Jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono gini – Bagaimana jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini, hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi para istri yang ingin menggugat cerai suaminya. Kemungkinan-kemungkinan dalam pikiran istri atas hal tersebut mungkin menjadi penghalang atas keinginan seorang istri untuk menggugat cerai suaminya karena sudah tidak adanya keharmonisasi dalam berumah tangga.

Perceraian memang bukan jalan yang diinginkan setiap pasangan, namun jika jalan ini harus ditempuh maka tidak ada cara lain untuk mengakhiri hubungan pernikahan. Konsekuensi istri menggugat cerai salah satunya akan bercabang menjadi kemungkinan adanya pertanyaan mengenai jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini, pasti akan selalu ada.

Oleh karena itu, pada artikel ini akan dijelaskan lebih mendalam mengenai jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono gini.

Harta Gono-Gini Istri Gugat Cerai

Hal paling mendasar agar dapat memahami persoalan jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini adalah mengetahui apa itu harta gono-gini. Harta gono-gini sendiri adalah harta bersama yang dimiliki oleh suami atau istri saat terjalinnya perkawinan. Pengaturan atas harta gono gini diatur baik dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Untuk yang beragama non-Islam dapat mengacu kepada KUHPerdata sedangkan bagi pemeluk agama Islam mengacu pada KHI.

Hal yang patut diketahui adalah Islam sebetulnya tidak mengatur mengenai adanya harta bersama atau gono-gini. Setiap harta yang diperoleh baik oleh suami atau istri menjadi tanggung jawab serta kepemilikan masing-masing meskipun diperolehnya saat perkawinan berlangsung. Namun, dalam KHI yang pembentukannya disusun oleh ahli fiqih Indonesia mengatur adanya harta bersama walaupun tidak menampikkan harta masing-masing suami atau istri yang sesuai dengan Pasal 85 KHI. Namun, untuk KUHPerdata sendiri harta gono-gini mutlak adanya dan dapat dikesampingkan hanya jika pasangan meneken perjanjian kawin yang mengatur atas ketentuan lain mengenai harta bersama. 

Pembagian Harta Gono-Gini Jika Istri Menggugat Cerai

Istri yang menggugat cerai dapat dilakukan pembagian harta gono-gini, tetapi pertanyaan atas jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini pasti kerap terpikirkan. Mengenai hal ini dapat dilihat dari dua sudut pandang pengadilan, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Pengadilan Agama menjadi tempat dilakukannya perceraian sekaligus memutuskan pembagian harta bersama jika terdapat perselisihan atas harta itu sebagaimana diatur dalam Pasal 88 KHI. Berdasarkan UU Pengadilan Agama, persidangan atas perceraian, pembagian harta gono-gini, pembagian nafkah anak dapat dilakukan secara bersamaan. Berbeda halnya dengan persidangan perceraian pada Pengadilan Negeri. Karena tidak adanya pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR), maka persidangan perceraian harus dilakukan terlebih dahulu hingga berkekuatan hukum tetap baru kemudian sidang mengenai pembagian harta gono-gini dapat dilakukan. 

Istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini, tentunya sedikit demi sedikit pertanyaan ini akan terungkap dan seorang istri tidak perlu merisaukan mengenai hal ini. Harta gono-gini tentunya akan dibagi secara adil oleh majelis hakim yang melakukan persidangan. Meskipun baik di KHI dan KUHPerdata menyatakan bahwa harta bersama akan dibagi dua baik kepada istri dan suami, namun pada praktiknya terkadang terdapat beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh majelis hakim. Seperti melihat situasi siapa yang akan lebih membutuhkan harta yang lebih banyak karena juga turut mengasuh anaknya jika salah satu pihak mendapatkan ditetapkan sebagai orang tua yang sah untuk melakukan hak asuh anak atau terdapat kondisi-kondisi seperti pembelian sesuatu yang betul-betul mengandalkan uang hasil bekerja salah satu pihak, dll. 

Kendati demikian, jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini tentunya sang istri berhak mendapatkannya. Ia tetap berhak atas harta yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung.

Tidak ada salahnya pertanyaan mengenai istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini terus timbul dibenak banyak istri. Oleh karena itu, pembagian harta jika istri minta cerai tetap akan dilaksanakan oleh majelis hakim. Hanya saja perlu diperhatikan perbedaan tata cara peradilan untuk memutuskan perselisihan harta gono-gini. 

Baca juga: Contoh Gugatan Harta Gono Gini Yang Baik dan Benar

Konsultasikan Melalui Justika Bila Membutuhkan Bantuan Mengenai Pembagian Harta Gono-Gini

Jika Anda membutuhkan bantuan atas pembagian harta gono-gini serta tata cara yang harus dilakukan agar dapat terbagi secara adil, jangan khawatir! Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.