Hak asuh anak jika istri menggugat cerai – Terjadinya perceraian disebabkan karena pada salah satu pihak yaitu suami atau istri yang mengajukan permohonan atau gugatan cerai ke pengadilan negeri atau pengadilan agama setempat. Adanya hal tersebut akan menimbulkan beberapa perkara baru diantara keduanya, salah satunya yaitu perkara perebutan hak asuh anak dalam perceraian, diantara suami  dan istri.

Lalu sebetulnya bagaimana ketetapan hak asuh anak jika istri menggugat cerai? Siapakah yang berhak memperoleh hak asuh tersebut?

Ketika yang menggugat cerai adalah pihak istri, maka Istri yang menggugat dan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan terdekat. Hal tersebut sudah terdapat di dalam Pasal 38 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa sebuah ikatan Perkawinan dapat putus karena atas keputusan yang dibuat oleh Pengadilan. Oleh karena itu, perceraian tidak akan sah jika tidak melalui jalur hukum, dan tidak pula dapat memperoleh hak asuh anak yang sah apabila tidak didasarkan atas putusan dari pengadilan.

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Pasal 41 Undang-Undang No 1 tahun 1974 yaitu apabila terjadi perselisihan tentang pengasuhan anak-anak antara mantan pasangan, maka Pengadilanlah yang akan memberi keputusan terkait hal tersebut. Keputusan dalam menentukan Hak Asuh Anak dalam setiap perkara sidang perceraian berbeda-beda, tergantung pada faktor-faktor pendukung seperti bukti atau fakta yang dilampirkan.

Berikut ini terdapat beberapa penjelasan tentang pedoman yang dapat digunakan sebagai dasaran hasil dari keputusan atas hak asuh anak, yaitu:

Hak Asuh Anak Jatuh Ke Pihak Ibu

Terlepas dar hak asuh anak jika istri menggugat cerai, pada dasarnya pihak yang memang paling relevan untuk memperoleh hak asuh anak adalah sang Ibu. Maka, hak asuh anak yang masih berusia 12 tahun (mumayyiz) mutlak jatuh ke pihak Ibunya, dengan ibunya tidak terlibat tindak kejahatan lainnya.

Mumayyiz merupakan anak yang sudah dapat membedakan antara hal yang baik dan hal yang buruk bagi dirinya. Hal tersebut sesuai dengan isi Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam bahwa apabila terjadi perceraian, maka hak asuh bagi anak yang belum mumayyiz akan menjadi hak dari ibunya. Sedangkan untuk anak yang sudah mumayyiz, maka keputusan melibatkan keputusan anak untuk memilih diantara tinggal dengan ibu atau ayahnya.

Baca juga: Penyebab Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak

Hak Asuh Anak Jatuh Ke Pihak Ayah

berkaitan dengan ketentuan sebelumnya, pihak Ayah juga mempunyai hak atas pengasuhan anak yang belum mumayyiz, dengan ketentuan apabila ibunya sudah meninggal dunia. 

Selain itu, dari pihak Ayah dapat juga mengajukan permohonan hak asuh anak jika memiliki bukti berupa fakta yang kuat bahwa pihak Ibu memang tidak layak untuk mendapatkan hak asuh tersebut. Misalnya, Ibu mempunyai riwayat perlakuan asusila, mempunyai riwayat kekerasan kepada anak, ataupun sang Ibu sedang terjerat kasus hukum lainnya.

Jadi, hak asuh anak jika istri menggugat cerai tetap dikembalikan kepada ketentuan hukum yang berlaku pada umumnya dalam sidang perceraian antara suami dan istri.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.