Jika istri yang menggugat cerai bolehkah rujuk lagi? Pertanyaan ini mungkin muncul di benak Anda ketika menghadapi perceraian. Baik itu perceraian sendiri maupun orang di dekat Anda, karena memang pengetahuan tentang perceraian belum banyak diketahui umum.

Bahkan orang yang sudah bercerai mungkin tidak benar-benar tahu mengenai hal ini karena menyerahkan semua urusan kepada kuasa hukum. Selain itu, orang tidak ingin mengetahuinya karena merasa tidak membutuhkan pengetahuan tersebut.

Sebenarnya, ada hukum yang mengatur mengenai cerai dan rujuk, terutama apabila Anda menikah secara agama. Dalam Agama Islam, ada ketentuan tertentu mengenai istri yang ingin kembali rujuk setelah bercerai.

Kali ini, kami ingin berbagi sedikit informasi mengenai ketentuan rujuk ini. Pertama, mengenai apa alasan yang membuat seorang istri menggugat cerai, kemudian membahas mengenai apa saja ketentuan pasangan bisa rujuk lagi setelah bercerai.

Bolehkah Istri Menggugat Cerai Lebih Dulu?

Dalam agama Islam maupun hukum negara, istri bisa menggugat cerai suaminya asalkan punya alasan tepat. Apabila alasannya tidak jelas dan tepat, maka tidak boleh melakukan gugatan terhadap suami.

Misalnya, istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah, maka bisa melakukan permintaan cerai. Namun, harus dilihat juga bagaimana yang dimaksud tidak memberi nafkah ini.

Jadi, tidak boleh sembarangan ketika Anda hendak melakukan gugatan perceraian, karena harus ada permasalahan yang menjadi dasar. Berikut beberapa alasan yang bisa dijadikan dalil perceraian:

  1. Suami melakukan perselingkuhan dan ada bukti atas perselingkuhan tersebut.
  2. Suami tidak memberikan nafkah rumah tangga maupun nafkah batin, setidaknya selama 2 tahun.
  3. Suami tidak lagi dapat melakukan kewajibannya sebagai suami dan kepala keluarga.
  4. Suami masuk penjara minimal hukuman 5 tahun penjara.
  5. Suami mengalami penyakit yang membuatnya tidak lagi bisa menjalankan kewajiban sebagai seorang suami.

Bagaimana Jika Istri yang Menggugat Cerai Bolehkah Rujuk Lagi?

Dalam hukum Agama Islam, istri boleh menggugat cerai dengan alasan yang tepat, tapi harus dilakukan dengan jalur damai. Kecuali ada keadaan-keadaan yang tidak bisa dihindarkan atau membahayakan diri sang wanita.

Permintaan rujuk atau menikah kembali antara pasangan yang sudah berpisah bisa dilakukan, tapi harus memenuhi persyaratan dalam Islam. Adapun beberapa ketentuan cerai dan rujuk diatur jelas berikut ini:

1. Cerai Gugat Sama dengan Khulu’

Dalam Islam istri bisa meminta kepada suami untuk menceraikannya karena alasan syara’ dengan memberikan tebusan. Jadi, Anda bisa meminta cerai dengan memberikan tebusan berupa harta sesuai permintaan suami.

Kemudian, hal ini akan diproses sesuai agama dan hukum agar kedua belah pihak terbebas dari pernikahan. Melalui pertanyaan sidang perceraian dan hasil putusan pasangan akan resmi berpisah.

2. Jatuhnya Talak Ba’in

Jatuhnya talak ba’in terjadi apabila istri yang meminta cerai pada suaminya karena alasan benar. Setelah proses gugatan, mediasi, persidangan, dan pertanyaan saksi dalam sidang cerai maka suami istri resmi berpisah secara hukum.

Dalam kondisi ini, pihak wanita tidak harus memberikan tebusan untuk permintaan cerainya. Sebab perceraian dilakukan atas alasan yang benar dan diperbolehkan dalam Islam juga telah resmi dilakukan secara hukum negara.

jika suami ingin rujuk kembali dengan bekas istri, maka tidak diperbolehkan. Kecuali apabila keduanya melakukan akad nikah baru, maka dapat kembali menjalani kehidupan rumah tangga bersama.

3. Setelah Gugat Cerai Istri Bebas Atas Kehidupannya

Setelah jatuh talak, maka suami tidak lagi bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Segala keputusan mengenai persoalan diri tidak lagi bisa dicampuri mantan suami, termasuk keputusan untuk kembali bersama.

Tidak boleh adanya paksaan oleh mantan suami untuk kembali bersama, karena mantan istri sudah dilindungi hukum negara dan agama. Jadi, jika mantan suami mengganggu kehidupan mantan istri dapat diperkarakan secara hukum.

Hukum cerai dan rujuk diatur dengan baik dalam Islam dan hukum negara. Hal ini tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 119 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan mengenai talak ba’in dan khulu.

Kesimpulannya bahwa apabila pasangan sudah berpisah dan jatuh talaknya kurang dari 3 kali, maka masih bisa kembali bersama. Dengan persyaratan harus melakukan akad nikah baru untuk mengganti yang telah dibatalkan.

Keputusan untuk rujuk atau kembali bersama harus diambil kedua belah pihak dan tidak ada paksaan. Jadi, jawaban dari pertanyaan jika istri yang menggugat cerai bolehkah rujuk lagi adalah bisa, tapi harus melakukan akad nikah baru.

Permasalahan Perceraian Terselesaikan Dengan Bantuan Justika!

Perceraian menjadi solusi terakhir ketika seseorang sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya. Ada banyak latar belakang juga yang menyebabkan terjadinya perceraian. Hal ini juga berlaku untuk pernikahan siri. Untuk Anda yang sedang dalam situasi yang sama, kunjungi laman ini guna mendapatkan berbagai macam penyelesaian dari advokat terpercaya untuk kasus perceraian.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Masalah Perceraian

Perceraian yang sudah terjadi bisa saja menjadi cara untuk melakukan rujuk kembalu. Untuk itu, Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.