Perpisahan adalah hal yang tentunya harus dihindari oleh siapapun yang memiliki hubungan. Baik berpacaran, bahkan ketika sudah menikah. Semua pasangan harus mampu mempertahankan rumah tangga mereka agar nantinya rumah tangga mereka bisa terus berjalan sampai akhir hayat menjemput. Apalagi jika para pasangan yang sudah menikah sudah memiliki anak, tentu perpisahan ini harus menjadi pertimbangan paling utama. Maka dari itu berikut penjelasan bagaimana cara untuk rujuk jika sudah jatuh talak 1

Bagaimana Jika Sudah Dijatuhi Talak oleh Suami?

Mengenal talak itu sendiri, banyak orang yang hanya mengetahui bahwa talak ini hanya dijatuhi dan juga berlaku ketika suami yang mengucapkannya saja. Padahal, istri juga bisa menjatuhkan talak dengan catatan tertentu. Di mana keduanya baik suami dan istri saling setuju untuk berpisah. Maka dari itulah untuk penjatuhan talak ini harus dilakukan dengan pengetahuan yang benar. 

Selama talak belum dijatuhkan hingga talak ketiga, apakah masih bisa rujuk? Jawabannya masih bisa dengan catatan tertentu. Namun, sebelumnya Anda harus belajar dan mengetahui terlebih dahulu beberapa cara rujuk talak 1.

Mengenal Cara untuk Rujuk Ketika Talak 1

Talak sendiri dianggap sebagai cara untuk melepaskan ikatan. Namun, menikah kembali dan juga rujuk adalah hal yang berbeda. Untuk rujuk sendiri adalah suami yang sebelumnya pernah menjatuhi talak untuk kembali menjalin hubungan dengan istri sebagai suami yang sah. Untuk rujuk dalam hal ini bisa dilakukan dengan sang suami mengucapkan kepada istri yaitu saya akan kembali kepadamu. Namun, ucapan ini harus dilakukan di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Bahkan saat ingin rujuk kembali setelah menjatuhi talak 1, maka diharuskan untuk bersungguh-sungguh untuk membangun hubungan kembali tanpa adanya emosi, dorongan dari orang lain, dan sebagainya. 

Talak 1 ini memang bisa dilakukan dengan mengucapkan perkataan di atas disertai dengan saksi. Namun, ada catatan lain untuk cara rujuk talak 1 ketika wanita masih dalam masa iddah, maka ucapan ini bisa dilakukan tanpa harus menikah atau kawin kembali. Namun sebaliknya, jika si istri sudah selesai atau melewati masa iddah, maka sepasang diharuskan untuk menikah kembali. Untuk waktu masa iddah dari para wanita sendiri adalah 4 bulan 10 hari. 

Baca Juga: Wajib Tahu, Hukum Talak 1 dan Cara Rujuknya Kembali dalam Ikatan Perkawinan

Cara Menikah Kembali 

Ketika surat talak cerai ini sudah turun, maka para pasangan memang diharuskan untuk menikah kembali. Untuk kawin kembali ini juga memiliki syarat di mana suami istri harus melakukan akad nikah, menghadirkan saksi, dan juga beberapa hal lainnya untuk membuat pasangan ini bisa menjadi pasangan suami istri yang sah. Itulah informasi terkait cara rujuk talak 1. Agar nantinya dalam hubungan tidak akan terjadi jatuhan talak sendiri baik dari suami maupun istri, maka pertahankan rumah tangga semaksimal mungkin. Bahkan hindari untuk berkata berpisah sebelum memikirkannya dengan matang.

Baca Juga:

Konsultasikan Permasalahan Rujuk Pada Justika

Rujuk menjadi salah satu solusi yang bisa dilakukan ketika ingin mempertahankan kembali rumah tangga. Justika siap membantu memberikan solusi atas permasalahan rumah tangga yang berkaitan dengan rujuk melalui tiga layanan berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.