Dalam suatu pernikahan, suami berhak menjatuhkan talak kepada istrinya mulai dari talak 1 sampai dengan talak 3. Talak 1 dan 2 masih diperbolehkan rujuk kembali. Lalu bagaimana cara rujuk talak 2? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Talak 2 dan Bagaimana Cara Rujuk

Talak dua merupakan talak raj’i yaitu talak yang masih bisa dilakukan rujuk. Dalam syariat islam, talak ruj’I dibagi menjadi 2 bentuk. Yang pertama talak 2 yang menggunakan pembayaran/ tebusan/ iwadl. Kemudian talak 2 yang tidak menggunakan iwadl dan juga talak 2 yang dijatuhkan ketika istri belum digauli. Dalam talak ini suami masih bisa menikah kembali saat masih dalam masa iddah.

Cara yang dilakukan oleh suami untuk menalak 2 istrinya biasanya dengan melakukan permohonan secara lisan maupun tertulis dengan surat talak cerai kepada pihak Pengadilan Agama dimana wilayahnya adalah tempat istri tinggal dan harus disertai alasan mengapa menalak istri. Setelah surat diterima, suami dapat meminta untuk diadakan sidang.

Baca Juga: Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya

Berapa Lama Masa Iddah setelah Talak 2?

Masa Iddah atau masa tunggu adalah waktu dimana seorang istri yang baru dicerai oleh suaminya. Selama waktu ini seorang istri tidak boleh menikah dulu dengan laki-laki lain. Selain itu salah satu cara rujuk talak 2 adalah belum melewati masa iddah. Untuk waktu dari massa iddah sendiri ada beberapa aturan yaitu sebagai berikut :

  • Pernikahan putus karena kematian dan kedua suami istri belum pernah melaukan hubungan suami istri maka waktu tunggunya ditetapkan selama 130 hari
  • Pernikahan putus karena perceraian, untuk waktu tunggunya adalah 90 hari atau 3 kali siklus haid
  • Pernikahan putus karena perceraian dan istri sedang hamil, waktu tunggu seorang wanita untuk menikah lagi adalah sampai dengan melahirkan anaknya
  • Pernikahan putus karena kematian dan istri sedang hamil, sama dengan putus karena perceraian saat hamil. Masa iddahnya ditetapkan sampai melahirkan.

Bagaimana Cara Rujuk setelah Talak 2?

Jika masih dalam masa iddah seperti yang sudah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya, suami boleh langsung rujuk dengan istri dengan mengucapkan “ saya kembali kepadamu” atau kata lainnya yang mirip. Syarat lainnya yaitu dengan dihadirkan 2 saksi laki-laki yang adil dan meyaksikan suami mengucapkan kata-kata tersebut.

Sedangkan jika sudah melewati masa iddah atau masa tunggu maka kedua mantan suami istri ini sudah menjadi orang lain. Sepeti yang dituliskan oleh Sayuti Thalib dalam bukunya “Hukum Kekeluargaan Indonesia”, dijelaskan bahwa jika iddah telah habis, maka suami yang awalnya boleh melakukan rujuk, sekarang tidak diperbolehkan rujuk kembali. Tetapi masih terbuka kemungkinan jika ingin berumah tangga kembali.

Jika ingin kembali berumah tangga lagi, maka harus melalui pernikahan kembali dengan memenuhi rukun nikah. Seperti ada akad nikah, ada mempelai laki-laki dan perempuan, saksi, dan lain sebagainya untuk mengesahkan kedua suami istri ini menjadi keluarga kembali.

Status Talak setelah Rujuk

Menurut Buya Yahya dalam tausiyahnya (28/06/2020), status rujuk jika setelah talak 1 atau 2, masih meneruskan talaknya. Jadi tidak dianggap 0. Jika sudah menjatuhkan talak 2, satu kali talak lagi sudah jatuh talak 3, sehingga seorang suami harus selalu hati-hati dalam menjaga perkataannya. Pesan Buya, sebagai suami tidak boleh ringan dalam mengucapkan kata-kata buruk, apalagi saat marah. Salah satunya adalah kata cerai, karena akan menjadi penyesalan di kemudian hari.Demikian penjelasan dan cara rujuk talak 2 yang bisa diusahakan oleh suami. Rujuk dengn ucapan dihadapan saksi bisa dilakukan jika belum selesai masa iddah. Sedangkan jika setelah masa iddah, harus dilakukan pernikahan kembali seperti biasa.

Baca Juga:

Layanan Justika untuk Membantu Permasalahan Rujuk

Untuk Anda yang berniat melakukan rujuk namun masih bingung dengan proses atau persyaratannya, Anda bisa bertanya pada ahlinya. Agar tidak salah melangkah, disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat yang ahli di bidang hukum. Anda tidak perlu khawatir karena  Justika menyediakan beragam layanan untuk membantu Anda.

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Caranya dengan mengunjungi laman ini. Selanjutnya, ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Lalu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia. Dan hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsutasi via Telepon

Jika diperlukan Tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda berkesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.