Bagaimana hukum nikah siri bagi suami beristri? Mungkin anda banyak menemukan pertanyaan seperti ini. Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama semata. Dalam artian, nikah siri sendiri adalah pernikahan yang sah di mata agama namun tidak tercatat secara hukum negara. Status pernikahan siri sendiri sah sah saja dimata agama jika penuhi rukun dan persyaratan nikah siri yang sudah ditetapkan. Umumnya penerapan nikah siri dikerjakan karena suami inginkan pernikahan ke-2 sesudah pernikahan yang sah dengan istri pertamanya.

Pernikahan Siri Untuk Suami yang Beristri, Berikut Penjelasan Hukumnya

Agama Islam sendiri memang memperbolehkan seorang suami untuk mempunyai istri lebih dari 1, namun tidak lebih dari 4 istri. Istilah ini biasa disebutkan dengan sebutan  poligami, di mana prosesnya seorang suami menikah dengan lebih satu wanita untuk jadi istrinya baik dengan cara sah atau secara siri.

Hukum nikah siri untuk suami beristri ialah sah bila pernikahan yang sudah dilakukan penuhi syarat dan rukun nikah siri menurut hukum agama islam. Akan tetapi, pada ketentuan perundang-undangan yang berjalan di Indonesia,  perkawinan yang sudah dilakukan secara siri tidak mendapatkan bukti berlangsungnya satu pernikahan secara hukum. Istri siri dan anak tidak mempunyai status hukum.

Hal ini lah yang mesti menjadi perhatian bagi para suami suami di luar sana. Pasalnya, suami nikah tanpa sepengetahuan istri juga akan memiliki dampak lainnya di kemudian hari yang bisa membuat permasalahan di masa yang akan datang.

Berdasar hukum yang berjalan dalam agama islam dan di Indonesia, seorang suami dibolehkan untuk menikah dengan persyaratan tertentu misalnya:

  • Memperoleh Izin Dari Istri Pertama 

Syarat yang satu ini menjadi sangat penting untuk dipenuhi. Pasalnya, karena hukum nikah siri tanpa izin istri pertama dipandang sebagai sebuah pernikahan yang  tidak sah baik secara agama maupun undang undang.

  • Tidak Mempunyai Istri Lebih Dari 4

Sesuai dengan aturan yang berlaku di agama islam, seorang suami hanya bisa menikahi 4 orang istri dalam jumlah terbanyak. Hal tersebut tidak boleh dilanggar oleh para suami untuk menjaga keadilan dan juga keharmonisan dari hubungan suami istri.

  • Istri Sah Pertama Tidak Bisa Melakukan Kewajibannya Sebagai Seorang Istri.

Seorang istri yang mempunyai cacat pada badannya atau istri yang terserang sakit yang tidak mempunyai kesempatan untuk kesembuhannya. Dengan alasan yang satu ini, hukum nikah siri bagi suami beristri menjadi sah karena adanya ketidak mampuan seorang istri dalam menjalankan kewajibannya.

  • Seorang Istri Yang Tidak Bisa Memberikan Keturunan Untuk Suaminya.

hukum nikah siri bagi suami beristri juga akan menjadi pernikahan yang sah jika istri pertama dari seorang suami tidak mampu memberikannya keturunan untuk sang suami. Atas dasar alasan tersebut, seorang suami yang telah beristri boleh melakukan pernikahan siri.

Pada intinya pernikahan siri untuk suami beristri ialah dibolehkan. Walau tidak ada persyaratan yang mengatakan jika seorang suami yang hendak menikah kembali diharuskan mendapatkan ijin dari istri pertama, tetapi minimal bila seorang suami akan lakukan pernikahan harus atas dasar setahu istri pertama kalinya.

Hal Ini dilakukan guna menghindari permasalahan di masa datang. Serta dengan adanya izin dari istri pertama diharap saat istri ketahui pernikahan suaminya akan terbentuk kebahagiaan. Selain itu akan terdapat banyak manfaat di dalam kehidupan dan memiliki keluarga, dan ketenangan dalam rumah tangga yang dibuat dengan kejujuran.

