Cara menggugat tanah warisan yang sesuai dengan prosedur hukum memang sangat penting untuk diketahui. Terutama jika saat ini Anda sedang mengalami sengketa perihal tanah warisan yang memang cukup pelik.

Tanah warisan adalah tanah yang diberikan oleh pemiliknya setelah meninggal kepada ahli waris. Ahli waris bisa mengubah tanah warisan tersebut menjadi tanah pribadi setelah resmi secara hukum menerimanya.

Ahli waris juga dapat mengganti nama sertifikat tanah menggunakan namanya. Tapi ada kalanya, terjadi sengketa atau salah paham yang membuat antar pihak saling mengajukan gugatan waris.

Untuk melakukan gugatan tersebut, ada cara khusus yang sesuai dengan prosedur hukum. Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya.

Dasar Hukum Gugatan Tanah Waris

Layaknya permasalah perdata lainnya, persoalan gugat tanah waris juga memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga, bisa dijadikan sebagai acuan oleh penegak hukum saat kasus ini terjadi. Dasar hukum gugatan tanah waris adalah Pasal 50 UU 3/2006. Pada pasal tersebut, ditentukan bahwa :

  • Jika terjadi sengketa yang terdapat di Pasal 49, maka harus diputus oleh lingkungan Peradilan umum terlebih dahulu.
  • Jika sengketa tersebut memiliki subjek orang islam, maka akan diputuskan oleh Pengadilan Agama.

Berdasarkan pasal 49 UU NO 3 Tahun 2006, menyatakan bahwa Pengadilan Agama memiliki wewenang atas memutus, memeriksa, serta menyelesaikan perkara pada tingkat pertama antar orang beragama islam.

Dengan demikian, bagi Anda yang beragam islam dapat mengurus surat gugatan waris melalui Pengadilan Agama. Selain warisan, ruang lingkup pengadilan agama meliputi perkawinan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, dan lain sebagainya.

Penggugatan tanah waris ini dilakukan pada beberapa kondisi. Biasanya yang paling sering adalah ketika ada pihak yang menjual tanah tanpa adanya persetujuan ahli waris. 

Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah. Baik sah maupun di luar nikah atau, bisa juga istri atau suami yang masih hidup. Hal ini sejalan seperti di Pasal 174 KHI.

Pada Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menyebutkan bahwa ahli waris baik perorangan maupun bersama-sama, dapat mengajukan permintaan pembagian harta waris. Jika tidak, maka bisa di gugat di Pengadilan Agama.

Prosedur Cara Menggugat Tanah Warisan

Di indonesia sendiri banyak sekali kasus yang terkait dengan sengketa warisan atau saling gugat perihal harta waris. Yang paling krusial di antara semua kasus adalah mengenai tanah waris.

Hal ini dikarenakan banyak oknum yang melancarkan jual beli tanah warisan meski tanpa persetujuan ahli waris. Bahkan, pada beberapa kasus, ahli waris tidak mengetahui bahwa tanahnya tersebut sudah dijual.

Pada kondisi tersebut, bukan berarti ahli waris hanya bisa diam dan pasrah. Sebab, mereka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. berikut ini adalah prosedur dan ketentuan yang harus Anda lakukan:

  1. Pengajuan Gugatan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Anda bisa datang sendiri atau bisa juga diwakilkan oleh advokat.

Saat mengajukan gugatan, pastikan Anda sudah memiliki bukti terkait kepemilikan tanah warisan yang kuat. Surat gugatan harus berisi objek sengketa secara lengkap. Misalnya adalah luas, batas, dan tahun kepemilikan.

Anda juga harus melengkapi dokumen lainnya seperti tanda kematian pemilik tanah sebelumnya, silsilah ahli waris, kepemilikan tanah dan sertifikat lainnya. Pastikan bukti yang dimiliki kredibel dan asli.

  1. Pilih Pengadilan Agama di Daerah Tanah Waris

Pengajuan gugatan harus dilakukan di Pengadilan Agama yang berada di daerah hukum tanah warisan tersebut. Jika tanah yang digugat tidak hanya satu, maka Anda bisa memilih Pengadilan Agama di salah satu letak tanah warisan.

Anda bisa mengajukan gugatan untuk semua tanah yang menjadi sengketa hanya pada satu pengadilan agama. Contoh gugatan waris seperti ini sudah banyak terjadi di Indonesia. Tujuan dari prosedur ini adalah untuk memudahkan.

  1. Menunggu Panggilan

Setelah gugatan resmi terdaftar, yang harus Anda lakukan adalah menunggu panggilan sidang. Anda akan memperoleh pemberitahuan mengenai jadwal sidang, paling tidak 3 minggu sebelumnya.

  1. Proses Sidang

Sebelum melakukan sidang, Pengadilan Agama akan mengadakan media antara Anda dan pihak lawan. Jika ada kesepakatan untuk berdamai, maka prosesnya selesai dan tidak perlu dilakukan sidang.

Tapi, jika proses mediasi gagal dan kedua belah pihak ingin melanjutkan sidang. Maka Anda harus melakukan sidang yang diadakan hingga beberapa kali.Sengketa tanah memang sering sekali terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, Anda harus mengetahui cara menggugat tanah warisan agar memahami proses dan prosedur yang seharusnya dilakukan.

Agar Tidak Terjadi Gugatan, Maka Hitung Pembagian Waris Bersama Justika!

Untuk mengetahui cara menghitung pembagian waris, dengan banyaknya pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

4. Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

5. Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.