Pertanyaan


Saya seorang suami yang digugat cerai oleh istri, tapi saya tidak mengetahui kapan istri saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Yang saya ingin tanyakan sahkah bila pengajuan gugatan cerai tidak diketahui oleh suami sehingga suami tidak menghadiri sidang dan tidak mengetahui isi gugatan perceraiannya? Bagaimana cara menggugurkan gugatan cerai istri tersebut?

Mohon bantuan penjelasannya karena saya tidak ingin bercerai dengan istri saya. Saya pun punya anak dua dan itulah alasan saya untuk tidak mau menceraikan istri saya dan sampai saat ini saya tidak tahu apakah istri saya sudah mendaftarkan berkas gugatan cerainya.

Bagaimana Penjelasan Menurut Hukum?

Berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (‘’UU Perkawinan”) dan juga Kompliasi Hukum Islam (“KHI”), tidak ada aturan yang mewajibkan istri untuk memberitahukan kepada suami terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan perceraian. Sehingga gugatan perceraian yang dilakukan istri tanpa sepengetahuan suami ialah boleh menurut hukum yang berlaku di Indonesia. 

Bagaimana Cara Menggugurkan Gugatan Cerai Istri Tersebut?

Alangkah lebih baik apabila rumah tangga dapat tetap dipertahankan sebisa mungkin. Namun jika benar-benar sudah tidak bisa dipertahankan, perlu diketahui bahwa pengajuan gugatan masih merupakan langkah awal dari proses perceraian dan tidak serta merta langsung disahkan pengadilan. 

Majelis Hakim dalam persidangan memerlukan alasan dan bukti-bukti yang kuat untuk memutuskan suatu kasus perceraian, baik secara agama maupun hukum perdata yang berlaku. Setelah gugatan perceraian diterima oleh Pengadilan, kedua belah pihak yang bermasalah, yakni suami dan istri akan dipanggil untuk melakukan mediasi dan difasilitasi oleh mediator dari Pengadilan tempat gugatan diajukan.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan mediasi dan musyawarah dapat dilakukan secara kekeluargaan dengan mediator dari salah satu pihak keluarga yang dituakan. Hal ini lazimnya terjadi sebelum proses gugatan dilakukan. 

Yang perlu menjadi pertimbangan ialah apakah pihak pasangan masih membuka pintu untuk melakukan diskusi, serta seberapa mungkin pihak pasangan berubah pikiran.

Apa Saja Hal yang Perlu Dipertimbangkan Terkait Cara Menggugurkan Gugatan Cerai Istri?

Jika kondisinya pihak pasangan sudah enggan, dan berpendapat bahwa perceraian merupakan jalan terbaik, maka harus dipastikan alasan-alasan perceraian sesuai dengan hal-hal di bawah ini : ,


Menurut Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975 alasan-alasan tersebut adalah :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Alasan-alasan di atas akan menjadi perdebatan dan argumen dalam memutuskan sebuah perceraian di pengadilan. Kemudian masih terdapat beberapa tahapan dalam proses sidang perceraian, seperti mediasi, pembacaan gugatan, replik, duplik dan lain-lain.

Penting untuk diketahui bahwa para pihak yang akan bercerai perlu menyiapkan bukti-bukti yang kuat. Sehingga, apabila musyawarah tidak lagi dapat dilakukan untuk mencegah perceraian, Anda harus meyakinkan pengadilan bahwa alasan-alasan tersebut tidaklah benar. 

Untuk mendalami posisi dan mengetahui hak-hak Anda,  alangkah baiknya apabila Anda dapat berkonsultasi dengan seorang konsultan hukum sedini mungkin. 

Baca Juga:

Justika Dapat Membantu Jika Hal Itu Terjadi Kepada Anda

Anda bisa mengkonsultasikan perihal kasus gugatan cerai tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.