harus dihadapi oleh perempuan memutuskan guna menikah ditengah iddahnya adalah pernikahannya tidak sah dan harus dibatalkan.

Berbeda dengan seorang wanita ditalak raj’i yang memiliki hak untuk mendapatkan tempat tingga, nafkah, pakaian serta biaya hidup dari suaminya setelah bercerai. Perempuan yang beriddah walaupun dalam keadaan hamil tidak memiliki hak guna mendapatkan nafkah.

Larangan Masa Iddah Suami Meninggal

Harus diingat, ada ketentuannya saat masa iddah dijalani oleh Perempuan. Kewajiban berupa larangan masa iddah suami meninggal dan hal-hal harus dilakukan oleh wanita. Berikut ini adalah larangan yang harus dihindari oleh perempuan beriddah.

  1. Wanita yang ditinggal suaminya wajib untuk beridah.

Beridah yaitu wanita dilarang untuk bersolek atau berdandan. Seorang istri tidak diperkenankan guna memakai wewangian pada badan dan pakaiannya, serta tidak diperbolehkan untuk berpakaian mencolok seperti memakai baju berwarna cerah.

Masa iddah berapa lama harus dilalui seorang istri dalam kegiatan ini. kegiatan ini harus dilakukan selama 4 bulan 10 hari untuk wanita tidak hamil. Namun, hal ini berbeda dengan masa iddah talak 1, yang mana dapat rujuk kembali.

  1. Tidak Memakai Riasan dan Perhiasan

Karena masih dalam masa berkabung terdapat larangan masa iddah suami meninggal selanjutnya, yaitu menjalani salah satu adab iddah untuk tidak memakai riasan dan perhiasan. Hal ini didasari berdasarkan hadis Ummu Salamah RA.

“seorang wanita yang ditinggalkan oleh suaminya tidak diperkenankan untuk memakai pakaian dicelup dengan ushfur atau pewarna merah, pakaian merah, serta mengenakan perhiasan, kuku diwarnai serta celak pada mata.”

  1. Tidak meninggalkan rumah selama beriddah

Wanita yang ditinggal wafat suaminya otomatis putus hubungan pernikahannya baik karena talak raj’i, talak baik, atau karena fasakh. Perempuan dalam masa iddah wajib guna tetap berada di rumahnya dan terdapat larangan dalam masa iddah untuk meninggalkan rumahnya jika bukan urusan paling mendesak.

Kebutuhan keluar rumah pada siang hari diperbolehkan adalah bekerja dan berbelanja kebutuhan sehari-hari. Selain itu, wanita beriddah masih diperbolehkan untuk keluar pada malam hari dengan catatan harus tetap bermalam di rumahnya.

  1. Dilarang untuk menikah kembali selama beriddah

Seperti telah dijelaskan seorang istri yang ditinggal suaminya wajib guna beriddah. Selama masa tersebut, tidak diperbolehkan seorang perempuan untuk dipinang oleh laki-laki lain. jika melanggar, pernikahan tersebut dianggap tidak sah baik dimata negara maupun agama.

Walaupun ada larangan dalam masa iddah untuk dilamar, perempuan tersebut masih dapat menerima sindiran atau tawaran guna menikah kembali. Sesuai dengan firman Allah pada Q.S Al-Baqarah ayat 235 berarti tidak ada dosa bagi seorang pria untuk meminang wanita melalui sindiran atau menyembunyikannya dalam hati.

Sesungguhnya Allah Maha mengetahui bahwa engkau menyebut nama mereka. Jangan guna kamu mengabaikan janji-janji nikah dengannya secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan pada mereka perkataan yang ma’ruf.

Wanita beriddah dimaksudkan untuk melindunginya dari fitnah berupa gunjingan atau bentuk fitnah lainnya. Selain itu bermanfaat melindungi kehormatannya, ada larangan masa iddah suami meninggal bagi seorang istri dan hukumnya wajib dijalani.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.