Pembagian harta warisan seringkali memicu perselisihan antara ahli waris. Guna menghindari sengketa yang terjadi dalam keluarga, para orang tua sebaiknya membagikan harta kekayaannya secara transparan melalui surat wasiat. Meski begitu, membuat surat wasiat tidak bisa dilakukan secara asal-asalan, ada syarat yang harus dipenuhi agar surat tersebut bersifat sah. Nah, berikut ini jenis dan contoh surat wasiat sebelum meninggal yang perlu Anda ketahui. 

Pengertian Surat Wasiat

Surat wasiat adalah dokumen resmi yang berisi pernyataan pemberian harta kekayaan kepada ahli waris yang merupakan keturunan dari si pewaris. Supaya terjaga keasliannya dan terhindar dari kecurangan yang dilakukan oleh orang-orang tak bertanggung jawab, surat wasiat harus ditulis secara jelas dan benar, serta memenuhi syarat yang berlaku. 

Selama yang bersangkutan belum meninggal, surat wasiat ini dapat dicabut kembali ataupun direvisi. Sementara itu, pihak ahli waris wajib menjalankan isi dari surat wasiat yang bersifat sah. 

Jenis-jenis Surat Wasiat

Sebelum menulis surat wasiat, sebaiknya Anda mengetahui jenis-jenisnya terlebih dahulu. Terdapat 3 jenis surat wasiat dengan aturan yang berbeda-beda, yakni umum, olografis, dan rahasia. Berikut penjelasan mengenai jenis dan contoh surat wasiat sebelum meninggal. 

1. Umum 

Surat wasiat umum merupakan jenis yang paling sering digunakan dalam pembagian harta kekayaan. Surat jenis ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 938. Pembuatan surat wasiat umum dilakukan di hadapan notaris dengan dua orang saksi. Artinya, pembuat surat wasiat harus menyampaikan kehendaknya tanpa perantara pihak lain, baik keluarga maupun notaris tersebut.

2. Olografis

Jika surat wasiat umum dibuat di hadapan notaris, maka olografis ditulis sendiri oleh pewaris yang kemudian diserahkan kepada notaris. Surat wasiat olografis diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 931-937. Penyerahan surat wasiat ini dapat dilakukan secara tertutup dengan dua orang saksi maupun secara terbuka. 

3. Rahasia 

Terakhir, surat wasiat rahasia yang dibuat sendiri oleh pewaris maupun orang lain yang telah dia tunjuk. Surat wasiat ini perlu ditandatangani secara langsung oleh pewaris. Selain tanda tangan, surat wasiat rahasia perlu di sampul dan disegel untuk kemudian diserahkan kepada notaris. Berbeda dari surat wasiat umum dan olografis, penyerahan surat wasiat rahasia harus dihadiri empat orang saksi. Aturan terkait surat wasiat rahasia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 940.

Ketentuan Perubahan Surat Wasiat

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa surat wasiat dapat diubah kapanpun selama pewaris masih hidup. Surat wasiat yang berlaku dan sah di mata hukum adalah versi terakhir yang dibuat oleh pewaris sebelum meninggal. Setelah mengetahui jenis dan contoh surat wasiat sebelum meninggal, Anda bisa membuat surat wasiat dengan bantuan notaris. Selain lebih efisien, biaya pembuatan surat wasiat di notaris juga terjangkau. 

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.