Setelah perkawinan, wanita dan pria setara di mata hukum, namun ada contoh surat izin suami yang cukup perlu keberadaannya, di mana jika itu tidak ada bisa mendatangkan masalah di kemudian hari. Ketika akan berpoligami, surat izin dari istri tersebut wajib sebagai syarat. 

Bagaimanapun, pada akhirnya semua pihak menginginkan perkawinan hanya dilakukan secara monogami, namun karena beberapa alasan, ketika suami ingin menikahi lebih dari satu istri, maka sebaiknya praktek poligami tersebut dilakukan sesuai aturan hukum.

Mengingat kedudukan istri dan suami setelah menikah adalah sama di mata hukum, jadi ketika pria tetap memaksakan menikah atau merahasiakan pernikahan lain dari istri sah sebelumnya, maka istri dapat melakukan tindakan hukum.

Suami bisa dilaporkan terkait pelanggaran pasal 279 KUHPidana, di mana sanksi pidana maksimal lima tahun penjara. Izin di sini sebenarnya hanya salah satu syarat yang perlu dipenuhi suami, baik dalam bentuk surat pernyataan atau lisan juga bisa.

Dengan catatan istri akan memberikan keterangan di depan pengadilan dan menyampaikan restu atau izin bahwa suaminya bisa melakukan perkawinan lagi. Tetapi suami harus memenuhi sejumlah syarat lainnya dalam mengajukan poligami. 

Contoh Surat Izin Suami, Persetujuan Berpoligami dari Istri

Setiap pihak sebenarnya lebih cenderung menginginkan perkawinan yang monogami, artinya hanya satu istri dan suami. Baik dalam agama maupun hukum, ini jelas tertulis, namun dalam kondisi tertentu, seorang suami bisa menikahi lebih dari satu wanita. 

Memiliki istri lebih dari satu dalam kurun waktu bersamaan atau lebih umum disebut poligami dituntun kesanggupan pemenuhan nafkah lahir batin serta keadilan dari suami. Tanpa kompetensi ini, poligami sebaiknya tidak dilakukan.

Baik dalam Islam, meskipun tidak mengharuskan izin atau surat persetujuan istri jika suami ingin berpoligami, sang laki-laki harus menyanggupi adil kepada semua istri maupun anak-anak mereka kelak. 

Jika dalam agama Islam, suami bisa nikah sirih atau berpoligami tanpa restu istri pertamanya, beda cerita dalam hukum. Sesuai UU Nomor 1 tahun 1974 terkait perkawinan, disebutkan bahwa suami bisa menikah lagi, maksimal 4 istri setelah mendapat izin pengadilan.

Untuk mendapatkan izin ini, ada sejumlah alasan dan syarat yang harus dipenuhi laki-laki sebelum menggugat ke pengadilan. Harus ada minimal satu alasan, terkait kondisi istri, yakni tidak bisa kewajiban, cacat atau memiliki penyakit, serta tidak bisa memiliki keturunan.

Contoh surat izin suami yang urgen dibutuhkan saat berpoligami adalah surat persetujuan istri. Ada juga syarat pengajuan lain, yakni pernyataan bahwa suami akan berlaku adil, sanggup memenuhi nafkah semua istri dan anak, khusus PNS wajib ada surat izin atasan.

Persetujuan istri sangat penting jika suami menginginkan perkawinannya sah dan tercatat di pengadilan. Dalam beberapa kasus ketika istri dan suami sudah tidak berhubungan dan hilang kontak lebih dari 2 tahun, maka pengadilan dapat memberikan pertimbangan. 

Izin Pengadilan untuk Poligami Perlu Restu Istri

Praktek poligami memang masih mudah ditemui ditengah masyarakat modern saat ini. Banyak juga pendapat pro dan kontra terkait hukum perkawinan tersebut, baik yang menganggap merugikan perempuan hingga menjaga kehormatan perempuan. 

Sudah ada sejak ratusan tahun lalu, sejak masa Nabi, poligami memang bukan praktek mudah jika dilakukan. Memiliki istri lebih dari satu membuat suami mengemban tanggung jawab lebih besar untuk memenuhi nafkah lahir batin. 

Tetapi bagaimanapun aturannya dalam agama, berpoligami di negara hukum seperti Indonesia sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku. Itu salah satu surat izin berpoligami paling dibutuhkan dari istri. Surat restu tadi wajib bermaterai dan tandatangan istri. 

Pengajuan poligami ke pengadilan untuk mendapat izin berpoligami membutuhkan izin sah dari istri. Selain menggunakan surat pernyataan bermaterai, persetujuan juga bisa dibelikan secara lisan, di mana istri akan bersaksi di pengadilan. 

Hanya dengan mendapat izin pengadilan untuk berpoligami, maka perkawinan selanjutnya sah di mata hukum. Akan beda cerita jika menikah tanpa izin pengadilan, itu cacat hukum dan bisa dibatalkan kapan saja jika istri sah menuntut. 

Melakukan praktek poligami sesuai aturan hukum adalah keputusan tepat, terlepas dari apapun alasan seseorang melakukannya. Karena perkawinan sah akan menghindari seriat pernikahan mendapat masalah di masa depan. 

Maka selain syarat mampu menafkahi serta berlaku adil dalam pernikahannya, mencatatkan perkawinan di pengadilan sangat berguna. Praktek poligami yang aman memang sewajarnya dilakukan sesuai aturan, mendapat izin pengadilan terlebih dahulu. Untuk mendapat izin pengadilan, baik masyarakat biasa atau PNS, istri perlu memberikan restu. Sebuah contoh surat izin suami, yakni persetujuan berpoligami meskipun dalam hukum keduanya sudah setara, itu syarat wajib untuk memenuhi pengajuan di pengadilan.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.