Perceraian bukan hal yang mudah sehingga banyak yang ingin tahu cara rujuk setelah akta cerai keluar. Karena proses adaptasi akan sangat sulit, terlebih ketika sudah terbiasa dalam hidup bersama. Namun, ada mekanisme untuk Anda dan pasangan bisa rujuk kembali.

Tidak ada kata terlambat untuk menggambarkan suatu perasaan, dan ini termasuk juga dalam kasus perceraian. Meskipun seseorang telah memutuskan untuk bercerai dan hidup secara sendiri untuk sementara waktu, ada saja keinginan untuk kembali rujuk dengan pasangan.

Karena memang ketika sudah berumah tangga, ada ikatan tersendiri yang membuat hidup terasa kosong tanpa mereka. Pernikahan yang diimpikan hanya terjadi satu kali seumur hidup memang kadang tidak memenuhi ekspektasi, kemudian hal yang paling dihindari terjadi.

Tetapi tidak ada yang terlambat. Meskipun sudah memutuskan untuk hidup secara mandiri tanpa status pernikahan, terkadang ada yang membuat kita perlu membangun lagi dari awal. Dan ini semua ada hukumnya, sehingga ada cara untuk rujuk kembali dengan pasangan.

Syarat Rujuk Setelah Akta Cerai Keluar

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui dan pahami. Perceraian itu membutuhkan kedua belah pihak melewati serangkaian proses yang panjang. Namun, tidak hanya itu, mereka juga akan mengurus segala dokumen hingga satu secara resmi jadi tidak “Sudah menikah”.

Namun, untuk mengurus itu semua ada syaratnya. Seperti berkas biasa, ketika ingin melakukan segala sesuatu, satu hal yang paling wajib adalah soal identitas. Anda harus membawa KTP pribadi Anda beserta pasangan yang ingin rujuk kembali dan juga KK.

KK ini adalah yang sewaktu masih berada di status pernikahan. Syarat selanjutnya adalah, Anda dan pasangan mendapat surat keterangan rujuk dengan blanko model R1 dan jangan lupa membawa akta cerai setelah Anda lalui proses rujuk setelah keluar akta cerai.

Untuk rujuk ini juga harus dilakukan tanpa paksaan, kedua belah pihak harus setuju. Dan yang paling penting adalah, syarat rujuk setelah cerai itu boleh dilakukan setelah 1 tahun proses sidang perceraian selesai. Ini dijelaskan langsung dalam pasar 118 KHI dan 163 KHI.

Bagaimana untuk Bisa Tahu Cara Rujuk Setelah Akta Cerai Keluar?

Sebelumnya Anda mungkin sudah lewati cara mengambil akta cerai yang sudah lama, tetapi langkah Anda tidak sampai disitu saja untuk mengurus dokumen rujuk. Ada beberapa langkah lagi yang harus Anda lewati untuk mendapat persetujuan rujuk dari Pengadilan Agama.

Setelah tahu syaratnya, Anda dapat ajukan ke kantor agama sesuai domisili masing-masing dengan keterangan Rujuk. Atau lebih baik lagi jika diurus di tempat Anda dan pasangan itu bercerai sebelumnya. Untuk caranya, Anda akan langsung dibawa ke inti rujuk itu saja.

Yang pertama adalah, Anda dan pasangan akan mengisi buku pendaftaran rujuk dengan menyetujui waktu sidang perkara yang ditentukan oleh majelis hakim. Ada hukum langsung yang menengahi ini karena perceraian saja ada dasar dan faktor yang tidak dijelaskan.

Setelah itu semua, rujuk setelah keluar akta cerai akan diurus melalui ketentuan pasal 33 dan Pasal 34 Permenag Nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan. Di pasal 33 nanti, caranya adalah Anda harus memberi tahu kepada kepala KUA kecamatan.

Ini akan diserahkan berdasarkan akta cerai juga dan dilengkapi surat pengantar untuk menjadi bahan pemeriksa sekaligus peneliti akta cerai kantor perwakilan Republik indonesia. Sedangkan jika diurus berdasarkan pasal 34, yang harus dilakukan adalah soal kutipan.

Ini berarti kepada KUA kecamatan yang akan memberikan persetujuan untuk bisa kembali menikah dan meneruskannya ke kantor agama. Kantor KUA kecamatan ini yang akan menerbitkan kembali buku nikah yang wajib dibawa ke kantor agama nantinya.

Namun, jika sebelumnya mengajukan talak tiga, prosesnya akan sedikit ribet. Orang yang ditalak tiga itu harus menikah dulu dan bercerai baru bisa rujuk dengan mantan suaminya. Jadi, biasanya akan perlu urusan yang lebih panjang lagi untuk menyelesaikannya.

Akan sulit untuk terbiasa terhadap satu hal. Mungkin sebelumnya kita hidup berdampingan dengan suami, dan ada satu momen yang menyebabkan perceraian. Tetapi bagaimanapun juga, tidak menutup kemungkinan membutuhkan cara rujuk setelah akta cerai keluar

Permasalahan Perceraian Terselesaikan Dengan Bantuan Justika!

Perceraian menjadi solusi terakhir ketika seseorang sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya. Ada banyak latar belakang juga yang menyebabkan terjadinya perceraian. Hal ini juga berlaku untuk pernikahan siri. Untuk Anda yang sedang dalam situasi yang sama, kunjungi laman ini guna mendapatkan berbagai macam penyelesaian dari advokat terpercaya untuk kasus perceraian.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Cara Rujuk Setelah Talak Cerai Keluar

Rujuk bisa menjadi salah satu upaya yang dilakukan agar rumah tangga bisa kembali. Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.