Hukum masa iddah bagi wanita yang ditinggal oleh suaminya adalah wajib tetapi masih banyak mengabaikannya dan harus menghadapi konsekuensi melanggar masa iddah. Banyak janda yang mendaftar buat menikah ketika masih ada ditengah masa iddahnya.

Tentu saja hal itu dilarang, Kantor Urusan Agama pada semua wilayah Indonesia akan melakukan pemeriksaan berkas dan data guna kepentingan pernikahan sepasang calon mempelai.

Masa iddah akan diperiksa melalui akta cerai, jika sampai hari pernikahan perempuan tersebut masih berada dalam waktu tunggu tentu saja pernikahan dilakukan itu dianggap tidak sah.

Hukum dari Menjalani Masa Iddah Bagi Muslimah

Iddah berasal dari bahasa arab yang memiliki arti waktu menunggu. Pada agama islam, iddah adalah masa harus dilalui seorang perempuan yang telah dicerai baik cerai mati atau cerai hidup untuk menunggu dan menahan diri menikah dengan pria lain.

Memiliki tujuan guna menjaga hubungan darah dengan suami sebelumnya, karena dikhawatirkan perempuan tersebut sedang mengandung anak dari suami sebelumnya saat menikah lagi.

Seorang perempuan sedang beriddah disebut mu’taddah. Waktu tunggu ini dibagi menjadi dua macam yaitu masa iddah cerai mati dan cerai hidup. Perempuan yang ditinggal suaminya wafat disebut cerai mati (Mutawaffa ‘anha) dan perempuan dicerai suaminya masih hidup (Ghair Mutawaffa ‘anha).

Saat beriddah wanita wajib untuk memastikan apakah rahimnya sedang mengandung atau tidak karena ini akan berpengarung pada masa iddah berapa lama yang harus dijalani oleh seorang wanita beriman.

Jika pada waktu tunggu seorang wanita menikah kembali dengan pria lain, lalu dirinya mengandung maka akan timbul sebuah pertanyaan “Siapa ayah dari anak ini?”. karena timbul ketidak jelasan tersebut, anak lahir dinamakan “Anak syubhat” yaitu anak tidak jelas siapa bapaknya.

Menurut islam, hukum dari iddah ini adalah wajib bagi para wanita dicerai oleh suaminya atau ditinggal wafat. Baik bagi wanita yang sedang mengandung atau tidak, semua wajib guna menjalaninya.

Tetapi ada kondisi wanita tersebut tidak perlu menjalani iddahnya walaupun telah dicerai suaminya. Saat seorang wanita dicerai oleh suaminya dan belum dicampuri oleh suaminya. Maka, bagi wanita mengalami kondisi ini, tidak ada masa iddah yang harus dijalani olehnya.

Ini Konsekuensi Melanggar Masa Iddah

Sudah disebutkan sebelumnya terdapat konsekuensi jika seorang wanita melanggar iddahnya dan memutuskan untuk menerima lamaran seorang pria lain ditengah waktu tunggunya. Konsekuensi melanggar masa iddah harus dijalani oleh janda yang menikah kembali ini adalah tidak sah pernikahannya.

Dan jika di tengah waktu tunggu itu, seorang wanita menikah dan kemudian hamil. Anak dikandung oleh wanita tersebut disebut “anak syubhat” yaitu anak yang tidak jelas bapaknya. Karena dikhawatirkan bayi itu bisa saja milik suami sebelumnya.

Oleh karena itu, guna para wanita beriddah diharapkan menahan dirinya terhadap keinginan untuk menikah kembali guna menghormati hubungan darah dengan suami sebelumnya. Selain itu terdapat hikmah lainnya dari masa iddah cerai mati dan cerai hidup dijalani.

  1. Memberikan kesempatan pada suami dan istri

Selama waktu tunggu bisa digunakan untuk sepasang suami-istri guna kembali menjalani kehidupan rumah tangga. Hal ini bisa dilakukan apabila keduanya sama-sama menyadari masih ada kebaikan untuk menjalani kembali rumah tangga bersama.

  1. Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak

Menghindari kasus kehamilan yang tidak jelas, seorang wanita harus mengetahui rahimnya sedang mengandung atau tidak setelah dicerai oleh suaminya sebelum memutuskan untuk menikah kembali.

  1. Untuk menghargai hubungan suami-istri sebelumnya

Menghargai hubungan suami istri terdahulu, seorang perempuan wajib untuk menjalani masa tunggu sebelum memutuskan guna berpindah dan memulai hubungan baru.

Selain konsekuensi harus diketahui oleh wanita, ada lagi hak dan kewajiaban saat masa iddah. Hak-hak yang harus dimiliki oleh wanita setelah dicerai oleh suaminya adalah seorang suami wajib untuk memberikan tempat tinggal layak.

Seorang suami masih diwajibkan buat memenuhi hak istri untuk menerima nafkah karena talak raji (dapat rujuk kembali) dan masa iddah talak 3 dalam keadaan hamil (tidak dapat rujuk kembali). Hak ini akan diberikan selama wanita beriddah.

Larangan masa iddah suami meninggal harus dilakukan oleh istri adalah memakai pakaian tidak mencolok, tidak bersolek dan tetap berdiam diri dirumah kecuali harus keluar dengan alasan mendesak.

Istri yang ditinggal suaminya wafat tersebut masih memiliki hak mendapatkan hak waris walaupun sedang hamil. Berhukum wajib dalam islam, terdapat konsekuensi melanggar masa iddah jika seorang wanita tidak mengikuti ketentuan harus dilakukan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.