Perceraian tidak selalu terjadi akibat adanya konflik dari kedua pasangan, bisa saja perceraian terjadi karena salah satu dari pasangan meninggal dunia. Dengan demikian, untuk seorang janda mati ataupun duda mati persyaratan untuk mengurus surat cerai mati wajib memiliki akta kematian pasangan terlebih dahulu. Untuk itu berikut cara mengurus surat cerai mati yang perlu Anda ketahui, sebagai syarat untuk menikah lagi. 

Cara Mengurus Surat Cerai Mati

Cara mengurus surat cerai mati atau surat keterangan cerai mati tidak berbeda dengan cara mengurus surat cerai hidup. Perbedaan dengan duda atau janda karena talak, persyaratan yang menjadi bukti untuk duda atau janda cerai mati cari suami maupun duda cerai mati cari istri yaitu akta kematian pasangan. Hal ini yang perlu diperhatikan jika seorang janda ingin menikah dengan duda istri meninggal, dan sebaliknya. 

Persyaratan membuat akta kematian;

  • Membuat surat keterangan kematian di kelurahan disertai surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Membuat surat keterangan kematian dari rumah sakit atau puskesmas sekitar 
  • Membawa Kartu Keluarga dan KTP Asli beserta Fotokopi pemohon dan pasangan meninggal
  • Membawa akta nikah Asli dan Fotokopi; dan
  • Membawa Akta Kelahiran pasangan meninggal

Syarat Menikah Untuk Janda Atau Duda Cerai Mati

Setelah mengetahui cara mengurus surat cerai mati, Jika Anda janda atau duda cerai mati dan ingin menikah kembali terdapat persyaratan lain dengan menyertakan formulir surat keterangan kematian pasangan model N6. Berikut contoh formulir surat keterangan kematian pasangan; 

LAMPIRAN VI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
NOMOR 713 TAHUN 2018
TENTANG

PENETAPAN FORMULIR DAN LAPORAN PENCATATAN PERKAWINAN ATAU RUJUK
FORMULIR SURAT KETERANGAN KEMATIAN SUAMI/ISTRI

Model N6

KANTOR DESA/ KELURAHAN :
KECAMATAN :
KABUPATEN / KOTA :

SURAT KETERANGAN KEMATIAN SUAMI/ISTRI


Nomor :

Yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan dengan sesungguhnya bahwa: 

A.1.Nama lengkap dan alias : …………………………………………………………
2.Bin/Binti: …………………………………………………………
3.Nomor Induk Kependudukan : …………………………………………………………
4.Tempat dan tanggal lahir : …………………………………………………………
5.Kewarganegaraan : …………………………………………………………
6.Agama : …………………………………………………………
7.Pekerjaan : …………………………………………………………
8.Alamat : …………………………………………………………

Telah meninggal dunia pada tanggal :
Di :
Yang bersangkutan adalah suami/istri*) dari:

B.1.Nama lengkap dan alias : …………………………………………………………
2.Bin/Binti: …………………………………………………………
3.Nomor Induk Kependudukan : …………………………………………………………
4.Tempat dan tanggal lahir : …………………………………………………………
5.Kewarganegaraan : …………………………………………………………
6.Agama : …………………………………………………………
7.Pekerjaan : …………………………………………………………
8.Alamat : …………………………………………………………

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan mengingat sumpah jabatan dan untuk digunakan seperlunya..

Kepala Desa/Lurah

……………………………..**)

*) coret yang tidak perlu 

**)nama terang

Demikian sedikit informasi mengenai cara mengurus surat cerai mati. Dengan mengurus dokumen surat keterangan cerai mati, akan mempermudah urusan janda/duda mati nantinya akan menjadi lebih mudah.

Baca Juga:

Justika Dapat Membantu Jika Anda Masih Kebingungan Perihal Cara Mengurus Surat Cerai Mati

Perceraian memang tidak diinginkan oleh setiap pasangan, terlebih jika perceraian ini terjadi karena pasangan meninggal dunia. Jika hal ini terjadi kepada Anda, lalu Anda masih bingung dengan cara mengurus surat cerai mati.

Anda bisa mengkonsultasikannya dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.