Langkah hukum jika ahli waris dihalang halangi ternyata penting dilakukan dalam kondisi kurang baik. Misalnya ada pihak yang ingin menggagalkan proses peralihan harta dari satu pihak ke lainnya.

Misalnya dalam pikirannya orang tersebut menganggap dirinya memiliki bagian untuk mendapat harta peninggalan. Padahal dalam aturan, hanya keturunan terdekat yang dapat. Misalnya anak atau cucu beserta istri.

Karena mungkin tidak tercatat secara resmi, mungkin akan ngotot memperoleh bagian tersendiri. Untuk mengatasinya, maka bisa memahami aturan beserta hukumnya. Terutama demi menghindari resiko terburuk agar tidak muncul.

Selain itu penting juga untuk kita memadukan pemahaman tentang hukum menahan harta warisan. Baik yang akan didapat sendiri maupun saudara dari keluarga. Sebelum menyewa ahli, ada baiknya memiliki dasar pengetahuan.

Pemahaman Mengenai Siapa Pemegang Hak Waris

Agar Anda bisa menang dalam aturan hukum kalau pemegang hak waris dihalangi, pastikan memiliki persyaratan. Terutama sebagai pemilik waris selanjutnya. Baik dari ayah, ibu maupun kakek dan neneknya sendiri.

Dalam Pasal 832 KUHPerdata, sudah dinyatakan keluarga akan mendapat bagian. Selain itu ada juga aturannya pada Pasal 174 KHI. Tapi disini lebih mengatur mengenai kelompok warisnya seperti dari hubungan darah.

Selain itu memiliki hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal. Misalnya duda atau janda yang baru ditinggalkan saat itu. Sementara itu untuk anak di luar perkawinan sekalipun tetap dapat memperolehnya.

Pembagian ini juga diatur pada Pasal 1066 KUHPerdata. Semua pemegang hak waris harus memperoleh bagian dari harta peninggalan yang ditinggalkan. Tapi sebelumnya harus dibagi terlebih dahulu agar tidak ada konflik.

Kalau belum diatur oleh pihak pewaris, maka bisa mengatur menggunakan pola hukum. Sudah ada cara pengaturan sendiri yang dapat diikuti besarannya. Harus diingat tidak boleh menentukan berdasarkan perhitungan sendiri.

Wajib diketahui juga kalau menunda membagikan harta sama sekali tidak boleh dilakukan. Bahkan bisa saja terkena hukum menunda pembagian harta warisan. Bahkan dalam hukum agama maupun perdata sudah diatur.

Aturan Kewajiban Pembagian Harta Peninggalan

Kalau ada pihak penerima harta peninggalan tapi tidak dibiarkan, bisa mengambil langkah progresif. Tidak lain langkah hukum jika ahli waris dihalang halangi. Misalnya Pasal 188 KHI untuk meminta langsung.

Jadi, Anda bisa meminta bagian dari harta peninggalan dengan kesepakatan bersama. Misalnya dengan saudara dan dapat menuju pengadilan jika gagal. Misalnya keputusan yang diambil dianggap kurang memuaskan semua orang.

Aturan hukum kalau pemegang hak waris dihalangi sudah sangat jelas dan tegas. Tidak dapat dihindarkan atau dimanipulasi oleh pihak manapun. Bahkan niat penggelapan dan penipuan dapat terdeteksi secara hukum.

Jika Anda memang memiliki hak, maka hindari melakukan kecurangan. Terutama harus memikirkan pihak saudara atau keluarga lainnya yang juga menjadi pemegang harta. Pasti akan memperoleh sesuai dengan ketentuan.

Bagi pihak pria, bisa memperoleh dua kali dibanding dengan wanita. Hal ini terjadi pada persidangan agama, berbeda dengan perdata yang sebanding. Jika adat, bisa saja wanita malah tidak mendapat bagian.

Sementara itu sebelumnya Anda harus perhatikan mengenai alasan dilarang menunda pembagian harta waris. Terutama agar tidak memperoleh dosa secara agama. Begitu juga tentang norma yang dibutuhkan dalam keluarga.

Langkah Hukum Jika Ahli Waris Dihalang Halangi

Umumnya sebelum menggunakan aturan hukum kalau pemegang hak waris dihalangi, bisa mengambil cara kekeluargaan. Tidak lain dengan menghadirkan semua pihak yang sedang bertikai atau konflik karena harta peninggalan.

Tapi jika tidak dapat menyelesaikan masalah, maka keputusan selanjutnya yaitu mengambil jalan Perdata. Hal ini sudah terdapat pada Pasal 188 KHI. Bisa menuju ke kantor Pengadilan Agama untuk mengurus masalahnya.

Sementara itu dalam Pasal 834 KUHPerdata, dijelaskan bahwa gugatan sangat diwajibkan. Terutama demi memperjuangkan bagian harta yang akan diterima. Baik oleh sesama penerima maupun pihak yang mencoba melakukan kejahatan.

Meski sesama keluarga sekalipun tetap ada risiko salah satu pihak ingin menerima lebih banyak bahkan semuanya. Harus diatasi dengan gugatan berdasarkan hukum. Bahkan jika anak tunggal melawan keluarga dekatnya.

Lalu bila ada salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan, selesaikan dengan Pasal 188 KHI. Anda maupun pihak tidak setuju boleh menggugat. Pengadilan akan membantu secara adil dan bermartabat.Dengan berkas resmi, pihak yang berniat jahat tidak akan berbuat apapun lagi. Baik sekarang maupun masa depan. Jadi, bisa tenang setelah langkah hukum jika ahli waris dihalang halangi diambil.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.