Bagi sebagian orang, boleh jadi istilah cerai ghaib masih terdengar asing. Tapi, nyatanya istilah tersebut terdapat di dalam hukum indonesia. Pengertian dari istilah satu ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan hal ghaib.

Secara definisi, cerai ini dilakukan oleh seorang istri kepada pengadilan agama pada kondisi khusus. Yaitu, kondisi saat gugatan tersebut dilayangkan, tergugat tidak diketahui alamat dan keberadaannya.

Pada saat proses perceraian ini terjadi, akan muncul istilah istri atau suami ghaib. Artinya adalah istri atau suami yang sedang menjalani proses perceraian secara ghaib, tapi belum resmi diputuskan bercerai secara hukum.

Perceraian ini hanya dapat dilakukan jika semua syarat gugat cerai ghaib terpenuhi. Sebab dalam setiap perceraian tidak boleh dilakukan sembarang. Ada berbagai pertimbangan yang akan diajukan oleh pengadilan agama.

Metode perceraian ini sangat membantu banyak orang yang memiliki hubungan pernikahan kurang baik. Terutama, jika mereka ditinggalkan oleh pasangan dengan waktu yang sangat lama tanpa ada kejelasan kabar dan keberadaannya.

Tidak dapat dipungkiri, memang hubungan pernikahan demikian banyak terjadi di Indonesia. Sehingga, ada pihak yang dirugikan karena tidak mendapatkan haknya sebagai suami atau istri. 

Dasar Hukum dari Cerai Ghaib

Layaknya perceraian umum, jenis cerai satu ini juga memiliki dasar hukumnya yang mengatur beragam prosedur dan ketentuan dalam perceraian ini. Perceraian ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tertuang dalam undang-undang. Berikut ini adalah rincian dasar hukum jika Anda ingin melakukan perceraian secara ghaib:

1. Pasal 73 UU No.7 Tahun 1998

Pasal ini tentang peradilan agama, bahkan disebut juga sebagai UU Peradilan Agama. Dalam pasal ini menyebutkan bahwa istri dapat menggugat suaminya di tempat kediaman penggugat.

Jika istri tersebut berada di luar negeri, maka gugatan perceraian dapat diajukan pada pengadilan agama di daerah kediaman terakhir tergugat, tempat dilangsungkan pernikahan, atau pengadilan jakarta pusat.

2. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991

Pada dasar hukum ini juga menjelaskan bahwa istri dapat melakukan gugatan cerai ini dapat dilakukan pada Pengadilan Agama di wilayah hukum penggugat. Sehingga, tidak peduli di mana keberadaan si tergugat.

3. Pasal 20 Ayat 2 PP No.9 Tahun 1975

Dasar hukum ini juga semakin menguatkan mengenai gugatan perceraian yang dapat dilakukan di kediaman penggugat. Sehingga, keberadaan di tergugat tidak menjadi penghalang dalam urusan perceraian.

4. Pasal 139 KHI

Pada pasal ini, pengadilan agama berhak melakukan pengumuman terkait pencarian keberadaan tergugat melalui koran atau surat kabar. Tidak hanya itu, Pengadilan Agama juga akan menempelkan di papan pengumuman.

Jika hingga proses jadwal sidang yang sudah ditentukan dan tergugat tetap tidak hadir, maka gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat. Prosesnya akan lebih cepat dan tidak membuang banyak waktu.

5. Pasal 27 PP 9/1975

Pada pasal ini sama dengan pasal sebelumnya mengenai pengajuan perceraian di tempat tinggal penggugat. Jika pengadilan agama sudah memanggil suami ghaib tapi tidak mendapatkan respon, maka proses gugatan dapat diterima.

Proses yang Harus Dijalani Saat Melakukan Cerai Ghaib

Dalam proses perceraian satu ini, memang sedikit berbeda dibandingkan dengan proses perceraian lainnya. Hal ini dikarenakan tidak diketahuinya keberadaan si tergugat atau suami penggugat.

Yang pertama tentunya Anda harus melakukan pendaftaran terkait gugatan yang akan dilayangkan kepada tergugat. Anda dapat mendatangi Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal sebagai penggugat.

Pastinya, Pengadilan Agama tidak akan serta merta menerima gugatan tersebut. Mereka akan melakukan berbagai upaya untuk mengetahui keberadaan tergugat. Caranya seperti yang sudah disinggung sebelumnya.

Yaitu, melakukan pengumuman melalui beberapa surat kabar dan papan pengumuman di Pengadilan Agama. Maka, tidak heran jika biaya cerai ghaib memang cukup mahal dibandingkan cerai lainnya.

Pengadilan Agama biasanya memiliki tenggat waktu tertentu hingga akhirnya gugatan tersebut diterima tanpa kehadiran tergugat. Jika pada batas waktu tersebut tergugat masih tidak diketahui keberadaannya, maka gugatan diterima.

Meski proses melakukan perceraian ini tidak selama proses cerai biasanya, namun tetap saja akan banyak memakan waktu. Bahkan, hingga hitungan berbulan-bulan. Anda harus sabar dalam menghadapi proses ini.

Agar lebih memudahkan dalam memahami prosesnya, Anda dapat mepelajari berbagai contoh gugatan cerai ghaib. Dengan demikian, Anda akan memahami berbagai kelebihan dan kekurangannya.

Bagi Anda yang memiliki kasus pernikahan kurang baik dan tidak memiliki kejelasan. Misalnya adalah ketika suami tidak diketahui lagi kabar dan keberadaannya, maka cerai ghaib dapat menjadi solusi utama.

Layanan Gugatan Cerai Dari Justika

Justika menyediakan layanan yang bisa membantu Anda dalam mengurus segala kebutuhan yang berkaitan dengan perceraian hal ini juga berlaku jika Anda ingin membuat surat gugat cerai ghaib, dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai Justika
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu proses pembuatan surat gugatan cerai Anda

Alur Pelayanan Dokumen Perceraian di Justika

  • Hari ke-1
    Konsultasi via Telepon dengan Konsultan hukum untuk menyampaikan kebutuhan anda.
  • Hari ke-3
    Dokumen draft pertama.
  • Hari ke-4
    Masa pembahasan draf dokumen.
  • Hari ke-5
    Dokumen draf final.

Ruang Lingkup yang Dicakup di Justika

  1. 3x maksimal pembuatan surat gugatan cerai dalam Bahasa Indonesia
  2. 2x konsultasi telepon @15 menit
  • Konsultan hukum akan membantu untuk memeriksa dan meneliti kembali seluruh dokumen yang terkait dengan perkara Anda

Layanan Konsultasi Chat Justika Seputar Hak Asuh Anak

Justika juga menyediakan layanan dalam bentuk chat yang bisa Anda gunakan untuk berkonsultasi seputar masalah hak asuh anak dalam perceraian. Anda bisa mengujungi laman ini dan tanyakan masalah yang sedang dihadapi pada kolom chat. Selanjutnya bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Sistem nantinya akan membantu mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi Via Telepon

Jika layanan chat kurang mengakomodasi kebutuhan Anda, Justika menyediakan layanan konsultasi via telepon yang bisa Anda manfaatkan. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Via Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.