Contoh surat permohonan waris pengadilan agama bisa dijadikan panduan ketika Anda ingin mengajukan permohonan waris. Bagi masyarakat beragam islam, perihal warisan ini memang usurannya masuk ke dalam Pengadilan Agama.

Aturan hukumnya sendiri juga telah diatur dalam Undang – Undang Hukum Perdata bagi warga Islam. Dalam undang – undang tersebut diatur bahwa pewarisan dilakukan karena kematian. Dan yang menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama.

Tentu terkait ahli waris ini, masih ada ketentuan dan syarat lain yan diatur oleh undang – undang. Namun secara garis besar, ahli waris harus memenuhi syarat sesuai ketentuan udang – udang agar bisa ditetapkan sebagai ahli waris. 

Empat Golongan Ahli Waris yang Penting Dipahami

Ahli waris di dalam undang – undang dibagi ke dalam 4 golongan secara berurutan, dengan tujuan menetapkan pihak mana yang lebih dahulu menjadi prioritas. Untuk lebih jelasnya, berikut yang termasuk empat golongan ahli waris tersebut.

1. Golongan I

Yang termasuk ke dalam golongan I adalah suami/istri yang hidup terlama dan anak atau keturunannya. Jadi jika orang yang mewariskan memiliki istri atau suami yang masih hidup, maka dia yang paling utama menjadi pewaris. 

Atau jika masih memiliki Anak atau keturunan baik yang sah menurut undang – undang atau diluar perkawinan, maka juga menjadi golongan I sebagai pewaris. Perlu dipahami cara mengajukan permohonan waris sehingga prosesnya bisa dilakukan dengan prosedur yang tepat.

2. Golongan II

Jika istri/suami dan keturunan tidak ada, maka yang berhak menjadi pewaris adalah orang tua dan saudara kandung pewaris. Jika orang tua masih ada, maka orang tua yang diutamakan jadi pewaris. Sedangkan jika orang tua juga sudah tidak ada, maka saudara kandungnya yang paling berhak menjadi pewaris. 

3. Golongan III

Jika yang dimaksudkan dalam golongan II juga tidak ada, maka yang menjadi pewaris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, sesudah bapak dan ibu. Yang dimaksud garis lurus ke atas ini adalah pihak kakek dan nenek, baik dari pihak ayah maupun pihak ibu. 

Jika Anda melihat contoh surat permohonan waris pengadilan agama, biasanya dalam Surat Permohonan tersebut disebutkan pemohon masuk ke dalam golongan berapa. 

4. Golongan IV 

Jika golongan III juga ternyata sudah tidak ada, maka yang ada tiga pihak yang berhak menjadi pewaris, yakni paman dan bibi (saudara dari pihak bapak dan pihak ibu), keturunan paman dan bibi, dan juga saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya.

Jika golongan I hingga golongan IV tidak ada, maka harta warisan akan menjadi milik negara sebagaimana diatur dalam undang – undang KUHPerdata. Dalam syarat permohonan waris sudah ditetapkan pihak – pihak yang masuk dalam golongan waris tersebut. 

Apakah Ahli Waris Berhak Menolak Warisan?

Pada beberapa kasus, ada kejadian ahli waris menolak atau tidak mau menerima warisan tersebut. Hal ini memang jarang terjadi, tetapi tetap saja di beberapa kasus hal ini kejadian. Di dalam hukum islam dan KUHPerdata memiliki pandangan yang berbeda terkait penolakan warisan.

1. Penolakan Warisan Menurut KUHPerdata

Di dalam KUH Perdata disebutkan bahwa tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk menerima warisan tersebut. Dengan kata lain, Anda bisa menolak warisan tersebut jika memang tidak ingin atau tidak membutuhkan.

Hanya saja, penolakan harus dilakukan secara tegas lewat pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Warisan yang bisa ditolak ini adalah yang sifatnya terbuka. Contoh dokumen permohonan waris pengadilan agama tentu tidak dibutuhkan jika Anda menolak warisan tersebut.

2. Penolakan Warisan dalam Hukum Waris Islam

Di dalam hukum waris Islam sendiri, tidak ada kemungkinan ahli waris menolak warisan, karena aturannya sudah dibuat. Asas ijbari menegaskan bahwa harta dari orang meninggal dengan sendirinya berlaku kepada ahli warisnya, karena hal ini merupakan kehendak Tuhan.

Jadi kehendak pewaris atau permintaan dari ahli tidak berlaku, mengingat harta tersebut merupakan pemberian dari Tuhan. Jadi hanya dalam hukum KUHPerdata penolakan warisan berlaku, tidak di dalam hukum waris Islam.

Contoh Surat Permohonan Waris Pengadilan Agama

Isi atau format dari Surat Permohonan Waris berbeda – beda, tergantung ketentuan dari Pengadilan Agama setempat. Namun hal yang harus disebutkan dalam Surat Permohonan tersebut adalah data diri pemohon, alasan atau dasar permohonan, dan objek warisan.

Di beberapa Pengadilan Agama, sudah dibuatkan format khusus Surat Permohonan Waris tersebut, jadi si pemohon bisa langsung mengisinya. Ada baiknya cermati contoh surat permohonan waris pengadilan agama terbaru, agar Anda tidak salah saat membuatnya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.