Kepemilikan suatu tanah atau rumah tentu menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Biasanya bukti otentik dari kepemilikan tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat rumah. Dengan memiliki sertifikat rumah tersebut, maka itu berarti anda memiliki kekuasaan terhadap rumah yang tertera di sertifikat tersebut. 

Oleh karena itu, pembuatan sertifikat rumah sangat perlu dan urgensinya penting untuk dilakukan sebagai bentuk kepemilikan atas aset berharga anda. Berikut ini disediakan informasi mengenai cara mengurus sertifikat rumah yang mudah untuk anda tiru. 

Syarat pembuatan

Sebelum anda menyimak informasi mengenai pembuatan sertifikat rumah, ada baiknya anda mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat membuat sertfikat rumah tersebut. Dokumen persyaratan untuk sertifikat yang bisa anda persiapkan yaitu identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pelunasan pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan bangunan Tahunan (SPPT PBB), sertifikat asli hak guna bangunan (SHGB), fotokopi izin mendirikan bangunan, akta jual beli (AJB), dan surat pernyataan kepemilikan lahan.

 Itulah beberapa persyaratan yang perlu anda perhatikan baik-baik agar anda bisa menyiapkan dokumennya lebih awal dan melengkapi mana dokumen yang belum lengkap. Sehingga Ketika seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap, proses ke depannya akan jauh lebih lancar.

Cara mudah membuat sertifikat rumah

Cara mengurus sertifikat rumah sebenarnya tidaklah sulit untuk dilakukan. Jika anda adalah seorang pemula dalam arti orang yang belum pernah mengurus sertifikat rumah, beberapa Langkah di bawah ini bisa membantu. 

Pertama, anda harus melengkapi semua dokumen persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu. Jika sudah lengkap semua, Langkah berikutnya yaitu anda harus mendatangi BPN. Langkah ini merupakan tahapan awal untuk membuat sertifikat rumah. Anda dapat membawa seluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang berlaku kemudian mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terutama loket pendaftaran sertifikat tanah. Biasanya nantinya akan diminta mengisi formulir lalu melakukan verifikasi berkas. Setelahnya nanti akan mendapatkan Surat Tanda terima Dokumen (STT) dan Surat perintah setor (SPS) yang harus dibayar nanti. 

Baca juga: Berikut Informasi Lengkap Biaya Memecah Sertifikat Tanah

Tahap selanjutnya saat membuat sertifikat rumah yaitu anda harus membayar budget pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah. Ketika permohonan pembuatan sertifikat tanah, maka petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah Anda serta memasang tanda batas tanah. Selama proses ini berlangsung, anda diharuskan hadir karena anda berperan sebagai saksi. 

Hasil dari pengukuran tanah tersebut akan menjadi dasar pemrosesan pembuatan sertifikat ke tahap selanjutnya yaitu BPN akan mengeluarkan surat keputusan sertifikat tanah. Jika surat keputusan tersebut sudah terbit dan diterima,  proses selanjutnya adalah pemeriksaan tanah dari BPN dan mengecek kembali pemasangan tanda batas tanah. 

Apabila semua telah jelas dan benar, maka anda harus melakukan pelunasan pembayaran dan setelahnya baru bisa mendapatkan sertifikat dari kantor BPN.

Itu dia beberapa informasi lengkap dan detail mengenai cara mengurus sertifikat rumah. Mulai dari apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat rumah dan tahap demi tahap membuat sertifikat rumah secara mandiri. 

Diharapkan dengan adanya informasi di atas, bisa membantu anda dalam melakukan keperluan sertifikat rumah terutama cara mengurusnya. Jadi, mudah bukan cara cara mengurus sertifikat tanah? Anda bisa melakukannya secara mandiri atau bisa meminta bantuan dari jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.