Perceraian merupakan suatu hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT, sehingga perceraian memang sangat tidak dianjurkan. Bahkan Undang-Undang pun menyulitkan proses dan persyaratan pernikahan dan justru memudahkan proses dan syarat nikah. Namun tidak bisa dipungkiri, jika memang pernikahan itu sendiri justru akan membawa mudharat atau keburukan maka Islam pun tidak melarang perceraian. Islam mengenal istilah talak, namun disini pihak yang melakukan talak adalah pihak laki-laki. Lalu bagaimana hukum istri minta cerai kepada suami dimata islam maupun undang undang?

hukum istri minta cerai

Hukum Istri Minta Cerai Dalam Islam

Ustad KH. Muhammad Arifin, M.A. dari Cariutadz.id menjelaskan bahwa di dalam Islam, istri boleh menggugat suami dengan suatu kondisi tertentu. Jika seorang istri terus berada dalam pernikahannya namun justru akan membawanya ke dalam kekafiran serta jauh dari ketaatan ibadah pada Allah SWT maka dalam Islam ia diperbolehkan untuk menggugat cerai suaminya. Sebaliknya, jika tidak ada alasan yang jelas sebagai contoh karena sudah merasa bosan dengan suami dan sudah menemukan pria lain maka dalam hadist disebutkan bahwa haram baginya untuk mencium bau surga.  Itu tadi jawaban hukum istri minta cerai dalam islam yang telah

Hukum Istri Minta Cerai Dalam Undang Undang

Begitu pula dengan hukum istri minta cerai berdasarkan aturan dalam Undang-Undang terkait perceraian. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 menyebutkan bahwa suami dapat melakukan talak cerai pada istrinya dan istri dapat mengajukan gugatan cerai pada suami. Istri boleh mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama jika memenuhi persyaratan. Di dalam kompilasi hukum Islam, ada 8 alasan yang memperbolehkan perempuan untuk mengajukan gugatan cerai. Sutejo, S.H. M.H., Mitra Konsultan Justika menyebutkan 8 alasan tersebut yakni, pertama jika suami berzina, pemabuk, berjudi dan sulit untuk diubah. Kedua, suami meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut tanpa izin sebelumnya. Ketiga, jika suami mendapat hukuman penjara selama 5 tahun contohnya terjerat kasus pembunuhan. Keempat, jika suami melakukan penganiayaan berat terhadap istri. Kelima, suami cacat badan dan tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai seorang suami. Keenam, jika terjadi perselisihan yang terus-menerus. Selajutnya, yakni suami yang melanggar taklik talak, dan terakhir adalah jika suami murtad.

Selanjutnya, terkait rujuk selama masih dalam proses perceraian jika talaknya adalah talak Raj’I atau talak 1 dan 2 maka dalam hukum Islam boleh kembali rujuk tanpa akad ulang. Begitu pula jika sudah jatuh putusan cerai dari pengadilan, jika talaknya adalah talak Roj’I maka boleh rujuk tanpa akad ulang selama masih dalam masa iddah. Pasangan yang ingin rujuk bisa datang ating ke petugas pencatat nikah atau KUA agar bisa didaftarkan kembali pernikahannya. Namun, jika jatuh talak Ba’in atau talak 3 maka pasangan yang ingin rujuk harus melakukan akad ulang. 

Tonton video pembahasan lengkapnya di sini

Layanan Gugatan Cerai Dari Justika

Justika menyediakan layanan yang bisa membantu Anda dalam mengurus segala kebutuhan yang berkaitan dengan perceraian, dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai Justika
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu proses pembuatan surat gugatan cerai Anda

Alur Pelayanan Dokumen Perceraian di Justika

  • Hari ke-1
    Konsultasi via Telepon dengan Konsultan hukum untuk menyampaikan kebutuhan anda.
  • Hari ke-3
    Dokumen draft pertama.
  • Hari ke-4
    Masa pembahasan draf dokumen.
  • Hari ke-5
    Dokumen draf final.

Ruang Lingkup yang Dicakup di Justika

  1. 3x maksimal pembuatan surat gugatan cerai dalam Bahasa Indonesia
  2. 2x konsultasi telepon @15 menit
  • Konsultan hukum akan membantu untuk memeriksa dan meneliti kembali seluruh dokumen yang terkait dengan perkara Anda

Layanan Konsultasi Chat Justika Seputar Perceraian

Justika juga menyediakan layanan dalam bentuk chat yang bisa Anda gunakan untuk berkonsultasi seputar masalah perceraian. Anda bisa mengujungi laman ini dan tanyakan masalah yang sedang dihadapi pada kolom chat. Selanjutnya bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Sistem nantinya akan membantu mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi Via Telepon

Jika layanan chat kurang mengakomodasi kebutuhan Anda, Justika menyediakan layanan konsultasi via telepon yang bisa Anda manfaatkan. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Via Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.