Contoh gugatan waris di Indonesia sudah banyak sekali. Mulai dari gugatan antar keluarga sendiri hingga gugatan dengan orang luar. Hal ini terbukti dari berbagai laporan Pengadilan Agama di seluruh daerah.

Perkara warisan terbanyak kedua setelah perceraian. Penanganan perselisihan mengenai harta warisan sudah diatur dalam undang-undang. Dasar hukumnya sudah jelas, sehingga bisa diselesaikan secara adil.

Selain dalam undang-undang, dasar hukum terkait harta warisan juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tidak hanya itu, masih ada sumber hukum lainnya yang digunakan sebagai referensi.

Dalam pengambilan keputusan dalam persidangan, Pengadilan Agama tentunya membandingkan sumber-sumber hukum tersebut. Sehingga diharapkan keputusan yang dibuat akan adil bagi kedua belah pihak.

Penyebab Umum Kasus Saling Mengajukan Gugatan 

Secara umum ada beberapa contoh gugatan waris yang sering terjadi di Indonesia. Bahkan mungkin tidak hanya di Indonesia saja, tapi di berbagai belahan dunia. 

Harta warisan memang menjadi perkara krusial di mana-mana. Seringnya, warisan diperebutkan karena jumlahnya yang besar atau memang karena nilainya sangat berharga. Berikut ini kami akan menyebutkan beberapa penyebab utama kasus saling gugat harta warisan ini terjadi:

  1. Tidak Adanya Wasiat yang Jelas

Penyebab pertama mengajukan gugatan waris adalah karena sebelumnya pewaris tidak membuat wasiat pembagian yang jelas. Atau bahkan tidak ada wasiat sama sekali yang membuat ahli waris saling berebut.

Masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Caranya adalah dengan menyewa pihak ketiga, yaitu ahli hukum dan ahli syariat islam bagiaa yang beragama Islam. 

Tugas dari pihak ketiga tersebut adalah untuk membagi warisan sesuai hukum dan agama. Cara ini lebih sederhana dan juga adil. Tapi, ada juga beberapa pihak yang menggunakan cara musyawarah mufakat.

  1. Wasiat Pewaris Tidak Adil

Penyebab kedua adalah karena keputusan pewaris dianggap tidak adil baik secara hukum atau agama. Meski pembagian warisan pada dasarnya tergantung dari pewaris, tapi jika tidak adil maka akan menimbulkan keributan.

Hal ini kerap memicu pihak ahli waris mengajukan surat gugatan waris kepada Pengadilan Agama agar mendapat keadilan. Terlebih lagi jika penerima warisan terbesar memang tidak pernah disangka-sangka.

Misalnya saja bukan dari anak kandung atau saudara dekat. Melainkan dari orang lain atau pihak jauh. Meski dalam wasiatnya tidak dapat diganggu gugat, tapi masih bisa diusahakan melalui Pengadilan Agama.

  1. Penggunaan Warisan yang Tidak Seharusnya

Dalam sebuah keluarga bisa saja ada anggota yang rakus dan mengambil jatah warisan lebih besar. Terlepas dari cara mengambilnya yang licik, perkara ini sangat bisa diperkarakan ke jalur hukum

Terlebih lagi, jika dalam perkara terdapat unsur tindak pidana. Maka, perkara tersebut bisa dibawa ke pengadilan umum. Sehingga, besar kemungkinan oknum yang memonopoli harta warisan tersebut mendapat hukuman.

  1. Oknum Luar yang Mengambil Alih Harta Warisan

Gugatan warisan juga tidak jarang terjadi antar ahli waris dengan pihak luar. Biasanya hal ini dikarenakan adanya pemalsuan dokumen atau manipulasi yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Biasanya jenis warisan yang kerap disalahgunakan oleh oknum adalah tanah. Apa lagi, jika letaknya strategis. Padahal, cara menggugat tanah warisan sama seperti pada jenis warisan lainnya. Tapi, Perkara ini sudah masuk ke dalam kasus sengketa. 

Sehingga menjadi wewenang Pengadilan umum. Kasus ini sudah sering terjadi di Indonesia. Pihak ahli waris tidak mengetahui bahwa warisannya sudah dijual. Padahal, mereka tidak merasa menjualnya. Ancaman oknum yang melakukan tindakan ini adalah penjara.

Contoh Gugatan Waris di Indonesia

Setelah membahas mengenai penyebab gugatan, kali ini kami akan memberikan satu contoh nyata yang pernah terjadi di Indonesia. Kasus ini mengenai seorang anak yang menggugat Ibunya sendiri.

Akar permasalahannya adalah ketika anak tersebut tidak diperbolehkan membangun ruang tamu dan dapur pada rumah bersama warisan dari ayahnya. Ibunya sangat melarang sang anak membangun di tanah tersebut.

Alasannya adalah karena wasiat sang suami yang tidak memperbolehkan menjual atau membagi rumah tersebut. Sebab, suaminya yang sudah meninggal sejak 2019 ingin rumah tersebut sebagai rumah bersama.

Dari kasus tersebut menunjukkan bahwa kasus perihal harta warisan bisa saja terjadi pada setiap orang. Bahkan, antara ibu dan anak di rumah yang ditempati bersama.Perihal saling menggugat harta warisan memang bukan hal yang aneh di Indonesia. Sebab, sudah banyak contoh gugatan waris yang kerap terjadi dengan penyebab beragam.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.