Setiap orang perlu tahu bahwa talak merupakan suatu perkara yang tidak ada main-main di dalamnya. Maka dari itu, perlu hati-hati dalam berucap talak kepada pasangan. Seperti kita ketahui, maksimal penjatuhan talak sendiri sampai 3 kali. Lalu bagaimana jika dilakukan cerai talak 3 sekaligus? Simak penjelasannya berikut ini.

Dalam hukum Agama Islam

Dalam QS. Al Baqarah: 230, terdapat aturan tentang talak tiga. Jika seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka tidak halal perempuan tersebut bagi laki-laki tersebut sebelum perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai hingga habis masa iddah talak 3 nya.

Namun, yang perlu diketahui adalah tidak dibenarkan dalam syariat Islam jika wanita tersebut kemudian menikah dengan laki-laki lain (terutama jika diberi upah) hanya untuk dapat rujuk dengan suami sebelumnya. 

Dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991

Di Indonesia, terdapat pengaturan mengenai perceraian dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 mengenai Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam pasal 117, talak merupakan ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama, yang mana menjadi salah satu alasan putusnya perkawinan.

Talak tiga atau disebut dengan talak ba’in kubra diatur dalam pasal 120. Pasal tersebut menjelaskan bahwa talak ba’in kubra merupakan talak yang terjadi untuk kali yang ketiga, tidak bisa dirujuk dan juga tidak dapat dinikahkan kembali.

Jika ingin menikah kembali, maka mantan istri harus menikah terlebih dahulu dengan orang lain, kemudian terjadi perceraian, serta masa iddahnya pun telah habis.

Dalam pasal 129 dijelaskan bahwa talak yang diakui negara adalah talak yang dilakukan ataupun diucapkan oleh suami dalam Pengadilan Agama. Untuk melewati proses ini, harus dilakukan permohonan surat talak cerai terlebih dahulu dan alasan pencantuman alasan perceraian.

Sementara jika talak tersebut tidak dilakukan dalam Pengadilan Agama, secara hukum pemerintahan di Indonesia, talak tersebut belum legal, hanya sah bercerai dalam hukum agama saja.

Bagaimana jika talak 3 sekaligus?

Jika talak satu dan talak dua telah dijatuhkan, maka suami istri tersebut diperintahkan untuk masih tinggal dalam satu rumah. Harapannya adalah supaya suami istri tersebut kemudian mempertimbangkan kembali proses perceraian.

Namun, jika talak tiga sudah dijatuhkan, maka tidak boleh rujuk kembali kecuali perempuan tersebut menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain dan ditalak (minimal talak 1).

Terdapat perbedaan pendapat mengenai urutan talak. Dalam QS. Al Baqarah: 229, talak 3 hanya boleh dilakukan setelah dilakukan 2 kali talak (talak 1 dan talak 2) dan juga 2 kali rujuk. Jadi, tidak bisa langsung menjatuhkan cerai talak 3 sekaligus karena akan tetap dihitung talak 1.Sementara pendapat yang memperbolehkan adalah HR. Muslim No. 147 yang mana diperbolehkan suami menjatuhkan cerai talak 3 sekaligus. Namun perbuatan tersebut tidak dianjurkan karena dianggap tergesa-gesa dan belum melalui pertimbangan yang matang.

Baca Juga: Hukum Talak 3 dalam Keadaan Marah, Apakah Sah?

Permasalahan Perceraian Terselesaikan Dengan Bantuan Justika!

Perceraian menjadi solusi terakhir ketika seseorang sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya. Ada banyak latar belakang juga yang menyebabkan terjadinya perceraian. Hal ini juga berlaku untuk pernikahan siri. Untuk Anda yang sedang dalam situasi yang sama, kunjungi laman ini guna mendapatkan berbagai macam penyelesaian dari advokat terpercaya untuk kasus perceraian.

Konsultasikan Pada Justika Mengenai Kasus Cerai Talak 3

Ada berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perceraian. Untuk itu, Justika bisa membantu kebingungan Anda mengenai bagaimana jika ada kasus cerai talak 3 sekaligus melalui tiga layanan Justika, yaitu:

Layanan Konsultasi via Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi via Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.