Belakangan, ramai diperbincangkan kasus istri yang membunuh suami hanya demi harta warisan. Bukan hanya sekali ini saja, mirisnya berulang kali berita pembunuhan sanak saudara bermotif ‘warisan’ kerap wara wiri di media. Hal ini bisa saja termasuk dalam hal yang menjadi penghalang warisan bagi seseorang.

Warisan merupakan perpindahan hak keberadaan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya. Dengan begitu, setiap ahli waris sejatinya akan menerima warisan yang ditinggalkan oleh kerabatnya yang lebih dulu ‘berpulang’. Meskipun syarat-syarat dan sebabnya sudah terpenuhi, hak ahli waris dapat gugur karena ada yang menghalangi.

Apa yang Bisa Menjadi Penghalang Warisan?

Mitra Advokat Justika, M. Muslih, menuturkan penghalang warisa diterima atau dalam Bahasa Arabnya disebut al-hujub ini telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (HKI), dimana seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim ia dihukum karena telah melakukan 2 hal atau dalam hal ini ada hal yang bisa menjadi penghalang warisan. Pertama ia membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Membunuh pewaris berarti menyegerakan kematiannya dengan maksud untuk dapat segera menerima harta warisan peninggalannya. Akan tetapi, justru hukum melarang apa yang ingin disegerakannya yaitu dengan tidak diberikan hak mendapat warisan kepadanya. Hal kedua yakni perbuatan memfitnah pewaris atas suatu kejahatan yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

Kalau sudah begitu, urusan waris-mewarisi menjadi pelik. Sebelum semakin rumit lagi, segera berkonsultasi dengan penasihat hukum agar Anda tidak salah melangkah. Salah-salah, warisan tidak didapat, tapi Anda malah terjerat hukum. #PahamiLangkahTerbaik

Baca juga: Dapatkah Mengurus Surat Keterangan Hak Waris Sendiri?

Perhitungan Pembagian Warisan Menggunakan Layanan di Justika

Dengan banyaknya pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.