Pembagian harta warisan merupakan sebuah hal yang kerap sering menjadi perdebatan banyak pihak. Selain karena faktor uang, pembagian waris menjadi lebih rumit dikarenakan banyaknya anggota keluarga yang terlibat di dalamnya. Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah hukum waris jika anak meninggal duluan? Untuk itu, pada bahasan kali ini justika akan membahas permasalahan tersebut.

Hukum waris jika anak meninggal duluan kerap dikaitkan dengan hukum pembagian untuk ahli waris pengganti. Pasalnya kedua kasus tersebut saling berkaitan dan berkesinambungan di antara keduanya. Berbeda halnya dengan ahli waris orang yang tidak menikah ,Anak meninggal duluan kerap diartikan sebagai ahli waris dari orang tua mereka. Untuk itu, anak tersebut pastinya akan tetap mendapatkan hak warisannya walaupun hak tersebut akan jatuh ke ahli waris pengganti dalam hal ini anak atau cucu.

Namun sebelum Anda mengetahui hal ini, ada baiknya anda juga mengetahui siapa sajakah pihak yang berhak menjadi Ahli waris. Menurut Pasal 174 ayat (1) KHI, kelompok ahli waris terdiri dari:

Menurut hubungan darah:

  • Golongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
  • Golongan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

Menurut hubungan perkawinan :

  • terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Mengenai hukum waris jika anak meninggal duluan memang benar adanya, Namun hal tersebut dapat berlaku jika ahli waris meninggal lebih dahulu daripada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya atau cucunya yang di artikan sebagai ahli waris pengganti. Tentu cara ini juga akan tidak bisa di gunakan bagi pembagian warisan orang yang tidak punya anak.

Secara definisi sendiri, ahli waris pengganti merupakan ahli waris yang mendapat bagian menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah meninggal dunia terlebih dahulu. Yang dapat menjadi ahli waris pengganti yaitu keturunan anak pewaris dan keturunan saudara pewaris.

Namun terdapat beberapa catatan yang wajib di perhitungkan pada aturan hukum waris jika anak meninggal duluan. Pasalnya ketentuan mengenai ahli waris pengganti ini dikecualikan bagi yang tidak termasuk sebagai ahli waris yang diatur dalam Pasal 173 KHI. Untuk itu, Anda juga perlu mengetahui beberapa pihak yang menjadi orang yang terhalang sebagai ahli waris. Berikut poin dalam Pasal 173 KHI;

  • Secara nyata bersalah telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  • Bersalah karena telah memfitnah pewaris melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman lebih berat.

Bagian Ahli Waris Pengganti Dan Hukum Waris Jika Anak Meninggal Duluan

Hukum waris jika anak meninggal duluan pun telah di atur dalam Pasal 185 KHI mengenai ahli waris pengganti harus dihubungkan dengan Pasal 176 KHI yang menentukan besar bagian anak pewaris, yaitu bagian anak laki-laki dan perempuan ialah 2:1.

Karena cucu berstatus sebagai ahli waris pengganti, maka bagian yang diperoleh oleh cucu hanya sebesar bagian yang diterima oleh orang tuanya selaku ahli waris. Selain itu, bagian bagi ahli waris pengganti juga tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat KHI.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah Anda bersama dengan anak-anak dari saudara-saudara Anda sebagai ahli waris pengganti.

Permasalahan Hak Waris Jika Anak Meninggal Duluan Bisa Terselesaikan Melalui Justika!

Salah satu contoh permasalahan dalam pembagian hak waris adalah ketika anak meninggal terlebih dulu. Guna mengetahui secara jelas mengenai bagaimana pembagiannya, Anda bisa bertanya pada layanan Justika. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.