Dua insan yang mengadakan acara sebelum upacara pernikahan merupakan contoh perjanjian pra nikah. Acara tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hak serta kewajiban sebagai pasangan suami istri setelah menikah nantinya.

Kesepakatan tersebut memiliki isi yang bervariasi, namun biasanya berisikan masalah pembagian harta kekayaan dari kedua calon mempelai. Apabila suatu hari keduanya dipisahkan oleh perceraian atau kematian, harta tersebut dapat dibedakan.

Banyak pro kontra yang terjadi tentang adanya perjanjian sebelum pernikahan. Mulai dari munculnya anggapan bahwa perjanjian tersebut mengharapkan terjadinya perceraian serta menimbulkan rasa tidak saling percaya antar pasangan.

Padahal tujuan dari perjanjian tersebut adalah mempermudah pasangan dalam melakukan pengelolaan harta serta hutang. Hal tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan antara dua individu yang terlibat dalam sebuah ikatan pernikahan.

Prenup atau perjanjian pranikah sendiri sudah diatur pada Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dimana kedua belah pihak bisa mengajukan perjanjian tertulis sebelum melangsungkan perkawinan yang disahkan oleh pengawai pencatat perkawinan yang isinya juga berlaku terhadap pihak ketiga tersangkut.

Dalam kata lain, kontrak pernikahan tersebut sudah secara sah dilindungi oleh hukum dan jika ada salah satu yang melanggar maka bisa dibawa ke ranah yang lebih serius seperti diajukan gugatan hukum.

Isi dari Perjanjian Sebelum Terjadinya Ikatan Pernikahan

Dalam menjalankan sebuah ikatan pernikahan, berbagai factor baik finansial maupun lainnya dapat menyebabkan suatu pertengkaran. Bahkan, tidak jarang pertengkaran tersebut dapat menuju ke ranah perceraian.

Maka dari itu, ada baiknya sebelum melakukan pernikahan perlu menyiapkan serta mempelajari isi dari perjanjian sebelum pernikahan. Dengan mengerti isinya, Anda dapat mengetahui bagaimana cara membuat perjanjian pra nikah.

1. Harta Bawaan

Dalam hal ini pembagian harta akan dapat dibedakan dengan jelas baik milik suami maupun istri. Banyak ditemukan pasangan yang telah menikah namun, penghasilan miliknya tidak mau digabung.

Penentuan harta setelah terjadinya perpisahan baik meninggal atau cerai sudah bisa diatur dengan jelas. Perjanjian tersebut memiliki sifat memberikan perlindungan harta agar berada di tangan orang yang tepat.

2. Hak dan Kewajiban

Tidak hanya soal harta dan hutang saja, kesepakatan pra nikah juga mengatur hak serta kewajiban masing-masing individu setelah menikah. Anda dan pasangan bisa menuliskan berbagai hal yang diinginkan.

Contoh manfaat perjanjian perkawinan yakni dapat digunakan untuk mengatur hal sepele dalam rumah tangga. Misalnya saja Lesti dan Rizky Billar yang menuliskan harus terbuka pin atm dan cium kening.

3. Hak Asuh

Perjanjian tersebut juga dapat mengatur hak asuh anak apabila terjadi perceraian. Apabila pasangan melakukan perselingkuhan dan berakhir bercerai maka hak asuh dari anak tersebut jatuh ke pihak yang tidak berselingkuh.

Hal tersebut tentu sangat penting untuk dicantumkan karena anak di bawah umur akan diikutkan ke istri. Sementara, perselingkuhan bisa dilakukan oleh siapa saja dan tidak hanya dilakukan oleh seorang suami.

Selain itu surat perjanjian nikah juga bisa berisi mengenai tanggung jawab masing-masing pada anak yang dilahirkan setelah menikah. Baik dalam hal pendidikan hingga keuangan.

4. Pemisah Hutang

Perjanjian nikah juga bisa berisi pemisahan hutang. Dalam hal ini mengatur mengenai jumlah hutang masing-masing pasangan sebelum menikah, selama menikah, setelah bercerai, sampai kematian.

5. Cara Mengatur Penghasilan Masing-Masing

Hal ini sangat penting dalam perjanjian pra nikah untuk lebih memperjelas bagaimana pengaturan penghasilan masing-masing pasangan. Terutama ketika kedua pasangan sama-sama bekerja selama pernikahan.

