Contoh surat cabut gugatan cerai format saat ini tidak mengalami banyak perbedaan dari format sebelumnya. Bagi Anda yang tengah bingung mencari contoh pencabutan gugatan, kami akan memberikannya di bawah.

Pada setiap gugatan cerai, memang tidak semuanya berakhir dengan perpisahan. Banyak di antaranya yang memutuskan untuk kembali bersama karena beragam alasan. Salah satu alasan paling umum adalah rasa cinta.

Oleh sebab itu, pengadilan agama menyediakan kesempatan untuk mencabut gugatan perceraian. Bahkan, memfasilitasi untuk melakukan mediasi hingga keduanya benar-benar mantap bercerai.

Karena bisa jadi keputusan bercerai yang diambil hanya karena emosi sesaat. Atau, masalah tersebut sebenarnya bisa diselesaikan baik-baik. Pada proses pencabutannya, penggugat harus membuat surat.

Surat ini berisi pernyataan dan penegasan bahwa penggugat ingin mencabut gugatannya. Informasi selengkapnya akan di bahas di bawah ini.

Tata Cara Pengajuan Surat Pencabutan Gugatan Cerai

Sebagai penggugat, Anda tidak hanya harus memahami cara mencabut gugatan cerai, tapi juga pengajuan surat pencabutan gugat. Sebab ada tata cara khusus yang harus Anda pahami agar tidak bingung nantinya.

Tujuannya adalah agar setiap proses berjalan secara teratur dan memudahkan proses berikutnya. Tentunya ini akan memudahkan baik pihak Pengadilan Agama maupun penggugat. Tata cara ini diatur dalam Pasal 271 dan 272 Reglement op de Rechsvordering (RV) sebagai berikut:

  1. Surat Pencabutan Gugatan Diajukan Penggugat

Surat gugatan harus diajukan oleh penggugat. Sebab, pencabutan ini sangat berhubungan dengan kepentingan penggugat. Penggugat juga bisa menunjuk kuasa hukumnya untuk mengajukan surat tersebut.

Tergugat tidak memiliki kuasa untuk mengajukan pencabutan gugatan cerai. Pencabutan sepenuhnya menjadi hak penggugat. Meski pasca proses perceraiannya tidak semua permohonan dikabulkan.

  1. Bentuk Surat Dibuat Sebagai Permohonan

Permohonan pencabutan gugatan cerai tidak dapat dilakukan secara lisan, sebab hakim pasti akan menolaknya. Majelis Hakim akan menganjurkan Anda untuk membuat permohonan tersebut ke dalam bentuk surat.

Oleh sebab itu, isi surat pencabutan gugatan yang baik adalah berupa permohonan. Anda bisa menyesuaikan formatnya dengan yang berlaku. Biaya cabut gugatan cerai juga kan dikenakan kepada Anda sebagai penggugat.

  1. Surat Diajukan Saat Persidangan

Surat cabut gugatan perceraian ini diberikan kepada Hakim atau Majelis Hakim yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara perceraian di persidangan. Anda bisa mengajukannya pada persidangan mana saja. 

Meski pihak tergugat sudah mengajukan jawaban. Anda masih tetap bisa mengajukannya. Tapi dengan syarat harus memiliki persetujuan pihak tergugat. 

Jika pihak tergugat setuju, maka majelis hakim akan mengabulkan permintaan pencabutan gugatan tersebut. Tapi jika pihak tergugat menolak, maka persidangan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

  1. Dapat Diajukan Tanpa Persetujuan Tergugat

Surat ini dapat diajukan tanpa harus menunggu persetujuan pihak tergugat. Asalkan, pengajuan tersebut dilakukan sebelum jadwal pihak tergugat belum mengajukan jawaban. 

Jika sudah mengajukan jawaban, maka prosesnya akan berjalan seperti pembahasan sebelumnya. Semuanya tergantung pada keputusan pihak tergugat.

Contoh Surat Cabut Gugatan Cerai

Surat pencabutan gugatan cerai memiliki format khusus yang harus diikuti oleh penggugat. Format tersebut sudah resmi dan digunakan oleh semua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Berikut ini adalah contohnya, Anda bisa menyesuaikannya sendiri:

(Isi tempat, tanggal dan tahun)

Yth. Ketua Pengadilan Negeri (isi nama pengadilan)

Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutuskan Perkara

Gugatan No (masukan nomor gugatan secara lengkap)

Di (isi dengan nama pengadilan agama)

Perihal : Pencabutan Surat Gugatan No (masukan nomor gugatan secara lengkap)

……….

Saya selaku penggugat yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : (Isi dengan nama Anda sebagai penggugat)

TTL : ……..

Pekerjaan : ……..

Agama : ……..

Alamat : ………

Dengan ini saya bermaksud untuk mengajukan pencabutan surat gugatan perceraian yang sudah didaftarkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Agama …. (masukan nama Pengadilan Agama tersebut) tanggal ….. (masukan tanggal gugatan) dengan Nomor Perkara … (masukan nomor gugatan) antara:

(Sebutkan nama Anda selaku penggugat)

Melawan

(Sebutkan nama pasangan selaku tergugat)

Surat Pencabutan ini dibuat dan diajukan pada persidangan dikarenakan (jelaskan alasan Anda)

Demikian surat pencabutan ini dibuat tanpa paksaan dari pihak lain dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Besar harapan saya, Yang Mulia dapat mengabulkan permohonan ini. Atas perhatian Yang Mulia, saya ucapkan terima kasih.

Hormat Penggugat,

………Format di atas dapat Anda sesuaikan lagi berdasarkan kebutuhan dan kondisi. Contoh surat cabut gugatan cerai di atas hanya sebagai referensi yang dapat digunakan.

Gunakan Layanan Justika Untuk Mendapat Saran Hukum

Perceraian memang permasalahan yang sangat rumit, tidak semua orang atau pasangan mampu menyelesaikan perceraian seorang diri. Dengan demikian, bantuan dan saran hukum sangat diperlukan agar permasalah perceraian terselesaikan dengan semestinya. 

Justika bersama Advokat dan Pengacara Andal profesional, akan membantu Anda menangani kasus perceraian. Anda akan mendapatkan saran hukum langsung dari pengacara pilihan yang berpengalaman dalam bidang perceraian, melalui Layanan Perceraian Pengacara profesional Justika akan membantu Anda terkait semua permasalahan tentang perceraian Anda. 

Konsultasikan Terlebih Dahulu Jika Anda Masih Merasa Bingung

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Dalam waktu singkat, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.