Beberapa tahun terakhir, istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah sangat banyak terjadi. Alasan ekonomi ini memang banyak menjadi penyebab perpisahan atau perpecahan dalam rumah tangga.

Hal ini diakibatkan banyaknya pemutusan hak kerja dari perusahaan akibat resesi serta sulitnya mencari pekerjaan baru. Karena ketidakmampuan suami memberikan nafkah, lalu istri merasa tidak puas dan menggugat cerai. 

Sebenarnya, tidak ada larangan apabila istri ingin menggugat cerai suami, hanya saja harus diambil keputusan setelah pemikiran matang. Terutama apabila konfliknya merupakan masalah ekonomi, sebab masih bisa diperbaiki. 

Akan tetapi, apabila Anda sudah mengambil keputusan dan ingin melakukan gugatan dapat mengajukannya ke Pengadilan Agama sesuai tempat pernikahan dilangsungkan. Selain itu, juga harus melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan.

Pandangan Hukum dan Islam Tentang Istri Minta Cerai Karena Suami Tidak Memberi Nafkah

Dalam hukum Islam memang suami yang memiliki hak untuk menjatuhkan talak maksimal hingga 3 kali. Namun, istri juga dapat meminta suami menjatuhkan talak atau melakukan gugat cerai, ada gugat cerai dengan tebusan dan tanpa tebusan.

Sedangkan di mata hukum negara, suami dapat menjatuhkan talak kepada dan istri dapat mengajukan gugatan cerai. Untuk gugatan cerai dapat dilakukan dengan alasan yang diperbolehkan, yaitu apabila suami:

  • Berzina
  • Pemabuk, pemadat, penjudi, yang tidak dapat disembuhkan. Artinya sebagai istri harus coba mengobati permasalah tersebut terlebih dahulu, baru mengajukan cerai apabila usaha tersebut gagal
  • Meninggalkan istri 2 tahun tanpa izin dan kabar
  • Terjerat kasus hukum dan dipenjara selama minimal 5 tahun
  • Melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan berat pada istri atau anak maupun pada keduanya. Anda bisa melakukan visum sebagai bukti gugatan cerai
  • Cacat badan sehingga tidak bisa melakukan tanggung jawab sebagai suami, baik nafkah lahir maupun batin
  • Terjadi perselisihan terus menerus
  • Melanggar taklik talak dan murtad

Jika keadaan rumah tangga seperti salah satu di atas, maka istri dapat mengajukan gugatan dan menghadiri sidang untuk menjawab pertanyaan sidang perceraian. Kemudian putusan cerai akan diberikan.

Persyaratan Gugatan Cerai dari Istri

Untuk mengajukan gugatan cerai, istri harus meminta bantuan pada kuasa hukum sebagai pendamping di pengadilan nantinya. Bantuan kuasa hukum akan mempermudah Anda, apalagi jika tidak berpengalaman di bidang hukum.

Apabila tidak memiliki cukup uang untuk menyewa pengacara, bisa datang ke lembaga hukum gratis. Biasanya lembaga hukum seperti ini memberikan bantuan tanpa dikenakan biaya. Selain itu, juga harus melengkapi persyaratan yang berlaku, seperti.

1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan saat istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah dan ajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Seperti Surat Nikah, KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

Selanjutnya, tinggal mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dengan menyertakan alasan perceraian. Apabila alasan yang dikemukakan tidak kuat, maka Pengadilan Agama bisa membatalkan gugatan Anda.

2. Sertakan Bukti

Kemudian Anda juga harus menyertakan bukti-bukti jelas yang sesuai dengan alasan pengajuan gugatan. Misalnya, karena suami tidak memberi nafkah, maka harus menyertakan bukti terkait hal tersebut.

Seperti berapa lama suami sudah menganggur dan tidak berpenghasilan, surat pemberhentian kerja, atau bukti lainnya. Ini semua untuk memperkuat gugatan Anda dan mempercepat diambilnya putusan dalam persidangan.

3. Saksi yang Menguatkan

Anda juga bisa menambahkan pertanyaan saksi dalam sidang cerai yang menguatkan untuk bisa mendapatkan lebih banyak kekuatan tuntutan. Saksi bisa diambil dari keluarga, teman, tetangga, maupun orang terdekat lainnya.

Namun, pihak tergugat juga bisa menambahkan bukti dan saksi untuk melawan gugatan Anda. Oleh sebab itu, harus dilakukan persiapan matang sebelum melayangkan gugatan dan masuk meja hijau.

Akan tetapi, banyak juga yang setelah bercerai mengajukan pertanyaan, jika istri yang menggugat cerai bolehkah rujuk lagi? Bisa saja untuk kembali dengan mantan suami, tapi Anda harus melakukan akad nikah baru dan mendaftarkannya kembali ke catatan sipil.

Namun, apabila Anda melakukan hal ini, rasanya seperti sia-sia saja memperjuangkan perceraian sebelumnya. Apalagi sudah memberikan banyak usaha dan biaya agar bisa mendapatkan surat talak. Agar tidak terjadi pengulangan seperti itu, ada baiknya untuk mempertimbangkan lebih dalam mengenai perceraian.

Istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah memang dapat dilakukan, tapi jika masih bisa dirundingkan sebaiknya coba mediasi terlebih dahulu.

Permasalahan Perceraian Terselesaikan Dengan Bantuan Justika!

Perceraian menjadi solusi terakhir ketika seseorang sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya. Ada banyak latar belakang juga yang menyebabkan terjadinya perceraian. Hal ini juga berlaku untuk pernikahan siri. Untuk Anda yang sedang dalam situasi yang sama, kunjungi laman ini guna mendapatkan berbagai macam penyelesaian dari advokat terpercaya untuk kasus perceraian.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Permasalahan Suami yang Tidak Memberikan Nafkah

Kewajiban dari seorang suami adalah memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Namun bisa saja suami tidak memberikan nafkah sehingga membuat istri mengajukan gugatan cerai. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada Justika mengenai permasalahan tersebut.

Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, Berbagai layanan bisa anda gunakan untuk menemukan solusi dan jawaban dari permasalahan cerai nikah siri. Mulai dari Layanan Konsultasi ChatKonsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.