Perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa hak istri yang menggugat cerai suami PNS. Hak-hak tersebut tertuang peraturan pemerintah yang mengatur bahwa suami yang memiliki pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil atau PNS ini wajib memberikan nafkah pada istri.

Akan tetapi, pembagian nafkah ini juga diatur oleh Negara. Jadi, suami dan istri wajib patuh terhadap aturan yang berlaku. Sebagai suami yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil, Anda wajib memenuhi hak-hak dari istri meskipun Anda berada di posisi tergugat.

Ada beberapa jenis hak yang akan didapatkan oleh bekas istri dari seorang suami berprofesi sebagai PNS. Pembagian hak istri telah diatur oleh aturan perceraian PNS yang terkandung pada peraturan pemerintah. 

Jika suami tidak memenuhi hak istri, maka sang istri dapat melaporkan pada pihak berwajib terkait pelanggaran hak-hak bekas istri. Untuk mengajukan cerai, maka istri juga harus tahu apa saja hak-hak yang akan didapatkan dari bekas suami PNS.

Daftar Hak-hak Istri yang Menggugat Cerai Suami PNS

Memang, seorang suami wajib memberikan beberapa hak-hak dari bekas istri setelah putusan cerai dari pengadilan Agama. Sebagai seorang PNS, Anda juga harus memberikan hak-hak bekas istri, salah satunya adalah nafkah bulanan. 

Dan jangan lupa, silahkan membuat surat izin untuk mengajukan cerai pada istri. Anda dapat melihat contoh surat izin cerai dari atasan untuk PNS aktif.

Perlu Anda ketahui, pembagian nafkah bulanan ini dibagi sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, ini dia pembagian hak-hak setelah proses persidangan cerai dikabulkan oleh pengadilan Agama. Diantaranya adalah sebagai berikut ini :

1. Apabila Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Istri

  • Sepertiga gaji suami diberikan kepada mantan istri
  • Sepertiga gaji suami diberikan kepada anak
  • Dan sepertiga gaji digunakan untuk diri sendiri

2. Apabila Dalam Perkawinan Tidak atau Belum Dikaruniai Anak

  • Setengah gaji suami diberikan kepada mantan istri
  • Setengah gaji digunakan untuk diri sendiri

3. Apabila Dalam Perkawinan Memiliki Anak Lebih dari Satu

  • Sepertiga gaji untuk mantan istri
  • Sepertiga gaji untuk suami
  • Sepertiga gaji untuk anak-anak hasil perkawinan dengan mantan istri

Hak Istri yang Boleh Tidak Diberikan Oleh Suami PNS

Sesuai dengan aturan yang berlaku, maka suami yang bekerja sebagai PNS ini wajib memberikan hak-hak mantan istri. Akan tetapi, suami bisa saja dibebaskan dari beberapa tuntutan hak, termasuk hak memberi nafkah pada mantan istri.

Akan tetapi, ada beberapa syarat untuk tidak memberikan nafkah kepada mantan istri. Salah satunya adalah secara sah mantan istri berzina dengan bukan muhrimnya. Hal ini tentu saja membuat mantan suami yang bekerja sebagai PNS boleh tidak memberikan nafkah sepenuhnya.

Selain itu, ada juga syarat untuk tidak memberikan nafkah, yakni mantan istri melakukan penganiayaan berat kepada suami hingga menyebabkan luka permanen. Mantan suami berhak tidak memberikan nafkah.

Namun sebaliknya, Anda juga tetap wajib memberikan nafkah berupa materi meskipun digugat cerai oleh istri. Hak istri yang menggugat cerai suami PNS tetap wajib diberikan karena beberapa faktor, mulai dari suami terbukti berzina dengan bukan muhrimnya.

Selain itu, suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga juga wajib memberikan nafkah materi kepada mantan istri. Lalu, mantan suami pergi tanpa izin, memberi kabar, dan memberi nafkah selama 2 tahun berturut turut juga wajib memberikan sebagian gaji untuk memenuhi hak kepada mantan istri. 

Apabila suami yang bekerja sebagai PNS tidak memenuhi semua hak istri, maka Anda dapat mengadukan kepada atasan maupun pengadilan Agama. Tujuannya untuk menuntut hak seorang istri yang telah menggugat cerai suami yang bekerja sebagai PNS.

Sanksi yang Diterima oleh Suami PNS Akibat Tidak Memberikan Hak Mantan Istri

Apabila syarat perceraian PNS telah dipenuhi, maka istri dapat mengajukan gugatan cerai pada suami PNS. Setelah hasil putusan, maka Anda akan mendapat rincian hak-hak sebagai mantan istri dari suami yang bekerja sebagai PNS.

Jika mantan suami tidak melaksanakan kewajiban, maka Anda bisa melaporkan pada atasan maupun diperkarakan pada pengadilan Agama. Bisa saja suami mendapat hukuman atau sanksi mulai dari teguran lisan, penundaan gaji secara berkala, penurunan pangkat, hingga pemecatan tidak hormat.

Sebagai istri, Anda juga berhak menggugat cerai suami yang bekerja sebagai PNS. Tidak perlu khawatir, Anda tetap mendapat hak istri yang menggugat cerai suami PNS sesuai dengan aturan yang berlaku.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.