Membicarakan hak waris anak di luar nikah menurut hukum perdata menjadi titik balik terhadap perlindungan khusus, tercantum dalam UU Perkawinan yang menjamin keamanan, kesejahteraan sampai status pengakuan warga negara Indonesia.

Adapun dalam peninjauan lebih lanjut dapat dikatakan perlindungan aktif serta efektif, di mana itu merujuk konsepsi regulasi negara yang menjunjung tinggi nilai keadilan secara total. Sehingga ini menjadi bahasan untuk edukasi aktif terhadap khalayak umum.

Terkait kasus demikian mulai menurun semula merebak hingga menyebabkan ketidakakuan sosial, sehingga banyak sekali diantaranya mengakibatkan depresiasi dini. Pertanyaan lanjutannya apakah anak di luar nikah berhak mendapatkan warisan?

Menilik Aturan Perdata terhadap Hasil Pernikahan Tidak Sah

Berdasarkan kutipan dari misaelandpartners.com, menyebutkan bahwa kedudukan hak waris anak di luar nikah menurut hukum perdata memiliki tiga tingkatan. Pertama anak sah, luar kawin yang diakui hingga tidak diakui secara regulasi negara.

Adapun warisan dari ayah bahwa anak di luar nikah mendapat 1/3 bagian, di mana hasil warisan tersebut diandaikan sah. Ada problema tertentu ketika tidak diakui secara keluarga dan negara.

Jika mendapatkannya dari pihak ibu maka berhak sebab tertaut pada hubungan perdata, di mana pada kasusnya sering terjadi pada kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Namun seiring berjalannya waktu ada perubahan yang tercatat.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa bisa dicatat sebagai ahli waris, bahkan mendapat keduanya jika berhasil mendapat tes DNA positif. Hal tersebut dikuatkan jika diakui oleh ayah dengan bukti yang sah secara teknologi terkait.

Hak waris dari anak di luar nikah atas hukum perdata kali ini perlu dicatat secara nyata, disertai implementasi aktif untuk mewujudkan keadilan secara hukum. Bagian waris juga sudah diatur pada pasal 863 KUHPerdata sehingga wajib untuk diketahui.

Besar bagiannya dilihat pada golongan ahli waris yang sah, yakni pada golongan I dinyatakan pewaris meninggalkan istri atau suami hidup terlama dan anak sah. Kemudian pada golongan II dan III ada orang tua, saudara, keturunan saudara, nenek dan/atau kakek.

Lalu terakhir golongan IV terdapat saudara jauh, di mana pernyataannya anak luar kawin yang mewarisi dengan ahli waris golongan keempat meliputi sanak saudara dalam derajat lebih jauh dari keluarga. Maka hal tersebut bisa dijadikan acuan terhadap pembagian warisan.

Baca juga: Cara Menghalalkan Anak di Luar Nikah pada Hukum Agama

Implementasi Pembagian Warisan dalam Regulasi Negara

Mengenai pembagiannya, anak di luar nikah menjadi bahasan untuk penguatan pengakuan si penerima warisan. Sehingga anggapan bahwa orang tanpa pernikahan tidak sah dapat dipatahkan secara hukum.

Ketentuan konseptual dari lapangan masih banyak yang belum memahami ketika mendengar perihal hak waris anak di luar nikah menurut hukum perdata sebagai acuan proteksi. Sehingga upaya penanggulangan perlindungan harus dilakukan secara masif.

Menurut Ali Afandi dalam kutipannya di hukumonline.com menyatakan seseorang yang diakui oleh ayah/ibu, dikategorikan pada dua hal. Kemudian ketentuannya sudah diatur melalui Pasal 862-886 KUH Perdata.

Disebutkan uraiannya mengenai hak waris menurut hukum perdata, yakni mendapatkan 1/3 dari bagian yang seharusnya diterima andaikan mereka adalah anak sah, dengan ketentuan mayit meninggalkan keturunan sah serta suami atau istri.

Andaikan tidak meninggalkan individu tersebut, dalam pasal yang sama mendapat ½ bagian semestinya. Namun, jika kasusnya ada saudara dalam derajat lebih jauh, maka bagiannya adalah 3/4 bagian seharusnya.

Pembagiannya untuk anak luar nikah seharusnya dibagikan terlebih dahulu, sebelum melakukan pembagian kepada ahli waris lainnya. Ketika kasus hukum anak di luar nikah, lalu individu tersebut meninggal dahulu maka dapat diberikan kepada anak-anaknya.

Pembahasan seperti ini pastinya butuh perhatian khusus bagi semua kalangan, sebab jika hal ini tidak ditanggulangi akan lebih riskan akan ketidakadilan sosial serta kekosongan perwujudan amanat Pancasila.

Adapun tambahan menyatakan jika pihak ayah ingin mengakuinya, hanya diperbolehkan setelah mendapat izin dari pihak ibu. Sehingga nantinya perlu kesepakatan lebih lanjut terkait perihal pembagiannya untuk anak luar nikah.

Penerapan hukum dalam penetapan bagian-bagian warisan perlu dicatat bahwa adanya hukum perdata dan KHI lainnya berupa cara menghalalkan anak di luar nikah. Dalam pelaksanaan hukumnya memang mengalami dropped down ketika disosialisasikan.

Sehingga perhatian khusus untuk memahaminya diperlukan berbagai sumber regulasi yang ada, seperti adanya beberapa pasal-pasal sampai penerapannya harus bisa disosialisasikan secara maksimal.

Penerapannya perlu didukung aktif oleh berbagai kalangan, hingga menghasilkan ketentuan pada hak waris anak di luar nikah menurut hukum perdata akan sangat efektif untuk pembangunan nasional dan saling mensejahterakan masyarakat.

Selesaikan Masalah Waris Dengan Layanan Justika!

Anda dapat memastikan harta untuk pihak-pihak yang menerima waris sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempelajari mengaturan harta yang benar. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Salah satunya mengenai pembagian hak waris untuk anak di luar nikah. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.