4 Hal Yang Mesti Anda Ketahui Dari Hukum Nikah Siri Bagi Suami Beristri

1. Usahakan Untuk Mendapatkan Izin Dari Istri Pertama

Hukum Nikah Siri Bagi Suami Beristri memang menjadi sah sah saja walaupun tanpa adanya izin dari istri pertamanya. Namun pernikahan secara siri untuk suami yang telah beristri tetapi tanpa ijin yang diberi oleh pihak istri pertama akan jadikan peluang perzinahan. 

Hal ini lah yang mesti menjadi perhatian khusus bagi para suami, karena sejauh suami tidak dapat menunjukkan terjadi pernikahan. Ini dapat menjadi tuntutan oleh pihak istri sah bila dia berasa jadi korban yang dirugikan atas pernikahan siri itu.

2. Istri Siri Tidak Dapat Menuntut Banyak Dalam Hukum Nikah Siri Bagi Suami Beristri

Seorang suami yang melakukan pernikahan siri dan dianya mempunyai istri pertama kali yang sah dimata hukum, harus tetap berlaku adil pada ke-2 nya. Tetapi untuk istri ke-2 dan sebagainya tidak bisa menuntut suaminya untuk penuhi kewajibannya bila satu saat pernikahan sirinya memiliki masalah. Karena mereka tidak mempunyai validitas secara hukum.

Seorang istri yang dinikahi secara siri tidak dapat menuntut hak apa saja ke suaminya karena pernikahannya tidak diproteksi oleh negara. Hingga negara tidak bertanggungjawab bila terjadi permasalahan pada pernikahan itu. Terkecuali istri siri ajukan permohonan isbat pernikahan untuk memperoleh kesetaraan hukum.

3. Hak Anak Dari Pernikahan Siri Tidak Sama Dengan Pernikahan Biasa

Seorang anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak dapat memperoleh hak sama dengan anak yang dilahirkan dengan status pernikahan yang sah. Anak tersebut tidak dapat memperoleh akta kelahiran untuk data pribadinya.

Karena pada dasarnya, persyaratan dalam pembuatan akte kelahiran ialah ada buku nikah pasangan suami istri . Maka, itu hukum nikah siri untuk suami yang beristri yang dapat Anda kenali menjadi sangat penting guna memberikan pandangan untuk anda akan dampak dampak yang akan ditimbulkannya.

Itu tadi beberapa hal mengenai hukum nikah siri bagi suami beristri yang bisa anda dapatkan. Anda juga bisa menikmati Layanan Konsultasi Chat Justika guna berkonsultasi hukum lebih dalam mengenai permasalahan dah hukum nikah siri bagi suami beristri. Tentunya dengan cara cara yang begitu mudah dan harga yang juga cukup terjangkau.

Baca Juga: Surat Pernyataan Nikah Siri, Begini Cara Membuat Dan Contoh Lengkapnya!

Langkah-Langkah konsultasi via chat:

Kunjungi website justika.com. Hanya dengan menceritakan permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat berikut ini. setelahnya, anda dapat melakukan pembayaran yang dengan sangat mudah bisa anda lakukan sesuai dengan instruksi yang berlaku.

Jika sudah melakukan pembayaran, anda akan dihubungkan dengan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan hukum yang tengah dihadapi. Jika langkah hukum tidak di dapatkan dengan maksimal melalui konsultasi chat, anda bisa menggunakan layanan lainnya dari justika.

Langkah langkah konsultasi via Telepon:

Dengan menggunakan layanan konsultasi via telepon dari justika, anda telah bisa mendapatkan layanan berbicara selama 30 menit atau 60 sesuai waktu yang anda butuhkan. Anda akan berbicara dengan mitra konsultan hukum justiika mengenai detail permasalahan hukum yang tengah anda hadapi.

Langkah langkah Konsultasi Tatap Muka:

Untuk layanan tatap muka yang diberikan Justika, anda dapat bertemu dengan mitra advokat Justika selama 2 jam lamanya (waktu bisa disesuaikan apabila advokat bersedia). Di dalam sesi pertemuan tersebut, anda bisamenceritakan semua permasalahan hukum yang tengah di hadapi beserta pertanyaan lainnya yang lebih dalam. Dan juga dengan adanya konsultasi tatap muka ini, anda bisa menunjukan segala dokumen dokumen yang memang diperlukan.