Hukum Talak 1 dan Cara Rujuk – Pernikahan merupakan ikatan yang sakral bagi pasangan suami-istri, dimana keduanya sah menjalankan kehidupan rumah tangga di hadapan hukum dan agama. Perkawinan yang dilakukan tanpa adanya proses akad yang sah dianggap sebagai hubungan “zina” yang dilarang oleh agama juga ditentang di mata hukum. 

Bayangan suami-istri pada saat menikah tentu menginginkan hubungan rumah tangga yang selalu harmonis, namun siapa yang akan mengira kehidupan rumah tangga tak bisa ditebak seperti lotre, banyak problematika yang dihadapi saat pernikahan. Pernikahan yang memiliki konflik tanpa penyelesaian akan diakhiri dengan perceraian. Suami yang mengucapkan kata pisah atau cerai pertama kali atau kedua kalinya kepada istrinya meskipun dalam kondisi emosi sudah dianggap sebagai talak 1. 

Berikut ini penjelasan hukum talak 1 dan cara rujuk:

1. Jenis talak

Hukum talak dapat terbagi menjadi tiga, yaitu talak satu, talak dua, dan talak tiga. Hukum talak satu dan dua disebut juga dengan talak raj’i, suami boleh rujuk kembali dengan istrinya sebelum masa iddah istri habis dengan aturan tertentu yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. 

Talak 1 terjadi jika suami sudah menjatuhkan talak pada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya, talak 1 dan 2 berbeda dengan talak 3, saat suami sudah menjatuhkan talak 3 pada istrinya artinya suami tidak boleh melakukan rujuk kembali kepada istrinya sebelum istri menikah terlebih dahulu dengan pria lain, dengan mengurus surat talak cerai di Pengadilan Agama.

2. Hukum Talak 1 dan cara rujuknya

Asal dari hukum talak adalah makruh, dikarenakan talak diperbolehkan namun perbuatan yang dibenci Allah Swt. Para ulama memang sepakat membolehkan talak, dan hukumnya menjadi wajib bila terjadi pertikaian suami istri yang sudah tidak bisa diselesaikan kembali, atau akan menyiksa keduanya jika dipaksakan bersama dengan bantuan dari hakim yang mengurus perkara kedua belah pihak. Sedangkan hukum talak menjadi sunah bilamana suami diperkirakan sudah tak sanggup lagi membayar atau mencukupi kehidupan perekonomian keluarga atau istrinya tidak bisa menjaga kehormatannya. Hukum talak menjadi dianggap haram apabila suami menjatuhkan talak pada istri dalam kondisi haid. 

Rujuk adalah bersatunya kembali pasangan suami istri dalam masa iddah. Syarat rujuk setelah bercerai yaitu suami yang melakukan talak 1 bisa melakukan rujuk dengan cara perbuatan seperti mencium istrinya dan mengucapkan rujuk untuk mengembalikan ikatan pernikahan di depan dua orang saksi yang adil. Talak 1 dan talak 2 membolehkan suami rujuk tanpa harus melakukan akad nikah lagi selama masa iddah belum selesai. 

Jika talak yang dijatuhkan suami kepada istri telah habis masa iddah, suami boleh rujuk kembali dengan cara melakukan akad nikah lagi, talak seperti ini disebut juga talak bain sughro, sedangkan talak yang dijatuhkan suami kepada istri sebanyak 3 kali di waktu yang berbeda disebut talak bain kubro. Suami tidak diperbolehkan rujuk kembali kecuali istri menikah lagi dengan lelaki lain dan sudah cerai dari suami barunya. Demikian tadi sedikit ulasan mengenai hukum talak 1 dan cara rujuknya yang bisa di pelajari, supaya pernikahan yang dijalankan tetap menaati proses hukum secara sah baik agama maupun negara.

Rukun Rujuk

Rujuk memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan sesuai tata cara yang benar. Berikut ini rukun rujuk yang perlu diperhatikan bagi pasangan suami istri:

  1. Istri sudah dicampuri
  2. Talak Raj’i (talak 1 dan 2)
  3. Dalam masa iddah
  4. Melafalkan lafaz rujuk bagi suami
  5. Adanya saksi

Masa Iddah Berapa Lama?

Masa iddah wanita berbeda-beda sesuai dengan kondisinya masing-masing. Masa iddah adalah masa tunggu seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, dikarenakan suaminya meninggal atau cerai hidup. Rujuk setelah masa iddah habis tidak bisa dilakukan.

Berikut keterangan terkait masa iddah perempuan:

  • Untuk perempuan yang sedang hamil memiliki masa iddah hingga melahirkan
  • Untuk perempuan cerai mati atau suami meninggal dunia yaitu 4 bulan 10 hari
  • Masa iddah untuk perempuan yang masih mengalami skiklus hadi yakni 3 kali siklus haidnya
  • Masa iddah untuk perempuan monopause atau masih kecil yakni 3 bulan
  • Untuk perempuan yang di talak 3 yakni sekali haid
  • Untuk perempuan yang menggugat cerai suami yakni sekali haid
  • Masa iddah untuk perempuan yang ditalak 1 oleh suaminya yakni 4 bulan 10 hari
  • Perempuan yang belum pernah berhubungan badan dengan suaminya tidak memiliki masa iddah
  • Perempuan yang mengalami masa istihadhah yakni 3 kali siklus haid

Baca Juga:

Konsultasikan Masalah Talak 1 dan Rujuknya Melalui Justika

Talak 1 masih memiliki kesempatan untuk bisa rujuk kembali, namun sudah pasti ada beberapa ketentuannya. Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda. Manfaatkan 3 layanan berbayar dari Justika, yakni Konsultasi via chat, konsultasi via telepon hingga konsultasi via tatap muka. 

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda. 

hukum-talak-1-dan-cara-rujuk

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit. 

hukum-talak-1-dan-cara-rujuk

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.

hukum-talak-1-dan-cara-rujuk

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.