Golongan ahli waris adalah pihak yang berhak memperoleh bagian harta atau aset peninggalan keluarganya. Terutama berupa ayah, ibu, kakek atau nenek. Tentu harus memiliki syarat khusus agar memiliki hak.

Indonesia telah memiliki hukum tersendiri yang dapat diikuti oleh setiap masyarakat. Wajib melalui ketentuan atau aturan dari pemerintah supaya tidak ada kesalahan. Terutama menentukan orang yang memperoleh bagian.

Apalagi namanya saja harta pasti banyak pihak keluarga yang mengincarnya. Tidak heran harus memiliki proteksi khusus dengan berkas atau dokumen lengkap. Bahkan tidak jarang terdapat bantuan dari kuasa Hukum.

Nantinya Anda bisa mengurus berbagai aturan penting seperti hukum menempati rumah warisan dan aset penting lainnya. Terdapat tiga buat hukum yang dapat Anda gunakan. Berasal dari Perdata, agama dan adat.

Golongan Ahli Waris Menurut Perdata

Kalau hukum pemegang hak waris keluarga yang ingin dipakai berasal dari Perdata, mungkin paling umum. Bahkan sangat disarankan lawyer atau pengacara. Terlebih cocok digunakan pada masyarakat umum, bukan hanya muslim.

Nantinya Anda dapat melihat langsung dalam pasal 830 KUH Perdata. Di dalamnya berisi mengenai aturan di mana sang pemegang harta peninggalan harus disebut pada wasiat. Tentu yang dibuat oleh pewarisnya.

Ketentuan lainnya yaitu berdasarkan dari pasal 832 KUH Perdata. Isinya tidak lain mengenai ketentuan orang yang memperoleh bagian karena hubungan darah atau perkawinan. Tapi tetap terdapat aturan ketat.

Beberapa aturan ketat tersebut terbukti dengan dibuatnya golongan khusus. Golongan pertama yaitu bersi suami atau istri yang umurnya paling tua. Ditambah lagi keturunannya sesuai dengan pasal 852 KUH Perdata.

Lalu untuk golongan II yaitu akan menjadi milik orang tua dan saudaranya. Golongan ketiga yakni tetap masih keluarga tapi harus masuk garis lurus. Baik dari keluarga sang ayah maupun ibu.

Terakhir yaitu golongan IV yang berisi paman atau bibi. Begitu juga saudara kakek nenek dan keturunan seterusnya. Bisa Anda lihat pada contoh surat ahli waris sebidang tanah dan aset lain.

Pemegang Hak Waris Berdasarkan Agama Islam

Golongan ahli waris kebanyakan memang memakai sistem dari agama Islam. Terutama bagi rakyat Indonesia yang terbanyak beragama Islam. Tentu berdasarkan dari ketentuan Al Quran atau Sunnah sebagai pegangan.

Tanpa keduanya, maka surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pihak lainnya sulit dilanjutkan. Dalam menentukan pembuatan keterangan, membutuhkan Undang Undang tersendiri dari Kompilasi Hukum Islam.

KHI telah lama dipegang banyak Lawyer untuk menyelesaikan masalah tentang warisan di Indonesia. Terlebih jika ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Tidak terdapat aturan memberatkan pihak manapun.

Setidaknya ada tiga pemegang hak waris keluarga paling utama dalam agama Islam. Pertama yaitu Ashab Al-Furud, tidak lain menjadi pemegang bagian tertentu. Tidak bisa memperoleh atau diberikan bagian lain.

Terdapat juga Ashabah, yakni suatu kelompok yang dapat memperoleh sisa dari harta. Tapi sebelumnya harus dibagikan dulu bagian utamanya. Baru kelompok Ashabah tersebut akan kebagian aset khusus setelahnya.

Ada juga Zawl Al-Arham yaitu pihak yang tidak boleh menerima bagian. Mungkin sering terdapat saat masalah salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan. Padahal orang itu tergolong Zawl Al-Arham.

Hukum Adat Sebagai Aturan Pemegang Waris

Dalam hukum sesuai adat, bisa dibilang mulai ditinggalkan pada beberapa daerah. Terlebih melihat syarat-syarat penetapan ahli waris yang sering rumit. Bahkan cenderung merugikan salah satu dari anak atau keluarga.

Meski begitu tetap boleh dipakai karena sudah terdapat ketentuannya. Misalnya harus melihat pokok keutamaan dan penggantian. Keduanya memiliki tipe hak berbeda. Disesuaikan dengan ketentuan daerah asalnya.

Untuk pemegang hak waris keluarga berdasarkan pokok keutamaan, terdiri dari 4 kelompok. Misalnya yang pertama yaitu berasal dari keturunan pihak pewaris. Kelompok kedua masih satu keluarga yaitu saudaranya.

Lalu jika melihat kelompok tiga pada pokok keutamaan, lebih jauh lagi. Tidak lain saudara ayah atau ibu berupa paman bibi. Pihak kelompok keempat akan dipegang oleh nenek dan kakek Anda.

Sementara itu jika melihat pokok penggantian, maka berbeda sangat jauh. Tidak lain terdapat aturan seperti sebelumnya tidak memiliki hubungan apapun. Tapi harus terdapat dalam surat wasiat yang ditinggalkan. Harus diketahui kalau terkadang ada kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan haknya. Jadi, harus memahami ketiga aturan besar diatas dengan baik. Kesalahan menentukan golongan ahli waris akhirnya tidak dilakukan.

Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Hak Waris

Justika memiliki layanan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu permasalahan hak waris. Mulai dari perhitungan analisis hak waris, kalkulator untuk menghitung pembagian harta warisan hingga layanan chat yang bisa digunakan untuk permasalahn yang lebih kompleks.

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan analisis hak waris ini bisa membantu Anda agar bisa mendapatkan saran yang lebih rinci dari konsultan hukum dan membantu mendapatkan pengecekan detail hak waris. Berikut langkah-langkahnya:

1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisa konsultan terlebih dulu sebelum berkonsultasi.

2. Pilih jadwal untuk berkonsultasi sesuai dengan kebutuhan.

3. Nantinya Anda akan mendapatkan link chat untuk berkonsultasi secara langsung.

2. Kalkulator Waris Islam

Layanan kalkulator waris Islam ini membantu Anda dalam menghitung secara otomatis pembagian harta waris secara akurat, transparan dan sesuai dengan syariat serta UU yang berlaku. Anda hanya perlu mengisi form yang sudah disediakan.

Anda tidak perlu khawatir karena sistem perhitungan dari Justika sudah berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan digunakan di pengadilan agama Indonesia.

Selain itu juga ada fitur tambahan dimana Anda bisa berkonsultasi secara langsung dengan pada ahli dibidang waris.

3. Konsultasi Via Chat

Jika Anda memiliki permasalahan harta warisan yang lebih kompleks, maka konsultasi via chat akan sangat membantu. Anda bisa berkonsultasi lebih dalam mengenai permasalahan tersebut dengan advokat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Masuk pada layanan konsultasi via chat dari Justika.

2. Ceritakan masalah Anda yang berkaitan dengan warisan pada kolom chat.

3. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

4. Hanya dalam 5 menit sistem akan membantu mencarikan konsultasn hukum waris yang sesuai untuk mengatasi permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.