Pembuatan surat keterangan waris dari kelurahan hendaknya dapat memberikan jatah warisan yang sesuai dengan ketentuan. Tidak hanya menghitung jumlah kekayaan saja tetapi juga menghitung jika masih ada hutang atau tanggungan dari pemberi waris. Tentu saja pemberian jatah warisan harus ada sepakat dari seluruh ahli waris.

Menghitung Harta dan Hak Waris

Dengan menghitung harta dan hak waris maka akan bisa membagi bagian bagi ahli waris secara adil dan menghindarkan terjadinya konflik. Cara menghitung harta dan hak waris dalam pembuatan surat keterangan waris dari kelurahan adalah sebagai berikut.

1. Menghitung jumlah kekayaan bersih

Kekayaan bersih termasuk jumlah harta atau aset dikurangi dengan banyaknya hutang dari pemilik warisan. Harta bisa berupa uang tunai, investasi berjalan, rumah, mobil, tanah, piutang, dan lain-lain. Sedangkan hutang bisa berupa kredit kendaraan bermotor, cicilan kartu kredit, hutang bank, dan lain sebagainya.

2. Mengetahui hutang dan piutang

Hutang dari pemberi warisan semasa hidup yang belum lunas akan menjadi tanggungan dari ahli waris untuk melunasinya. Selain itu jika pemilik waris memberikan hutang kepada orang lain dan belum terlunasi, maka juga menjadi hak ahli waris. Jika ada yang melunasi piutang tersebut, uang akan menjadi milik ahli waris sesuai surat keterangan waris dari kelurahan.

3. Mengelompokkan ahli waris

Pembagian harta warisan di Indonesia menggunakan aturan agama Islam atau sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991. Instruksi tersebut berisi tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam yang berisi:

  • Pada hubungan darah, ahli waris laki-laki ayah akan mendapatkan sepertiga bagian jika pewaris tidak memiliki keturunan. Namun jika memiliki keturunan ayah akan mendapatkan seperenam bagian.
  • Ahli waris perempuan tunggal akan mendapatkan setengah bagian warisan. Anak perempuan dengan minimal dua saudara mendapatkan sepertiga bagian. Anak perempuan dengan anak laki-laki mendapatkan 2:1 warisan.
  • Jika ahli waris masih di bawah umur maka yang berhak menerima warisan adalah anak, ayah, dan ibu janda ataupun duda. 

Tindakan Kepemilikan Ahli Waris

Surat Keterangan Hak Waris dari kelurahan pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan surat keterangan waris notaris. Beberapa tindakan kepemilikan atau hak yang menjadi milik ahli waris berupa hal-hal berikut:

  1. Melakukan pendaftaran balik nama atas tanah yang sudah bersertifikat. Atau bisa mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pada tanah yang belum bersertifikat. 
  2. Menggunakan barang-barang atau harta warisan sebagai jaminan jika ahli waris ingin menggunakannya untuk meminjam uang atau mengajukan kredit.
  3. Mengalihkan kepemilikan atas harta benda kepada pihak lain dengan cara menjual atau memberikan yang sifatnya mengalihkan hak.

Membagi harta benda menjadi milik dari masing-masing ahli waris. Yang awalnya pada surat keterangan waris dari kelurahan milik bersama menjadi milik pribadi masing-masing. Untuk melakukannya perlu membuat akta pembagian dan pemisahan harta warisan melalui Notaris.

Justika Untuk Membantu Permasalahan Hak Waris

Surat keterangan waris dibutuhkan sebagai bukti bahwa Anda merupakan ahli waris atas harta warisan yang diberikan. Surat keterangan waris tersebut bisa didapatkan melalui kelurahan terlebih dulu. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris hingga pertanyaan seputar pembuatan surat keterangan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu:

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.