Cara Mengurus Surat Cerai Pihak Suami – Ketika pasangan satu sama lain sudah tidak bisa mempertahankan rumah tangganya, perceraian akan menjadi jalan pintas menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal ini tentu tidak dibenarkan ataupun disalahkan, setiap pasangan memiliki hak untuk menentukan jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah rumah tangganya. 

Setiap konflik yang terjadi dalam rumah tangga tentu saja ada pemicunya, baik dari pihak suami maupun dari pihak istri. Ketika seorang suami sudah merasa tidak sanggup untuk menyelesaikan masalah bahkan mempertahankan rumah tangganya, langkah yang biasanya dilakukan adalah menggugat cerai istri. 

Kasus yang sering terjadi pada masyarakat umum yaitu, terhambatnya proses perceraian karena dari salah satu pihak tidak menerima gugatan cerai tersebut. Salah satu yang menjadi kendala adalah ketika suami gugat cerai tapi istri tidak mau. Berikut ini penjelasan cara mengurus surat cerai pihak suami.

Cara Mengurus Surat Cerai Pihak Suami

Tidak ada perbedaan cara mengurus surat cerai pihak suami maupun istri, namun proses cerai paling cepat dengan menjatuhkan talak kepada istri, baik membuat surat talak atau mengatakan secara langsung. 

Setelah suami menjatuhkan talak kepada istri secara hukum agama sudah sah bercerai, namun tidak secara hukum negara. Lalu apabila seorang suami sudah menjatuhkan talak, maka harus tahu cara mengurus surat cerai pihak suami agar proses perceraian bisa ditangani oleh Pengadilan Agama. 

Persyaratan Cerai Pihak Suami 

  1. Memberikan alasan perceraian

Sebelum proses perceraian disetujui oleh pihak Pengadilan Agama, seorang suami yang mengurus surat cerai kepada istri harus memberikan alasan yang menyatakan bahwa rumah tangganya sudah tidak dapat lagi dipertahankan 

  1. Menyiapkan persyaratan dokumen untuk cerai

Setelah alasan perceraian diterima oleh Pengadilan Agama, selanjutnya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan;

  • Menyiapkan Surat Nikah asli.
  • Membawa Fotokopi Surat Nikah dua lembar, setiap lembarnya sudah bermaterai dan dilegalisir.
  • Membawa Fotokopi KTP terbaru dari Penggugat
  • Membawa Fotokopi KK yang masih berlaku.
  • Jika sudah memiliki keturunan sertakan juga fotokopi Akte Kelahiran anak, yang sudah diberi materai dan dilegalisir.
  1. Daftar Cerai ke Pengadilan dan Membuat Surat Gugatan Cerai
    Setelah semua persyaratan dokumen cerai lengkap, selanjutnya mendaftar gugatan cerai ke Pengadilan Agama setempat, dan menuju pusat bantuan hukum untuk membuat surat gugatan cerai.
  2. Menyiapkan Biaya Cerai
    Setelah pihak pihak Pengadilan Agama menerima surat gugatan cerai, selanjutnya menyiapkan biaya perceraian.
  3. Menyiapkan saksi
    Saksi yang telah disiapkan akan menghadiri sidang cerai, dan memberikan kesaksiannya sesuai dengan fakta pada surat keterangan gugatan cerai. 

Demikian penjelasan tentang cara mengurus surat cerai pihak suami, semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. 

Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai Pihak Suami Ini Wajib Anda Ketahui

Mengurus Surat Gugatan Cerai Pihak Suami Secara Online di Justika

Membuat surat gugatan cerai membutuhkan fokus dan waktu yang tidak mudah terutama ketika tengah menghadapi permasalahan perceraian. Untuk itu, ada baiknya anda menggunakan layanan hukum yang menyediakan jasa permohonan pembuatan surat gugatan cerai, salah satunya melalui Justika.

Dengan menggunakan layanan pembuatan surat gugatan cerai melalui Justika, Anda akan dituntun menyampaikan alasan perceraian disertai dasar hukum agar dapat memberikan gambaran kepada hakim.

Empat langkah mudah menggunakan layanan pembuatan surat gugatan cerai di Justika sebagai berikut:

  1. Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai dari web browser Anda
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu pembuatan surat gugatan cerai Anda

Konsultasikan Dahulu Jika Belum Yakin

Saat membahas mengenai perceraian, seringkali orang yang mengajukan terlalu tersulut emosinya sehingga tidak mampu berpikir dengan jernih. Untuk itu, disarankan bagi anda yang masih ragu terkait mengurus masalah perceraian agar berkonsultasi dahulu dengan konsultan hukum terpercaya.

Anda dapat berkonsultasi di Justika dengan mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi via Chat. Di sana Anda dapat menjelaskan dahulu detail permasalahan Anda dan konsultan hukum terpercaya akan memberi saran dan pendapat hukum untuk membantu penyelesaiannya.

Dengan begitu, Anda akan mendapat gambaran apakah perceraian itu diperlukan atau masih ada langkah lain yang dapat dilakukan. 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.