Dokumen Pernikahan di KUA yang Perlu Disiapkan
Pernikahan adalah peresmian hubungan perkawinan yang diakui oleh negara dan agama. Negara mengakui keabsahan perkawinan melalui kantor urusan agama yang mencatat perkawinan. Dengan begitu, perkawinan yang dicatat oleh negara melalui dokumen pernikahan di KUA memiliki dasar hukum sehingga apabila di kemudian hari terdapat konflik maupun perceraian, negara dapat membantu memfasilitasi.
Pengesahan perkawinan secara hukum dilakukan saat dokumen pernikahan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dokumen pernikahan di KUA perlu untuk disiapkan sebagai syarat untuk melakukan perkawinan.
Dokumen Pernikahan di KUA
Dasar hukum perkawinan dan dokumen pernikahan di KUA adalah UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 2014 tentang PNBP Kementerian Agama. Peraturan ini juga menyatakan bahwa biaya nikah di KUA adalah gratis. Sedangkan bila perkawinan dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, maka biayanya adalah sebesar Rp600.000.
Dokumen pernikahan di KUA yang harus disiapkan sebelum melakukan pernikahan adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar nikah
- KTP, KK dan akta kelahiran (fotokopi)
- Pas foto 2×3 berlatar biru sebanyak empat lembar
- Rekomendasi pernikahan dari KUA asal (bila menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
Terdapat pula dokumen pernikahan di KUA dan syarat nikah di KUA dalam kondisi tertentu:
- Bila calon pengantin berusia di bawah 19 tahun, harus mendapatkan izin dari Kementerian Agama.
- Fotokopi paspor dan akta kelahiran yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia serta izin dari kedutaan besar bagi WNA.
- Bagi calon pengantin wanita yang tidak bisa hadir, menyertakan surat pemberitahuan kehendak nikah.
- Surat izin orang tua (N5) bila calon berusia di bawah 21 tahun.
- Akta cerai bila calon sudah bercerai.
- Surat kematian bila calon yang akan menikah mengalami cerai mati.
Alur dan Prosedur Perkawinan
Cara nikah di KUA sebetulnya tidak terlalu rumit. Setelah menyiapkan dokumen pernikahan di KUA, Anda perlu mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah. Setelah itu, Anda harus ke KUA untuk menyerahkan dokumen pernikahan dan membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000. Lalu pihak KUA akan mengecek kelengkapan berkas Anda dan data-data calon pengantin serta walinya. Jika berkas sudah lengkap, tentukan hari dan tempat di mana akad nikah akan berlangsung. Jika melakukan akad nikah di luar KUA anda akan dikenakan biaya sebesar RP600.000. Perkawinan yang dilakukan di KUA pada hari kerja tidak dipungut biaya.
Pencatatan perkawinan penting dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Dengan perkawinan resmi yang diakui negara, urusan waris, harta gono-gini dan hak asuh anak bila terjadi perceraian ataupun kematian akan lebih mudah untuk diselesaikan. Dokumen pernikahan di KUA juga berfungsi sebagai pegangan bagi negara untuk membuktikan pernikahan.
Konsultasi dengan Justika Perihal Masalah Perkawinan Anda
Anda bisa berkonsultasi untuk masalah prosedur perkawinan maupun masalah setelah perkawinan dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dengan biaya terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of