Contoh Perjanjian Pra Nikah dalam Hukum Indonesia

Di Indonesia perjanjian tersebut diatur Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974. Hal itu menandakan bahwa hukum Indonesia telah mengatur, melindungi hak dan kewajiban sepasang suami istri.

Sebuah janji yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua mempelai pernikahan. Di mana nantinya akan mengikat kedua mempelai tersebut serta membantu dalam mengatur kehidupan rumah tangganya.

Biaya notaris perjanjian pra nikah sendiri memiliki range harga antara 2-3 jutaan rupiah. Berikut ini adalah contoh dari surat perjanjian pra nikah yang bisa Anda pahami dan gunakan saat membutuhkannya.

Senin, 19 November 2019. Telah pergi menghadap kepada saya, Riski Wahjuni Notaris di Jalan Senopati 20 Jakarta, dengan mendatangkan saksi yang dikenal oleh saya. Notaris akan disebutkan pada akhir akta.

Sebagai Pihak Pertama.

Nama : Sujiwo

NIK : 3303048472911927

Alamat : Jalan Ahmad Yani No.119 Jakarta

Pekerjaan : Karyawan

Sebagai Pihak Kedua.

Nama : Leni

NIK : 3303827462901829

Alamat : Jalan Kebayoran No.90

Pekerjaan : Guru

Dalam hal tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya pada sebuah perkawinan. Maka dari itu, keduanya telah membuat perjanjian kawin dengan menggunakan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1

Pisah Harta

Bahwa akan diberlakukannya pemisahan harta kekayaan antara milik istri dan suami. Selain itu juga diberlakukan pemisahan untung-rugi, pendapatan, dan juga hutang yang dimiliki masing-masing pasangan.

Pasal 2

Pasal 3

Dan seterusnya

Setelah akta ini selesai dibacakan oleh Saya sebagai Notaris. Dengan dihadapan para penghadap dan saksi, kepada pihak pertama dan kedua untuk melakukan tanda tangan diatas akta ini.Membuat surat perjanjian tersebut dapat meminimalisir terjadinya perseteruan rumah tangga setelah menikah. Namun, sebelum membuatnya Anda perlu melihat dan memahami berbagai contoh perjanjian pra nikah terlebih dahulu.

Apakah Justika Dapat Membantu Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah?

Ya, bisa. Memang sebaiknya jika Anda merasa bingung dan tidak yakin terkait pembuatan surat perjanjian pranikah, Anda disarankan untuk berkonsultasi atau menggunakan jasa konsultan pembuatan surat perjanjian untuk menghindari adanya kesalahan pada saat pembuatan surat perjanjian pranikah.

Perjanjian perkawinan/pranikah berisikan tentang kesepakatan tertulis pasangan suami dan istri, perjanjian yang dikenal sebagai tanda cinta tercatat ini bisa disusun pada saat atau selama pernikahan berlangsung. Anda dapat menggunakan Layanan Perjanjian Pranikah, dengan menggunakan layanan ini tentu saja Anda akan mendapatkan arahan, terkait pembuatan perjanjian pranikah oleh mitra advokat andal dan profesional Justika.

Alur Layanan Surat Perjanjian Pranikah di Justika

  • Hari ke-1
    Konsultasi via Telepon dengan Konsultan hukum untuk menyampaikan kebutuhan anda.
  • Hari ke-9
    Dokumen draft pertama.
  • Hari ke12
    Masa pembahasan draf dokumen.
  • Hari ke-16
    Dokumen draf final.

Ruang Lingkup Layanan Pembuatan Surat Perjanjian Pra Nikah di Justika

Layanan pembuatan surat perjanjian kerja sama usaha di Justika mencakupi:

  • Bahasa Indonesia
  • 3X Konsultasi Telepon @30 menit
  • 1X permintaan pengubahan dokumen
  • Penjelasan dan panduan cara mendaftarkan perjanjian ke KUA/Catatan Sipil
  • Biaya Jasa Notaris

Dan tidak mencakup:

  • Pendampingan dan negosiasi saat diskusi keluarga
  • Pendampingan ke konsultan keuangan
  • Pendampingan pencatatan perjanjian kawin ke KUA/Catatan Sipil

Konsultasikan Dahulu Jika Belum Yakin Dengan Pembuatan Surat Perjanjian Pra Nikah

Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.