Mendapatkan Akta cerai untuk penganut Agama Islam atau agama yang lain saat sudah lakukan perceraian ialah keharusan, Hal ini penting untuk kebutuhan kelengkapan document kependudukan yang sah secara negara. Lantas bagaimana jika akta tersebut hilang dan bagaimana cara mengurus surat cerai yang hilang.

Kutipan Akta cerai sendiri diartikan sebagai kutipan Akta Pendataan Sipil. Adapun tata cara mengurus surat cerai dan persoalan perceraian lainnya telah diatur pada Pasal 14 s.d. Pasal 36 Ketentuan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 1975 mengenai Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan (“PP 9/1975”).

Untuk orang yang sudah resmi berpisah, perceraian dipandang terjadi dan semua akibat-akibatnya terhitung semenjak jatuhnya putusan Pengadilan Agama untuk pasangan muslim dan Pengadilan negeri untuk pasangan non-muslim, dan hal itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang resmi dan legal dari negara.

Pendataan ini dilaksanakan dalam registrasi pendataan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pendataan Sipil Kabupaten (Dispendukcapil) setempat sebagai Unit Eksekutor Teknis Dinas Kependudukan dan Pendataan Sipil wilayah setempat. 

Sesudah melalui semua proses dan tingkatan proses pendataan sipil, selanjutnya diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen kependudukan. Hal hal di atas penting untuk anda ketahui terlebih dahulu sebelum anda mencari tahu lebih mengenai cara mengurus surat cerai yang hilang.

Maka sesudah panitera Pengadilan Agama/Negeri atau Pengadilan Tinggi Agama/Negeri itu mengirim satu lembar salinan putusan Pengadilan yang sudah mendapat kemampuan hukum tetap ke Karyawan Pencatat Nikah/Pisah, Karyawan Pencatat Nikah/Pisah itu selanjutnya mendaftar keputusan perpisahan dalam sebuah daftar yang disiapkan karena itu dan mengeluarkan akta pisah. Lantas seterusnya, akte pisah itu langsung diberikan ke masing-masing suami dan istri yang berpisah lewat panitera.

Sesudah putusan perceraian yang memiliki kekuatan hukum tetap sudah dikeluarkan, perpisahan itu harus disampaikan oleh yang berkaitan paling lambat 60 hari semenjak keputusan pengadilan mengenai perpisahan yang sudah mendapat kemampuan hukum tetap ke Lembaga Eksekutor, begitu menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Berdasar laporan itu, Petinggi Pendataan Sipil menulis pada Registrasi Akte Perpisahan dan mengeluarkan Cuplikan Akte Perpisahan.

Jadi Akte Pisah yang diartikan disebutkan Cuplikan Akte Perpisahan. Akte pisah dalam perpisahan diberi oleh panitera Pengadilan Agama/Negeri atau Pengadilan Tinggi Agama/Negeri ke beberapa faksi (masing-masing suami dan istri yang berpisah).

Beberapa dari anda yang mengeluh mengenai bagaimanakah cara mengurus surat cerai yang hilang dan juga  bagaimanakah cara mengurus dan membuat kembali.

Banyak peristiwa-kejadian yang melatarbelakangi berkenaan hilangnya Akta cerai tersebut, mulai dari hancurnya akta cerai, atau juga hilang yang disebabkan karena terbakar, dan juga sebab lainnya seperti banjir.

Namun apa saja yang mendasarinya, anda tak perlu cemas lagi saat ini, Dengan alasan tersebut, Justika akan memberi langkah terbaik mengenai bagaimanakah cara mengurus surat cerai hilang dengan praktis. Yang perlu diingat adalah akte cerai merupakan document yang penting sebagai bukti yang sah sudah berlangsungnya perceraian.

Berikut Cara Mengurus Surat Cerai Yang Hilang Dengan Praktis

1. Datang Ke Kantor Polisi Setempat

Dalam artian Anda wajib datang ketempat dimana akte cerai tersebut hilang. Setelahnya Anda hanya perlu meminta ke petugas kepolisian untuk dibuatkan surat info kehilangan akta cerai.

2. Datang ke kantor desa atau kelurahan

Masing-masing untuk minta surat info tidak pernah menikah kembali semenjak berlangsungnya perceraian.

3. Membawa KTP Sebagai Syarat Utama Dari Cara Mengurus Surat Cerai Yang Hilang

Surat info kehilangan akta pisah dari kepolisian dan surat info tidak pernah menikah kembali dari kelurahan (desa) tersebut ke Pengadilan yang pernah mengeluarkan akta cerai tersebut.

4. Sampaikan Dengan Pihak Pengadilan

Langkah terakhir adalah dengan menyampaikan semua dokumen yan telah di lengkapi sebelumnya ke pengadilan dan menuruti instruksi-arahan yang diberi oleh pihak pengadilan.

Begitu langkah dan cara mengurusi surat cerai hilang paling praktis yang bisa anda lakukan. Pada dasarnya, anda bisa menjaga dokumen dokumen penting yang anda miliki guna menghindari hal yang tidak di inginkan di kemudian hari.

Konsultasikan Pada Justika Mengenai Surat Cerai yang Hilang

Surat cerai menjadi bukti bahwa Anda telah sah bercerai dengan istri atau suami. Akan tetapi bagaimana jika surat cerai tersebut hilang. Untuk itu, Justika bisa membantu kebingungan Anda mengenai surat cerai yang hilang melalui tiga layanan Justika, yaitu:

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.