Menurut peraturan menteri agama nomor 20 tahun 2019, ada beberapa contoh syarat dan ketentuan dokumen di dalam KUA yang harus diikuti oleh setiap warga negara Indonesia. Aturan sudah disesuaikan dengan standar permohonan pernikahan di setiap daerah.

Pada umumnya pernikahan membutuhkan beberapa jenis dokumen yang harus dipersiapkan. Ada dokumen khusus dan dokumen umum, semuanya harus diketahui oleh para calon pengantin. Tentu saja setiap dokumen memiliki nilai hukum sehingga tidak bisa dipalsukan.

Cara membuat syarat dan ketentuan dokumen pernikahan sudah terdapat di dalam KUA. Anda bisa datang langsung ke salah satu petugas untuk mendapat informasi tambahan. Konsultasi ini sudah menjadi salah satu layanan yang disediakan oleh pihak KUA.

Oleh karena itu para calon pengantin bisa mendapat pengetahuan lebih di sana sebelum pergi dan mendaftarkan permohonan pernikahan. Jika disebutkan, ada banyak dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin baik itu dokumen khusus atau umum.

Dokumen khusus lebih diarahkan kepada calon pasangan dengan kondisi tertentu. Sedangkan dokumen umum adalah berkas yang digunakan untuk mendaftar pernikahan secara normal. Dari keadaan calon pengantin, petugas KUA bisa menentukan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Contoh Syarat dan Ketentuan Dokumen Khusus Pernikahan

Menurut peraturan pencatatan pernikahan yang sudah diatur di dalam PMA, ada beberapa jenis dokumen khusus. Dokumen ini digunakan ketika memang salah satu calon pengantin tidak bisa melakukan pernikahan secara normal akibat kondisinya berbeda dengan pasangan baru.

Hal ini perlu diperhatikan karena syarat dan ketentuan berlaku sudah ditetapkan oleh PMA. Baik itu untuk warga asing, warga berstatus tinggi atau warga dengan di bawah umur semuanya bisa memiliki dokumennya sendiri. Untuk lebih jelasnya berikut ini berkas yang telah diatur oleh PMA.

  1. Surat Akta Cerai (untuk calon pengantin yang sudah pernah menikah lalu cerai)
  2. Surat Izin Orang Tua (jika umur calon pengantinnya di bawah 21 tahun)
  3. Izin dari pengadilan agama jika calon pengantin kurang dari 19 tahun
  4. Izin dari pengadilan agama jika ingin mendapat izin melakukan poligami
  5. Menyerahkan surat taukilwalibilkitabah (jika wali tidak bisa hadir saat akad nikah)
  6. Izin Komandan (untuk calon pengantin POLRI atau TNI)
  7. Surat Akta Kematian (jika calon sudah duda/janda)
  8. Sertifikat Pengislaman untuk Mualaf
  9. Izin dari kedutaan besar untuk WNA dengan kelengkapan berkas lainnya seperti Visa atau Kitas, Fotokopi Paspor dan Fotokopi Akta Kelahiran yang sudah di terjemahkan ke bahasa Indonesia.

Semua tipe dokumen di atas memiliki fungsinya masing-masing sehingga calon pengantin perlu mempersiapkannya terlebih dahulu. Nantinya, salah satu dokumen di atas akan digabungkan dengan dokumen umum yang sudah ditetapkan oleh KUA sebagai syarat pendaftaran.

Contoh Dokumen Umum dari KUA

Pada dasarnya, calon pengantin perlu menyerahkan dokumen umum pendaftaran pernikahan di waktu 10 hari sebelum akad nikah diadakan. Setiap dokumen ini harus ada, karena sudah diatur dalam peraturan pencatatan pernikahan. Berikut dokumen yang perlu Anda persiapkan.

  1. Fotokopi Identitas Diri calon pengantin pria dan wanita, meliputi :
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Akta Lahir
  3. Kartu Keluarga (KK)
  1. Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin 
  2. Fotokopi KTP dari saksi akad nikah kedua pasangan dengan status laki-laki, muslim dan dewasa
  3. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA (jika melakukan pernikahan di luar wilayah asal)
  4. Fotokopi kutipan akta nikah dari orang tua calon pengantin wanita
  5. Fotokopi syarat dan ketentuan data diri wali calon pengantin wanita seperti KTP dan KK
  6. Pas Foto untuk kedua calon pengantin, berupa :
  1. Ukuran 2 x 3 sebanyak 6 lembar dengan background biru (3 untuk pria dan 3 untuk wanita)
  2. Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dengan background biru (masing-masing 1 lembar)
  1. Formulir N1 surat pengantar nikah dari Kelurahan/Desa
  2. Formulir N2 permohonan kehendak nikah tertulis calon pengantin
  3. Formulir N3 surat persetujuan mempelai

Semua dokumen itu dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pernikahan. Jika memang ada kondisi khusus, maka calon pengantin harus menambahkan dokumen tersebut ke dalam data pendaftaran pengantin baru.

Anda bisa tidak perlu terburu-buru dalam mempersiapkan berkas pendaftaran karena KUA butuh data yang jelas. Dari contoh syarat dan ketentuan dokumen tersebut, calon pengantin harus memaksimalkan waktu untuk mengumpulkan data sebaik mungkin.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.