Sebenarnya banyak orang yang menyebutkan jika cara mengurus sertifikat tanah warisan merupakan satu hal yang rumit dan memakan lebih banyak waktu. Namun, walaupun demikian Anda harus tetap melakukannya demi menjaga aset tanah warisan Anda. 

Karena ada banyak orang yang mengabaikan pengurusan sertifikat tanah terutama tanah warisan. Hasilnya akan menyebabkan perebutan warisan dan akhirnya menyebabkan pertengkaran antara satu sama lainnya. Nah, untuk Anda yang ingin mengurus sertifikat tanah warisan maka setidaknya Anda membutuhkan waktu 6 bulan. Namun jika persyaratannya kurang lengkap maka prosesnya bisa lebih lama. 

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Nah untuk membantu Anda dalam proses pengurusan sertifikat tanah, maka berikut beberapa cara mengurus sertifikat tanah yang bisa dilakukan diantaranya:

1. Siapkan Surat dan Dokumen Yang Dibutuhkan

Sebelum Anda akan mengurus sertifikat tanah warisan, maka ada baiknya untuk Anda mempersiapkan beberapa surat atau dokumen yang dibutuhkan dalam prosesnya, diantaranya adalah:

  • Formulir permohonan yang sebelumnya sudah diisi dan ditandatangani dengan pemohon atau dari kuasa dan harus di sertai materai
  • Surat Kuasa
  • Fotokopi KTP dan KK dari pemohon atau ahli waris. Selain fotokopi Anda juga harus tetap membawa dokumen KTP dan KK asli untuk mencocokkannya ke petugas loket
  • Siapkan Sertifikat Asli
  • Surat Keterangan Waris yang harus sesuai dengan peraturan UU
  • Akta Wasiat dari Notaris
  • Persiapkan SPPT dan PBB tahun dan bawa juga dokumen aslinya ketika akan mendaftarkannya
  • Menyerahkan bukti SSB atau BPHTB, bukti SSP atau PPH untuk tanah harga 60 juta rupiah ke atas serta bukti bayar uang pemasukan pada saat mendaftarkan hak.

2. Proses Balik Nama Sertifikat

Setelah mempersiapkan dokumen tersebut, cara mengurus sertifikat tanah warisan selanjutnya adalah menyerahkan semua persyaratan ke loker pelayanan dan loket pendaftaran. Jika semua persyaratan sudah sesuai dengan ketentuannya. Maka proses balik nama sertifikat tanah warisan ini nantinya akan di proses oleh petugas layanan. Dan untuk lama prosesnya sekitar 5 hari kerja. Jika sudah 5 hari kerja maka Anda bisa datang kembali untuk mengambil berkas di loker pengambilan. 

Bagaimana Untuk Tanah Warisan Sebelumnya Tidak Ada Sertifikat?

Dengan cara mengurus sertifikat tanah warisan di atas tentu saja sangat mudah untuk Anda lakukan. Hanya saja dalam kasus tertentu, ada beberapa tanah warisan yang sebelumnya tidak memiliki sertifikat SHM dan SHGB. Yang mana jika ini terjadi maka istilahnya adalah berstatus Girik atau Petok. Jika terjadi kasus seperti ni, maka Anda bisa meminta bantuan dari lurah atau camat setempat, untuk bisa memberikan informasi mengenai proses pengurusan pembagian tanah warisan tersebut serta bagaimana cara membuat sertifikatnya. 

Nah, untuk tanah warisan yang belum memiliki sertifikat dan akan dibuatkan sertifikatnya, maka berikut ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan diantaranya:

  • Membuat peta dasar untuk pendaftaran
  • Menetapkan batas bidang tanah
  • Melakukan proses ukur dan pemetaan tanah 
  • Pembuatan daftar tanah
  • Membuat surat ukur
  • Proses penerbitan sertifikat dari BPN dan Lurah
  • Pengambilan sertfikat ke BPN atau Lurah

Baca juga: Catat, Panduan dan Biaya Membuat Sertifikat Tanah

Justika Untuk Membantu Permasalahan Hak Waris

Mengurus surat warisan perlu melalui beberapa prosedur. Namun sebelum itu, Justika bisa membantu untuk mengatasi kebingungan Anda dalam mengurus surat warisan sendiri. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.