Permasalahan perceraian adalah kasus yang menjadi urutan pertama dalam kasus di semua Pengadilan Agama di Indonesia. Tak heran banyak orang yang mencari contoh surat gugatan cerai demi membuat gugatan tersebut ke pasangan masing masing.

Banyak argumen atau keadaan yang dapat jadikan pasangan suami istri untuk bercerai. Proses ajukan tuntutan perceraian tanpa terlebih dulu ditemani atau menggunakan jasa advokat memang bisa Anda lakukan. Namun ada baiknya dalam mengambil keputusan keputusan mengenai perceraian ada baiknya anda di dampingi oleh pengacara jika terdapat beberapa argumen yang belum jelas.

Tuntutan pisah pada umumnya terdiri jadi 2 yakni yang diajukan oleh suami dan yang diajukan oleh istri. Dalam praktek terdiri jadi 2 kembali yakni untuk yang beragama atau mengadakan perkawinan secara agama Islam dan untuk non-muslim atau yang mengadakan perkawinan secara non-muslim.

Pemahaman Tuntutan Cerai

Tuntutan cerai dilaksanakan dengan mengajukan tuntutan tersebut secara tercatat atau lisan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Surat tuntutan atau contoh surat talak bisa dirubah sejauh tidak mengganti posita dan petitum. Bila Tergugat sudah menjawab surat tuntutan itu harus atas kesepakatan Tergugat. Surat cerai ini lah yang nantinya menjadi pengantar di pengadilan setempat.

Adapun tuntutan itu disodorkan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang wilayah hukumnya mencakup tempat tempat tinggal Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no tujuh tahun 1989 yang sudah diganti oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

Cara Membuat Surat Cerai Sendiri

  1. Lengkapi dan siapkan semua dokumen yang dibutuhkan dalam proses perceraian
  2. Tuangkan semua alasan berupa fakta dalam surat tersebut sebagai permohonan cerai
  3. Buat Surat Gugatan Cerai yang nantinya akan di terima pihak pengadilan
  4. Jangan lupa juga untuk menyiapkan biaya yang mesti dikeluarkan dalam proses perceraian tersebut
  5. Setelahnya tinggal mengikuti semua alur dan prosedur perceraian

Contoh Surat Gugatan Cerai

Perpisahan atau perceraian yang terjadi dapat dikatakan resmi jika dilaksanakan lewat proses sidang di pengadilan. Dalam ajukan surat tuntutan cerai, perlu berisi jati diri seperti nama, usia, tugas, agama, dan tempat tempat tinggal Penggugat dan Tergugat, Posita (bukti peristiwa dan bukti hukum), sampai Petitum (beberapa hal yang dituntut berdasar posita). Surat tuntutan pisah sama halnya dengan contoh surat talak cerai yang diperuntukkan bisa dibikin sendiri dengan softcopy diletakkan di Flasdisk/CD) atau dengan kontribusi POSBAKUM. Untuk itu, berikut beberapa contoh surat gugatan cerai yang bisa anda pahami

Kepada :

Yth. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Di

Tempat

Perihal : Gugatan Perceraian

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                   : ……………binti …………….

Umur                  : …… tahun

Agama                : …….

Pendidikan         : ……..

Pekerjaan           : ………

Alamat                : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ………

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap :

Nama                  : …………bin ……………..                               

Umur                  : …. tahun

Agama                : ……

Pendidikan         : ……

Pekerjaan           : ……..

Alamat                :Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ………

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Adapun gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal ………….telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan …….., Kotamadya ……., sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah No……………. tertanggal …………………;

Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah yang diridhoi oleh Allah SWT;

Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jl. …………No. RT. …… RW …., Kelurahan ……., Kecamatan ……., Kotamadya …………..

Bahwa selama masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri dan belum/sudah dikaruniai ….. orang anak yang masing-masing bernama:

……………., perempuan/laki-laki, lahir pada …………………………………………..;

……………., peempuan/laki-laki, lahir pada …………………………………………..;

Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung sampai ……., ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan….tahun …..sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain;

(harus ditulis secara rinci dan jelas)

………………………………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………………………………

…………………………………………………………………………………………………………

…………………………………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………………………………

Bahwa puncak dari percekcokan antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan ……… tahun ……. Yang menyebabkan antara Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang/rumah, dimana Penggugat/Tergugat pergi dan kembali kerumah orang tuanya. Sehingga sejak saat itu Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri;

Bahwa atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil

Bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) dan (h) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan;

Baca juga: Cara Menggugurkan Gugatan Cerai Suami Beserta Panduannya

Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;

Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya perkara;

Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMER:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menjatuhkan talak satu ba’in sughraa Tergugat (………bin ……. ) Terhadap Penggugat (……binti ……….

memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;

Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

SUBSIDER:

Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat kami,

Penggugat

…………binti ………

Melihat dari contoh di atas, anda bisa menjadikan persyaratan di atas sebagai cara membuat surat gugatan cerai dengan baik.

Contoh surat gugatan cerai di atas dapat di jadikan sebagai referensi Anda dalam membuat gugatan cerai. contoh surat cerai tulisan tangan juga bisa di aplikasikan guna membuatnya menjadi lebih mudah.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.