Dalam pernikahan, level talak ada 3, ada yang setelah masa iddah bisa langsung rujuk. Talak 2 jika setelah habis masa iddah bisa rujuk dengan cara ijab kembali. Kemudian ada talak 3 yang hanya boleh menikah kembali jika istri sudah pernah menikah dengan lelaki lain. Kadang suami mengucapkan talak dalam keadaan marah. Lalu apa pendapat para ulama mengenai hukum talak 3 dalam keadaan marah? Simak ulasannya berikut ini.

Hukum Mengucap Talak 3 Dalam Keadaan Marah Menurut Buya Yahya

Buya Yahya  dalam tausiyahnya (28/06/2020) menjelaskan jika ada laki-laki menjatuhkan talak kepada istri, harus dilihat kalimatnya terlebih dahulu. Jika sudah jelas dan terang, maka barulah jatuh talak 3 tersebut, contohnya saja “kamu saya cerai 3” “kamu saya talak 3”, itu merupakan contoh kalimat talak yang jelas, dengan ini pengadilan baru bisa memberikan surat talak cerai untuk proses sidang perceraian yang akan diselenggarakan.

Adapun untuk talak 3 yang dijatuhkan saat keadaan marah, Buya Yahya juga menjelaskan secara rinci. Beliau mengambil hukum dari Mazhab Imam Syafii, bahwa talak 3 yang dikatakan dalam suatu majlis dan dalam keadaan marah, hukumnya adalah sah. Buya juga menjelaskan bahwa hal ini untuk menjadi pelajaran agar siapapun yang marah jangan melakukan hal seperti itu. Beliau juga berpesan untuk jangan gampang mengucapkan kalimat cerai.

Buya juga meneruskan, bahwa setelah perempuan ditalak 3 oleh suami, maka laki-laki tersebut tidak dapat kembali lagi atau rujuk dengan sang wanita, kecuali wanita tersebut telah menikah lagi dengan lelaki lain.

Menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Ketika Mengucap Talak 3 Dalam Keadaan Marah

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menerangkan mengenai hukum talak 3 dalam keadaan marah menurut mazhab Imam Hanbali. Sah atau tidaknya talak didasarkan pada level kemarahannya. Level pertama, kemarahan yang biasa dan tidak mempengaruhi kesadaran. Suami dalam keadaan menyadari dan mengetahui apa yang dia ucapkan. Maka jika terucap talak 3, maka hukumnya sah.

Kemudian level 2, kemarahan luar biasa sampai tidak sadar apa yang diucap. Jika suami mengucap talak pada level kemarahan ini maka talaknya tidak sah. Selanjutnya level 3, kemarahan seperti orang yang gila. Jika terucap talak 3 pada level ini, maka dianggap tidak sah. Jadi menurut Ibnu Qayyim, apabila suami mengatakan talak dalam keadaan marah kepada istrinya, apapun yang diucapkan adalah di luar batas sadar, sehingga dianggap belum jatuh.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Cerai Talak 3 Sekaligus?

Menurut Ustadz Dr. Mustafha Umar, Lc. MA

Ustadz Dr. Mustafha Umar, Lc. MA dalam tausiyahnya (8/07/2019), beliau menjelaskan menurut ilmu fiqih, talak yang diucapkan ketika marah tidak akan sah hukumnya. Beliau juga membagi kemarahan menjadi 3 jenis. 

Pertama ada Marah awal (marah tidak menghilangkan akal di kepala), cerai yang diucapkan jatuh talak. Kemudian untuk jenis kedua (tidak sadar ketika marah dan mengucap cerai, tetapi kemudian menyesali), ulama berselisih dalam hal ini. Kemudian marah jenis ketiga (marah seperti orang hilang akal), talak yang dijatuhkan dianggap tidak sah.

Menurut Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad menanyakan dahulu menyatakan talak 3 dalam keadaan marah atau tidak? Jika dalam keadaan marah, maka talaknya tidak akan jatuh. Beliau dalam tausiyahnya (19/02/2019) juga menjelaskan, jika ingin rujuk kembali, sang istri harus sudah pernah menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu, baru ketika sudah bercerai, mantan suami yang dahulu bisa menikahi kembali. Mantan suami juga tidak boleh mencarikan suami bagi jandanya dengan tujuan agar bisa dinikahi kembali.Itulah beberapa pendapat ulama mengenai hukum talak 3 dalam keadaan marah. Sebaiknya dalam keadaan marah jangan mengambil keputusan apapun, karena ketika marah tersebut reda, apa yang diucap ketika marah akan merugikan Anda di kemudian hari.

Konsultasikan Lebih Lanjut Permasalahan Cerai Bersama Justika

Dengan menggunakan layanan Justika, anda tidak perlu merasa malu atau tidak enak untuk bertanya mengenai mengurus perceraian. Selain itu, anda dapat menanyakannya langsung ke pengacara via online tanpa perlu tatap muka jika diperlukan.

Semua ini dapat anda lakukan menggunakan Layanan Konsultasi Perceraian di Justika. Dengan layanan ini anda dapat menanyakan berapa hal mengenai permasalahan perceraian tak terkecuali talak. Anda juga bisa berkonsultasi lebih lanjut mengenai biaya pengacara hingga bertanya detail biaya-biaya di luar dari jasa pengacara yang biasanya harus dikeluarkan saat mengurus perceraian, misal seperti biaya dokumen dan lain sebagainya.

Untuk berkonsultasi via chat di Justika caranya mudah, cukup ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke layanan Konsultasi via Chat Justika
  2. Tuliskan pertanyaan anda tentang biaya perceraian di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum profesional di bidang perceraian
  5. Selanjutnya konsultan hukum akan memberikan jawaban dan gambaran mengenai biaya perceraian

Dengan begitu, anda dapat mengetahui dan menentukan apakah anda mau menggunakan pengacara atau mengurusnya sendiri. Di dalam layanan chat tersebut pun anda dapat meminta saran dan pendapat lain.

Kemudian, jika anda telah mengetahui gambaran biaya pengacara dan anda butuh layanan untuk membuat surat gugatan cerai, Justika juga menyediakan layanan tersebut. Cara menggunakannya sebagai berikut:

  1. Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai Justika
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu proses pembuatan surat gugatan cerai anda

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.