Seorang muslimah setelah dicerai oleh suami atau ditinggal wafat suaminya harus memenuhi hak dan kewajiban saat masa iddah. Iddah merupakan waktu tunggu bagi seorang muslimah sebelum diperbolehkan menikah kembali.

Iddah berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti masa tunggu. Kewajiban ini harus dilakukan oleh semua muslimah, periode iddah ini memiliki manfaat untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak dari pernikahan sebelumnya.

Selain itu, hukum ini dijalankan juga untuk menghargai hubungan suami dan istri sebelumnya. Juga, memberi kesempatan bagi pasangan tersebut jika ingin rujuk kembali.

Muslimah Perempuan Saat Masa Iddah

Iddah merupakan waktu tunggu bagi perempuan sebelum menikah kembali dari pernikahan sebelumnya. Perhitungan waktunya dimulai saat perempuan mengetahui kosongnya rahim yaitu pada saat pasca melahirkan, hitungan bulan dan perhitungan Quru.

Quru menurut para ulama yaitu masa suci, iddah dengan perhitungan quru dimaksudkan  ketika seorang wanita telah mengalami 3 kali masa haid. Hal ini telah disebutkan dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 228.

“…Wanita-wanita yang dicerai hendaknya menahan diri setidaknya sampai tiga kali Quru…”

Masa menunggu ini dibagi menjadi dua pada sisi perempuan yaitu, wanita ditalak oleh suaminya dan wanita ditinggalkan wafat. Keduanya memiliki waktu tunggu yang berbeda.

Masa iddah berapa lama yang harus dijalani oleh seorang wanita ditinggalkan wafat oleh suaminya. Waktu harus dilewati oleh seorang perempuan selama widdah adalah 4 bulan 10 hari.

Sedangkan waktu tunggu harus dijalani oleh wanita yang dicerai hidup atau masa iddah talak 3 oleh suaminya adalah 3 bulan. Tetapi jika perempuan tengah hamil saat dicerai, waktu iddahnya selesai pada saat ia melahirkan.

Setiap jenis waktu tunggu memiliki konsekuensi melanggar masa iddah masing-masing. Pada hakikatnya adanya waktu tunggu ini memiliki manfaat untuk para wanita yang dicerai hidup maupun cerai mati dari segala macam fitnah.

Hak dan Kewajiban Saat Masa Iddah

Selain menunggu ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh muslimah saat berada dalam iddah. Masa-masa ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lagi kepada sepasang suami-istri jika berubah pikiran dan memutuskan kembali rujuk.

Tetapi jika tekad dan keyakinan telah bulat, ada hak dan kewajiban saat masa iddah untuk perempuan muslimah. Berikut ini adalah hak dan kewajiban untuk muslimah.

  1. Kewajiban saat masa iddah

Sebelum mengetahui haknya harus bagi istri yang dicerai. Ada sejumlah kewajiban harus dilakukan yaitu, tidak merias diri bagi istri yang ditinggalkan wafat oleh suaminya. Selain itu wanita berada dalam iddahnya harus memilih warna-warna tidak mencolok untuk pakaiannya.

Tidak memakai wewangian baik pada pakaiannya atau badan. Hal ini telah disebutkan pada hadits yang berbunyi “tidak dihalalkan bagi wanita beriman kepada Allah SWT. Serta hari akhir berkabung lebih dari tiga hari atas meninggalnya seseorang kecuali suaminya sendiri selama 4 bulan 10 hari” (Hadits Riwayat Nomer 5334 dan Muslim nomer 1491).

Kewajiban tersebut merupakan hal harus dijalani wanita dalam masa iddah cerai mati. Selanjutnya seorang perempuan tidak dapat meninggalkan rumah kecuali ada urusan mendesak dan tidak dapat ditinggalkan seperti bekerja dan berbelanja kebutuhan rumah tangga. 

Dalam kebutuhan mendesak jika masih harus berada diluar rumah pada malam hari. Masih diperbolehkan tetapi harus tetap bermalam di rumah. Kewajiban lainnya, tidak boleh menikah dulu sampai iddahnya selesai. 

Hal tersebut merupakan salah satu larangan masa iddah suami meninggal atau wanita dicerai hidup. Selanjutnya, diperbolehkan menerima tawaran untuk menikah kembali tetapi bukan lamaran.

Menerima tawaran diperbolehkan untuk perempuan ditinggalkan oleh suaminya yang wafat atau para wanita yang ditalak ba’in. Namun syaratnya tidak melamar secara terang-terangan.

  1. Hak saat masa iddah

Dipetik dari penjelasan Syekh Muhammad ibn Qasim dalam kitab Fathul Qarib mengenai hak perempuan saat waktu tunggu  dari talak Raj’i adalah berhak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, dinafkahi, pakaian layak pakai. Hak ini wajib diberikan pria pada istrinya setelah dicerai.

Kecual, hak itu dapat dibatalkan jika sebelum dicerai atau ditengah iddahnya istri termasuk golongan durhaka. Pada masa iddahnya ini suami masih diperbolehkan untuk rujuk karena baru menceraikannya satu talak. Berbeda halnya untuk hak perempuan dari talak ba’in.

Talak ba’in adalah jenis talak antara pasangan suami dan istri tidak boleh rujuk kembali tetapi dapat kawin kembali. Pada iddahnya, perempuan memiliki hak mendapatkan tempat tinggal yang layak tanpa dinafkahi.Ketentuan iddah tersebut telah sesuai dengan ditetapkan pada hadits dan Al-Quran. Terdapat konsekuensinya sendiri jika hak dan kewajiban saat masa Iddah dilanggar oleh perempuan atau hak-hak yang harus diterima tidak diberikan oleh pria.

Layanan Justika untuk Membantu Konsultasi Hak dan Kewajiban Saat Masa Iddah

Masa Iddah adalah masa yang disyariatkan dalam hukum Islam. Anda wajib memperhatikan masa Iddah sebab pernikahan sebelum masa Iddah selesai berpotensi menimbulkan masalah. Justika menyediakan tiga layanan yang bisa membantu kebingungan Anda seputar masa Iddah.

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat  dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi Via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon , Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.