Hukum menunda pembagian harta warisan telah menjadi hal yang dikhawatirkan oleh banyak orang. Terutama takut menyalahi ketentuan agama maupun perdata. Mungkin saja dapat terkena gugatan karena melakukan kesalahan.

Apalagi jika muncul masalah seperti harta dari pihak orang tua atau kakek nenek ternyata disatukan. Kemudian ditunggu untuk dibagi setelah terkumpul semuanya. Padahal sebenarnya tidak disarankan untuk Anda satukan.

Agar tidak melakukan kesalahan, maka harus memahami tentang apa saja pelanggaran yang mungkin dapat muncul. Begitu juga memahami Pasal Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terutama jika Anda sebenarnya beragama Islam.

Tidak masalah untuk belajar mengenai hukum menahan harta warisan secara detail. Baik mencari lewat internet maupun konsultasi dengan pihak ahlinya. Misal petugas Pengadilan sampai advokat berupa pengacara.

Aturan Kompilasi Hukum Islam Untuk Harta Peninggalan

Hukum penundaan membagi harta peninggalan orang tua sering dibutuhkan dalam masalah pelik. Misalnya ada kondisi yang membuat proses pengalihan aset tidak berjalan dengan baik. Misalnya harus ditahan cukup lama.

Contoh karena ada pihak menginginkan pengelompokan semua harta. Kita harus menyelesaikan terlebih dahulu dengan Surah An Nisa ayat 11, 12, 176 yang ditambah dengan Bab II Kompilasi Hukum Islam.

Aturan jika ada penundaan proses pembagian harta warisan tidak boleh dilakukan karena adanya sal individual. Siapa saja pihak waris sudah diatur disini. Baik berdasarkan garis keluarga maupun perkawinan.

Disini juga akan dilaksanakan berupa hukum ijbari pada kondisi peralihan harta. Apabila pewaris sudah meninggal dunia, maka otomatis akan dialihkan menuju ahli waris. Jadi, tidak ada lagi namanya penahanan.

Bahkan jika tidak menulis wasiat sekalipun, tapi pembagian akan tetap dilakukan. Tentu berdasarkan dari jumlah yang sudah ditentukan dalam KIH maupun Perdata. Semuanya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Jadi, tidak kondisi apapun yang membuat alasan dilarang menunda pembagian harta waris dijalankan. Bahkan dalam agama Islam, diwajibkan segera memberi santunan pada pemegang hak waris yang sedang ditinggalkan.

Pelanggaran Hukum Menunda Pembagian Harta Warisan

Jika Anda melanggar suatu hukum yang sudah ditentukan, maka terdapat risiko yang harus ditanggung. Apalagi hukum pembagian harta warisan bersifat memaksa. Bahkan sering tidak boleh ada campur tangan.

Mungkin yang sering menjadi pemikiran apabila objek harta tersebut masih bersengketa. Dalam agama Islam, tetap harus segera diselesaikan agar dapat dibagikan. Penangguhan tidak ada dalam hukum aturan Syar’i.

Rasulullah SAW, juga pernah membahas hukum jika ada penundaan proses pembagian harta warisan. Tidak lain dalam HR Bukhari dan Muslim. Isinya yaitu membagi harta merupakan kewajiban dan harus dilakukan secepatnya.

Bila terlalu lambat, ada risiko buruk seperti pertikaian atau perebutan. Meski antar keluarga sekalipun tetap dapat menimbulkan gugatan. Bahkan tidak jarang bisa muncul hukum Perdata dan terkena denda besar.

Bisa juga muncul masalah seperti nilai dari hartanya ternyata berkurang karena terlalu lama berkelit. Selain itu tidak menutup kemungkinan ternyata ada penerima waris meninggal. Hasilnya proses pembagian tambah sulit.

Jika ada masalah yang menyulitkan Anda, jangan ragu mendatangi pengadilan. Apalagi kalau ada salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan. Begitu juga mengenai beragam masalah buruk potensial lainnya.

Kesepakatan Bersama Bisa Menjadi Pilihan Aman

Kalau Anda dan pemegang hak waris lainnya tidak ingin ada pertikaian, masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Terutama mengenai hukum penundaan membagi harta peninggalan orang tua pada agama Islam.

Misalnya dengan menggunakan Kompilasi Hukum Islam yang bisa dipakai mengatur kesepakatan tersebut. Tidak lain terdapat dalam Pasal 183 KHI. Tapi harus diingat hanya dapat dipakai apabila menjadi keputusan bersama.

Perlu selalu mencegah munculnya sengketa yang muncul di masa depan. Meski sekarang sudah diatur tapi nantinya menimbulkan keributan pasti kurang diinginkan. Terlebih bisa saja harus berurusan lagi dengan Pengadilan.

Kesepakatan tersebut nantinya dapat dibicarakan antara penerima hak harta peninggalan. Mungkin ditambah dengan orang yang dituakan, tokoh setempat atau saksi. Terutama supaya kesepakatan tersebut resmi.

Selain itu pastikan meminta bantuan ahlinya untuk langkah hukum jika ahli waris dihalang halangi. Tidak dapat kita biarkan begitu saja. Terlebih jika ada risiko mencoba mengambil untung ahli waris.Melihat ketentuan yang sudah dijabarkan, tidak boleh menyalahi aturan tetapnya. Apalagi jika bersifat untuk kepentingan dan kebutuhan bersama. Jangan sampai hukum menunda pembagian harta warisan memberatkan Anda.

Konsultasikan Dengan Justika Agar Tidak Menunda Pembagian Warisan!

Untuk mengetahui cara menghitung pembagian waris, dengan banyaknya pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

4. Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

5. Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.