cara mengurus surat cerai dari pihak wanita memang kerap menjadi pertanyaan banyak orang. Untuk itu, demi membuat proses tersebut berjalan dengan mudah, anda dapat mengetahui lebih lanjut terkait dengan dokumen dokumen  yang sekiranya mesti anda persiapkan. Selain itu, terdapat juga beberapa surat lainnya yang juga perlu anda persiapkan guna mempermudah proses tersebut.

Bila anda berpikiran jika rumah tangga Anda tidak dapat dipertahankan kembali dan seterusnya lebih memilih untuk ajukan tuntutan perceraian, cara mengurus surat cerai dari pihak wanita yang pertama kali bisa anda lakukan adalah dengan mendaftar Tuntutan perceraian.

Untuk anda penganut agama Islam, tuntutan ini bisa sampaikan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketetapan Umum PP No 9/1975 mengenai Penerapan UU No satu tahun 1974 mengenai Perkawinan).

Cara Mengajukan Surat Cerai Dari Pihak Wanita Ke Suami

Cara Mengajukan Surat Cerai Dari Pihak Wanita Ke Suami ini bisa anda tulis agar anda dapat memperoleh informasi lebih lengkap dan sesuai dengan apa yang anda perlukan. Bila anda yang mendaftar tuntutan cerai , artinya anda berada di pihak penggugat sedangkan suami anda disebutkan sebagai pihak Tergugat.

Buat ajukan tuntutan cerai , anda atau advokat perceraian yang anda percayai  wajib terlebih dahulu berkunjung ke Pengadilan Agama di lokasi di mana anda tinggal. Apabila anda tinggal di Luar Negeri, cara mengurus surat cerai dari pihak wanita yang anda lakukan wajib didaftarkan di Pengadilan Agama di mana suami anda tinggal.

Apabila anda dan suami sama sama tinggal di luar negeri, artinya pengajuan perceraian yang anda lakukan wajib didaftarnya ke Pengadilan Agama di lokasi anda berdua mengadakan pernikahan sebelumnya. 

Alasan Yang Bisa Anda Jadikan Sebagai Salah Satu Dasar Perceraian.

  • Suami anda terbukti telah lakukan tindak kekerasan dan penganiyaan dan juga tindakan melanggar hukum lainnya seperti zina, mabuk-mabukan, taruhan dan lainnya.
  • Suami anda sudah tinggalkan anda minimal 2 tahun secara terus-terusan tanpa izin atau argumen yang jelas dan benar, ini memiliki arti: suami anda secara sadar atau menyengaja tinggalkan anda.
  • Suami anda wajib menjalani hukuman penjara selama 5 tahun ataupun lebih setelah pernikahan terjadi
  • Suami anda berlaku kejam dan sering menganiaya anda baik secara fisik atau non fisik (memukul dan menista)
  • Suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat fisik atau penyakit yang menderanya
  • Terjadi kerusuhan atau bentrokan terus-terusan tanpa jalan keluar untuk kembali hidup rukun
  • Suami anda secara menyengaja dengan cara sah sudah menyalahi taklik-talak yang disampaikannya saat mengadakan ijab-kabul
  • Suami ganti agama alias murtad yang mengakibatkan ketidakserasian dalam rumah tangga.

Saksi dan Bukti

cara mengurus surat cerai dari pihak wanita selanjutnya adalah penyajian bukti dan saksi. Anda atau pengacara perceraian yang anda percaya juga bisa memberikan bukti di pengadilan yang berisi kebenaran dibanding argumen yang sudah anda sampaikan tersebut menggunakan :

  • Salinan Keputusan Pengadilan, seandainya argumen yang dipakai adalah suami terserang hukuman penjara sepanjang lima tahun ataupun lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
  • Surat dari pengecekan pakar (Dokter) atas perintah yang dari pengadilan, jikamana argumen Anda ajukan pisah karena suami terserang cacat fisik atau penyakit yang menyebabkan tidak mampu memperbaiki kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)
  • Pernyataan dibanding saksi, entahlah itu yang tiba dari keluarga atau orang paling dekat yang mengetahui tepat berjalannya bentrokan di antara anda dan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).
  • Dokumen yang Harus Anda persiapkan sebagai syarat dalam cara mengurus surat cerai dari pihak wanita
  • Surat Nikah asli
  • Fotocopy Surat Nikah 2 (dua) helai, masing-masing dikasih materai, lalu dilegalisir
  • Fotocopy Akta Kelahiran anak-anak (bila memiliki anak), dikasih materai, dan dilegalisir
  • Fotocopy Kartu Pertanda Warga (KTP) terbaru dari Penggugat (istri)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Jika saat pengurusan tersebut bertepatan dengan sangkutan harta bersama, Anda harus mempersiapkan bukti surat dan dokumen kepemiliknya seperti:

  • Surat sertifikat tanah (bila sertifikat tanah diatasnamakan penggugat atau pemohon)
  • Surat BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor)
  • Surat STNK (Surat Pertanda Nomor Kendaraan) tuk kendaraan motor
  • Kwitansi berbentuk surat jual beli
  • Dan lain-lain.

Karena itu, betul-betul penting untuk menempatkan surat penting yang anda punya dalam lokasi yang aman. Itu tadi beberapa syarat dan cara mengurus surat cerai dari pihak wanita yang bisa anda jadikan sebagai informasi tambahan.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai Pihak Suami Ini Wajib Anda Ketahui

Mengetahui Cara Mengurus Surat Cerai Lebih Mudah Melalui Justika

Demi mendapatkan pengetahuan yang lebih luas dan bisa di andalkan dalam proses perceraian, anda dapat langsung menanyakan hal tersebut dengan konsultan hukum tepercaya di Justika.

Sebagai platform konsultasi hukum online, Justika menyediakan puluhan konsultan hukum profesional yang dapat anda tanyakan terkait tata cara dan biaya mengurus perceraian. Termasuk menanyakan gambaran biaya menggunakan pengacara.

Salah satu cara mudah dan terjangkau untuk menanyakan hal tersebut adalah menggunakan Layanan Konsultasi via Chat di Justika dengan langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Tulis pertanyaan tentang biaya perceraian di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum yang sudah pernah mengurus perceraian dan mengetahui berapa biaya perceraian

Selain itu, dengan menggunakan Justika anda juga dapat mengetahui gambaran biaya pasti terkait biaya pembuatan surat gugatan cerai. Cukup dengan mengakses laman Layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai via Justika, di sana sudah tertera nominal biaya pembuatan untuk dokumen tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.