Sesuai dengan ketentuan hukum jika terjadi perceraian pada setiap pasangan, maka akan ada pembagian harta bersama atau yang biasa disebut sebagai harta gono gini. Cara pembagian harta gono gini ini akan berlandaskan hukum yang berlaku jika sebelumnya tidak ada perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan antara suami istri terkait pembagian harta. 

Sebelum itu Anda hendaknya tahu mengenai pengertian harta gono gini terlebih dulu. Harta gono gini merupakan harta yang didapatkan selama masa atau jangka waktu pernikahan. Harta tersebut didapatkan dari uang suami istri. Bisa juga karena seseorang ada yang menghibahkan uang atau barang lain kepada suami istri. Tabungan gaji dari suami dan istri yang dijadikan satu juga bisa termasuk dalam harta gono gini.

Pengertian tersebut juga sama halnya dengan pengertian harta bersama atau harta kedua pasangan tersebut yang didapatkan selama menikah.

Pembagian Harta Gono Gini Dalam Perceraian

Menurut Pasal 35 – 36 UU Perkawinan, cara pembagian harta gono gini ada tiga macam, yaitu:

  1. Harta Bawaan yang dimana harta ini diperoleh suami atau istri sebelum perkawinan, dan masing-masing memiliki hak atas harta benda bawaannya.
  2. Harta yang diperoleh melalui warisan atau hadiah ketika masih dalam perkawinan, hak untuk harta benda ini sepenuhnya hak masing-masing suami istri.
  3. Harta bersama, yaitu harta yang diperoleh ketika dalam perkawinan. 

Bisa dikatakan bahwa harta gono gini adalah harta benda suami istri yang diperolehnya ketika masa perkawinan mereka, dengan catatan perkawinan ini sah dan diakui oleh Negara dan Agama. 

Hak atas harta gono gini tetap akan menjadi milik bersama walaupun yang bekerja hanya suami atau hanya istri saja, tidak ada kepemilikan secara khusus mengenai siapa yang mendapatkan harta benda tersebut selama masa perkawinan. 

Baca Juga: Bagaimana Pembagian Harta Gono Gini Jika Istri Menggugat Cerai?

Ketentuan Cara Pembagian Harta Gono Gini Secara Hukum

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia menurut UU dan Kompilasi Hukum Islam, cara pembagian harta gono gini dibagi ½ dari seluruh harta suami istri. Tetapi, secara praktik pembagian harta gono gini istri gugat cerai suami karena perselingkuhan yang dilakukan oleh suami atau melakukan KDRT, hakim pengadilan akan mempertimbangkan pembagian hak harta istri setelah cerai nantinya secara lebih adil untuk kedua belah pihak. 

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) cara pembagian harta gono gini sesuai dengan kondisi perceraian dari pasangan tersebut, jika perceraian ini terjadi karena salah satu dari pasangan meninggal dunia maka separuh dari harta bersama akan menjadi hak pasangan hidup lebih lama, namun pembagian harta gono gini cerai hidup tetap sama rata dalam pembagiannya. 

Ketika pasangan ini telah dikaruniai anak terlebih masih dibawah umur maka cara pembagian harta gono gini, harus disesuaikan dengan ketentuan hukum. Apabila salah satu pihak mendapatkan hak asuh maka porsi dalam pembagiannya lebih besar dengan alasan untuk merawat serta membiayai anak tersebut. 

Penjelasan mengenai cara pembagian harta gono gini, merupakan hal yang penting mengingat sering terjadi konflik yang melibatkan pasangan suami istri, ketika masing-masing merasa keberatan dalam pembagian harta bersama.

Cara Menghindari Konflik Dalam Pembagian Harta Gono Gini

Agar terhindarnya konflik pembagian harta gono gini, sebaiknya membuat surat perjanjian pranikah. Dalam perjanjian pranikah ini suami istri berhak mencantumkan hak mengenai pembagian harta jika suatu saat terjadi perceraian. Namun, pada dasarnya isi perjanjian pranikah tidak ditentukan sesuai dengan hukum, dalam arti suami istri diberikan kebebasan dalam membuat perjanjian sesuai dengan kesepakatan bersama.

Demikian penjelasan cara pembagian harta gono gini, semoga artikel ini dapat menjadi referensi Anda.

Baca Juga:

Konsultasikan Perihal Pembagian Harta Gono Gini Dengan Justika

Dalam menyelesaikan persoalan pembagian harta gono gini, bukanlah perkara yang sederhana Anda harus cermati pembagian harta gono gini dengan pasangan Anda. Oleh karena itu diperlukan pihak ketiga yang dapat membantu mendalami dalam pembagian harta gono gini Anda lebih jauh, seperti pengacara yang andal dan profesional. Anda tidak perlu khawatir karena Justika menyediakan beragam layanan untuk membantu Anda.

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Dalam waktu singkat, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.