Pasangan suami istri yang memutuskan untuk bercerai perlu mempertimbangkan banyak hal, salah satunya ialah pembagian hak asuh anak dibawah 5 tahun. Orang tua yang memutuskan untuk bercerai harus mengetahui peraturan atau hukum yang berhubungan dengan hak asuh anak dalam perceraian. 

Pembagian hak asuh anak di bawah umur

Menurut peraturan hukum perceraian di Indonesia anak yang belum genap berusia 12 tahun, hak asuh sepenuhnya diberikan pada sang ibu kandung, sehingga anak dengan umur dibawah 5 tahun atau hak asuh anak balita berhak diasuh oleh sang ibu. Adapun dasar hukum yang memuat landasan untuk pengambilan keputusan hak asuh anak yakni berdasar pada keputusan pengadilan terdahulu, yakni:

  1. Nomor 126 K/Pdt/2001 Putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 28 Agustus tahun 2003. Menyatakan bahwa jika terjadi perceraian antara suami dan istri, maka hak asuh anak di bawah umur akan diberikan pada ibu kandung.
  2. Nomor 102 K/Sip/1973 Putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 24 April tahun 1975. Menyatakan bahwa hak asuh anak di bawah umur akan lebih utama jatuh pada sang ibu kandung. 
  3. Nomor 239 K/Sip/1968 Putusan Mahkamah Agung RI. Menyatakan bahwa anak di bawah umur hak asunya wajib diserahkan seutuhnya pada ibunya. 

Baca juga: Bagaimana Penetapan Hak Asuh Anak Jika Istri yang Menggugat Cerai!

Hak asuh anak di bawah umur kepada sang ayah

Dalam beberapa kasus ada kemungkinan jika hak asuh anak dibawah dibawah 5 tahun jatuh pada sang ayah. Hal ini termuat dalam keputusan Mahkamah RI Nomor 102 K/Sip/1973 yang menyatakan bahwa hak asuh anak di bawah umur akan jatuh pada ayah, hanya jika sang ibu terbukti tidak mampu dan layak dalam menjaga anak. Adapun beberapa alasan sang ibu bisa kehilangan hak asuh anak adalah jika:

1. Perilaku sang ibu yang buruk

Dalam persidangan jika terbukti sang ibu memiliki sifat buruk atau bertindak tidak sesuai dengan norma yang berlaku, misalnya seperti sering memukul sang anak. Maka menurut hukum perceraian Indonesia hak asuh anak akan diberikan pada sang ayah. 

2. Sang ibu sedang berada dalam penjara

Yang berikut adalah jika sang ibu berada dalam penjara karena melakukan pelanggaran hukum dan sebagainya. Dengan melihat situasi bahwa sang ibu tidak bisa merawat anaknya, maka hak asuh anak akan jatuh kepada ayahnya.

3. Sang ibu tidak mampu menjamin kesehatan jasmani dan rohani anak

Hal ini bisa saja terjadi jika sang ibu sedang mengalami tekanan batin, stress, depresi dan mengalami masalah kesehatan mental. Melihat dari situasi ini sehingga hak asuh anak akan diberikan pada sang ayah. 

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai hukum dan peraturan hak asuh anak dibawah 5 tahun. Untuk lebih mengetahui dasar hukum perceraian dan hukum hak asuh anak dapat didiskusikan dengan konsultan hukum.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.